Minta Maaf Usai OTT, Islam Tegaskan Korupsi Dosa Publik

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id— Permintaan maaf Bupati Bekasi Ade Kuswara kepada publik usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK memunculkan perdebatan moral di tengah masyarakat. Di satu sisi, pengakuan kesalahan dianggap sebagai sikap personal. Namun di sisi lain, kasus dugaan korupsi proyek bernilai miliaran rupiah menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dosa publik yang merusak sendi keadilan dan kepercayaan sosial.

Dalam perspektif Islam, permintaan maaf tidak otomatis menghapus dosa sosial yang berdampak luas pada kehidupan rakyat.

Korupsi sebagai Pengkhianatan Amanah

Islam menempatkan jabatan dan kekuasaan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. al-Anfal [8]: 27).

Korupsi adalah bentuk nyata pengkhianatan amanah. Ketika pejabat menyalahgunakan kekuasaan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga jutaan rakyat yang kehilangan hak atas pelayanan publik yang adil.

Permintaan Maaf Tidak Menghapus Dosa Publik

Islam membedakan antara dosa pribadi dan dosa sosial. Korupsi masuk dalam kategori dosa sosial karena dampaknya meluas. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang kami beri amanah suatu urusan lalu ia menyembunyikan (mengambil) sesuatu darinya, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan dipikulnya pada hari kiamat” (HR. Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan tidak selesai dengan permintaan maaf. Tanggung jawab hukum dan moral tetap melekat hingga ke akhirat.

Dampak Korupsi: Rakyat yang Menanggung Beban

Kasus dugaan ijon proyek menunjukkan bagaimana korupsi menggerogoti keadilan sejak tahap perencanaan. Proyek publik berubah menjadi alat transaksi kekuasaan. Akibatnya:

  • Kualitas pembangunan menurun
  • Anggaran bocor sebelum menyentuh rakyat
  • Pelayanan publik kehilangan integritas
  • Kepercayaan masyarakat terhadap negara runtuh

Dalam Islam, kerusakan semacam ini termasuk perbuatan fasad di muka bumi.

Allah SWT mengingatkan:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. al-A’raf [7]: 56).

Sikap Partai X: Korupsi Tidak Boleh Dinormalisasi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh menjadi alat normalisasi kejahatan kekuasaan.

“Negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Korupsi merusak ketiganya sekaligus. Karena itu, ia tidak boleh dimaafkan secara pemerintahan maupun moral,” tegas Rinto.

Menurutnya, empati publik tidak boleh dialihkan dari substansi kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Prinsip Islam dan Negara Bersih

Dalam ajaran Islam, pemimpin yang adil adalah mereka yang menjaga diri dari penyalahgunaan kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Pemimpin yang menipu rakyatnya, maka haram baginya surga” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan bukan perlindungan dari dosa, melainkan ujian yang berat.

Solusi: Pencegahan dan Penegakan Tanpa Kompromi

Untuk memastikan korupsi tidak berulang dan tidak dinormalisasi, langkah-langkah berikut perlu ditegakkan:

  1. Penegakan Hukum Tanpa Tawar-Menawar
    Proses hukum harus berjalan tuntas tanpa perlindungan atau kompromi kekuasaan.
  2. Transparansi Total Pengadaan dan Anggaran Daerah
    Setiap proyek publik harus dapat diawasi masyarakat sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
  3. Sanksi Etik dan bagi Pejabat Korup
    Selain hukuman pidana, perlu pencabutan hak agar korupsi tidak berulang.
  4. Penguatan Pendidikan Etika Kekuasaan
    Pejabat publik harus dibekali nilai amanah dan tanggung jawab sosial sejak awal jabatan.
  5. Pelibatan Publik dan Teknologi Pengawasan
    Sistem digital terbuka diperlukan untuk menutup ruang transaksi gelap kekuasaan.

Islam menegaskan bahwa kejahatan yang merugikan orang banyak tidak bisa ditebus dengan kata maaf semata. Korupsi adalah dosa publik yang menuntut pertanggungjawaban hukum, moral, dan sosial.

Negara yang adil hanya dapat berdiri di atas pemerintahan yang bersih. Tanpa ketegasan terhadap korupsi, keadilan akan selalu kalah oleh kekuasaan.

Share This Article