Sistem Negara Gagal: Undang-Undang Disahkan Kilat, Islam Mengingatkan Penderitaan Rakyat Tak Boleh Dianggap Biasa

muslimX
By muslimX
5 Min Read

muslimx.id Gelombang pengesahan undang-undang secara kilat kembali menyita perhatian publik. Dalam beberapa bulan terakhir, regulasi strategis dibahas dalam waktu singkat, rapat-rapat digelar terbatas, dan keputusan diambil dengan tempo tinggi. Alasan yang berulang dikemukakan adalah kepastian hukum, iklim investasi, dan stabilitas nasional.

Namun di ruang publik, yang menguat justru kegelisahan: apakah kecepatan ini dibayar dengan pengabaian kepentingan rakyat? Ketika kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok terdampak baru terdengar setelah palu diketuk, publik mulai bertanya apakah sistem negara masih bekerja untuk rakyat, atau justru telah gagal menjalankan amanahnya.

Partisipasi yang Dipersempit, Bukan Dimuliakan

Proses legislasi idealnya membuka ruang partisipasi publik yang luas dan bermakna. Namun realitas menunjukkan konsultasi sering bersifat formalitas. Naskah berubah cepat, substansi krusial luput dibahas, dan keberatan publik dicatat tanpa jaminan ditindaklanjuti.

Dalam situasi seperti ini, rakyat tidak diposisikan sebagai mitra pembentuk kebijakan, melainkan sebagai penerima risiko. Undang-undang lahir cepat, sementara rakyat menanggung dampaknya dalam jangka panjang.

Islam menempatkan musyawarah sebagai prinsip utama pengambilan keputusan publik. Allah SWT berfirman:

“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Musyawarah yang dipercepat tanpa pendalaman bukanlah syura, melainkan prosedur kosong yang menghilangkan hikmah.

Dampak Permanen atas Kehidupan Rakyat

Ketika undnag-undang disahkan secara kilat dan menyentuh sektor ekonomi, lingkungan, ketenagakerjaan, dan kebebasan sipil, dampaknya tidak berhenti pada teks hukum. Biaya hidup meningkat, konflik agraria berlarut, akses kerja makin rentan, dan ruang partisipasi warga menyempit.

Ironisnya, para pengambil keputusan dapat berganti melalui siklus kekuasaan, sementara beban kebijakan menetap dalam kehidupan rakyat. Perbaikan regulasi sering memakan waktu bertahun-tahun, sedangkan penderitaan berlangsung tanpa jeda.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah)

Undang-undang yang menimbulkan mudharat luas adalah tanda kegagalan negara dalam menjaga maqashid syariah: perlindungan jiwa, harta, akal, dan kehormatan manusia.

Stabilitas Hukum Tanpa Keadilan adalah Ilusi

Stabilitas hukum kerap dijadikan dalih utama percepatan legislasi. Namun stabilitas tanpa keadilan substantif hanya melahirkan ketertiban semu. Hukum mungkin berjalan, tetapi kepercayaan publik runtuh. Negara terlihat tegas, namun kehilangan legitimasi moral.

Dalam Islam, hukum bukan sekadar alat penertiban, melainkan instrumen keadilan. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135)

Ketika hukum menjauh dari keadilan, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur tanpa ruh, dan negara kehilangan makna pengabdiannya.

Sistem Negara Gagal Ketika Amanah Diabaikan

Sistem negara disebut gagal bukan karena lambat membuat peraturan, tetapi ketika cepat membuat kebijakan yang melukai rakyat. Kegagalan sejati adalah ketika hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan beban.

Islam mengajarkan bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang menimbulkan kezaliman. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidaklah seorang pemimpin yang mengurus urusan kaum Muslimin lalu ia menipu mereka, kecuali Allah mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim)

Peringatan ini menegaskan bahwa kecepatan tanpa kehati-hatian adalah bentuk pengkhianatan amanah.

Jalan Keluar: Kehati-hatian, Keberpihakan, dan Tanggung Jawab Moral

Pembuatan undang-undang harus mengutamakan kualitas dan kemaslahatan, bukan kecepatan. Setiap regulasi strategis wajib melalui kajian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terbuka serta dapat diuji publik.

Partisipasi publik harus diperdalam, bukan dipercepat. Masukan rakyat harus memengaruhi substansi, bukan sekadar melengkapi prosedur. Selain itu, mekanisme evaluasi pasca-pengesahan perlu diperkuat agar aturan yang merugikan rakyat dapat segera dikoreksi tanpa menunggu krisis.

Negara yang adil bukan negara yang paling cepat mengesahkan undang-undang, melainkan negara yang paling bertanggung jawab atas dampaknya.

Penutup: Hukum untuk Melindungi, Bukan Menyakiti

Jika undang-undang terus disahkan secara kilat tanpa kehati-hatian dan keberpihakan, penderitaan rakyat akan terasa permanen. Di titik itulah hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung dan berubah menjadi alat penindasan yang sah secara prosedural, namun zalim secara moral.

Islam mengingatkan: kekuasaan adalah ujian, hukum adalah amanah, dan penderitaan rakyat bukan angka statistik. Ketika negara lupa pada itu semua, sistem tidak sekadar cacat ia sedang menuju kegagalan.

Share This Article