Pajak Regresif dan Beban Sosial: Islam Mengingatkan, Keadilan Fiskal Tidak Boleh Menindas Rakyat

muslimX
By muslimX
5 Min Read

muslimx.id — Pajak dalam pandangan Islam bukan sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan bagian dari amanah keadilan sosial. Negara berhak menarik kewajiban dari rakyat, tetapi kewajiban itu harus dibangun di atas prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok lemah. Namun realitas perpajakan Indonesia hari ini menunjukkan arah yang berlawanan. Ketergantungan pada pajak regresif seperti PPN, cukai, dan berbagai pungutan konsumsi justru menjadikan rakyat sebagai penanggung beban utama.

Di tengah daya beli yang melemah, meningkatnya pemutusan hubungan kerja, dan biaya hidup yang terus naik, penyesuaian pajak konsumsi berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Harga pangan, transportasi, energi, hingga layanan publik ikut terkerek naik. Pajak yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru berubah menjadi tekanan sosial yang permanen bagi rakyat.

Ketika Pajak Kehilangan Makna Keadilan

Islam menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi utama dalam setiap kebijakan. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)

Namun pajak regresif bekerja sebaliknya. Ketika kebutuhan dasar dikenai pajak dengan tarif yang sama bagi semua, dampaknya tidak pernah sama. Bagi rakyat berpenghasilan rendah, pajak konsumsi menyedot sebagian besar pendapatan mereka. Sementara bagi kelompok kaya, pajak yang sama nyaris tidak terasa. Di titik ini, keadilan fiskal kehilangan rohnya.

Pajak tidak lagi dipersepsikan sebagai kontribusi bersama, melainkan sebagai beban yang menekan mereka yang paling lemah secara ekonomi.

Rakyat Dipaksa Patuh, Penguasa Minim Kontribusi

Di saat rakyat diminta patuh dan berkorban demi stabilitas fiskal, kontribusi kelompok kaya, pejabat, dan korporasi besar masih menjadi tanda tanya. Berbagai insentif fiskal, fasilitas pajak, dan celah penghindaran pajak memperlihatkan ketimpangan yang mencolok. Beban pajak terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Islam mengingatkan bahwa kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja:

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ketika sistem pajak justru mempercepat akumulasi kekayaan di lapisan atas dan membebani konsumsi rakyat, negara telah menyimpang dari prinsip keadilan distributif.

Pajak dan Ancaman Kemiskinan Struktural

Pajak regresif tidak hanya soal angka penerimaan negara, tetapi berdampak langsung pada kesejahteraan sosial. Ketika sebagian besar pendapatan rakyat habis untuk konsumsi dasar yang dikenai pajak, ruang untuk pendidikan, kesehatan, dan tabungan semakin menyempit. Kondisi ini memperbesar risiko kemiskinan struktural dan memutus mobilitas sosial antar generasi.

Negara kehilangan fungsi perlindungannya ketika pajak justru melemahkan daya hidup rakyat. Dalam Islam, pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas penderitaan rakyat yang timbul akibat kebijakan yang tidak adil.

Pemerintah kerap mengedepankan narasi stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi. Namun stabilitas angka makro tidak selalu mencerminkan kondisi mikro masyarakat. Ketika kebijakan pajak tidak sensitif terhadap ketimpangan, stabilitas hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Ekonomi tumbuh di grafik, tetapi rapuh di dapur rakyat.

Islam mengingatkan bahwa keberhasilan negara tidak diukur dari neraca fiskal semata, melainkan dari sejauh mana keadilan dirasakan oleh rakyatnya.

Solusi: Reformasi Pajak Berbasis Keadilan dalam Islam

Mengembalikan pajak sebagai instrumen keadilan membutuhkan keberanian dan keberpihakan moral. Beberapa langkah mendasar perlu ditempuh:

  1. Mengurangi ketergantungan pada pajak regresif, terutama pada kebutuhan dasar rakyat
  2. Memperkuat pajak progresif, termasuk pajak kekayaan dan keuntungan besar
  3. Menutup celah penghindaran pajak korporasi dan penguasa, dengan pengawasan yang tegas dan transparan
  4. Memberikan perlindungan fiskal bagi kelompok rentan, melalui pembebasan atau kompensasi pajak kebutuhan pokok
  5. Menjadikan keadilan sosial sebagai tujuan utama perpajakan, bukan sekadar mengejar target penerimaan

Penutup: Islam Mengingatkan, Pajak Adalah Amanah

Dalam Islam, pajak sebagaimana kebijakan lainnya adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika pajak justru menindas rakyat dan melindungi akumulasi kekayaan segelintir orang, maka yang dilanggar bukan hanya prinsip ekonomi, tetapi juga nilai keadilan Ilahi.

Negara hanya akan kuat jika berdiri di atas keadilan. Pajak yang adil bukan beban, melainkan jalan menuju kesejahteraan bersama. Tanpa reformasi berbasis keadilan, pajak regresif akan terus menjadi simbol ketimpangan yang dilegalkan atas nama pembangunan.

Share This Article