Prabowo Usul Badan Khusus Perumahan, Islam Ingatkan: Hunian Layak Adalah Amanah Negara

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional melalui rencana pembentukan badan khusus yang menangani seluruh urusan perumahan. Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat penyediaan hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang selama ini menghadapi persoalan akses lahan, perizinan, dan pembiayaan.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menyampaikan bahwa Presiden menginginkan mekanisme baru yang lebih efektif dan terintegrasi. Fragmentasi kewenangan antar kementerian dinilai menjadi hambatan utama realisasi program perumahan rakyat. Karena itu, pemerintah membayangkan satu lembaga yang fokus mengelola perumahan sosial secara menyeluruh.

Pemerintah merencanakan pembentukan badan khusus perumahan pada awal 2026 untuk mempercepat pembangunan hunian melalui konsolidasi kewenangan. Namun, percepatan ini harus disertai tata kelola yang transparan dan pengawasan publik agar tidak melahirkan birokrasi atau sentralisasi kekuasaan baru. Perumahan rakyat bukan sekadar target pembangunan, melainkan kebutuhan dasar yang menyangkut martabat manusia.

Partai X: Negara Wajib Melindungi Hak Hunian Rakyat

Menanggapi rencana tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan kembali fungsi dasar negara yang tidak boleh menyimpang.

“Tugas negara itu hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebijakan tersebut harus berpijak pada kebutuhan nyata rakyat, bukan semata efisiensi birokrasi atau target pembangunan,” tegas Prayogi.

Menurutnya, hunian layak merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keamanan sosial, kesehatan keluarga, dan keberlanjutan hidup masyarakat. Negara tidak boleh menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai objek program tanpa jaminan keberlanjutan dan keadilan akses.

Islam Ingatkan: Hunian Layak Adalah Amanah Kekuasaan

Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat termasuk tempat tinggal merupakan amanah besar bagi para pemimpin. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan hak istimewa, melainkan tanggung jawab untuk memastikan keadilan sosial. Hunian layak tidak dapat dipisahkan dari prinsip keadilan, karena tanpa tempat tinggal yang aman dan manusiawi, rakyat kehilangan dasar kehidupan yang bermartabat.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengingatkan bahwa kebijakan perumahan bukan sekadar urusan teknis, melainkan urusan moral dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Solusi: Perumahan Berbasis Keadilan dan Amanah

Agar badan khusus perumahan benar-benar menjadi instrumen pelayanan rakyat, Partai X mendorong langkah-langkah berikut:

  1. Penetapan kewenangan yang jelas dan terukur untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaan.
  2. Proses perizinan yang sederhana, transparan, dan dapat diawasi publik.
  3. Skema pembiayaan perumahan rakyat yang berkelanjutan dan tidak membebani generasi mendatang.
  4. Integrasi hunian MBR dengan akses kerja, transportasi publik, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
  5. Pengawasan ketat agar kebijakan perumahan tidak menjadi komoditas kekuasaan atau bisnis semata.

Penutup: Hunian Rakyat Bukan Sekadar Proyek

Dalam Islam, kebijakan publik harus membawa maslahah dan menolak mafsadah. Perumahan yang tidak adil hanya akan memperlebar kesenjangan sosial dan melahirkan ketidakstabilan masyarakat.

Rencana pembentukan badan khusus perumahan mencerminkan keseriusan pemerintah mempercepat pembangunan hunian nasional. Namun, dalam pandangan Islam, percepatan tanpa keadilan bukanlah kemajuan, melainkan potensi kezaliman struktural.

Negara wajib memastikan bahwa kebijakan perumahan dijalankan sebagai amanah: melindungi, melayani, dan mengatur demi kemaslahatan rakyat. Hunian layak adalah hak, bukan hadiah kebijakan. Dan setiap amanah yang diabaikan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Share This Article