Upah Rakyat Ditahan, Janji Dilipatgandakan, Amanah Penguasa Dikhianati

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Keadilan kembali dipertanyakan ketika upah rakyat tertahan dan daya beli terus melemah, sementara janji-janji penguasa justru dilipatgandakan dalam pidato, program, dan narasi kebijakan. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan kesehatan yang kian mahal, serta ketidakpastian kerja, kebijakan pengupahan belum memberi ruang hidup yang layak bagi pekerja.

Realitas yang dihadapi buruh hari ini adalah upah yang bergerak lambat, bahkan tertahan oleh berbagai dalih teknokratis. Formula pengupahan dan alasan kehati-hatian fiskal sering dijadikan pembenaran, sementara rakyat dipaksa menanggung beban kenaikan biaya hidup tanpa perlindungan memadai. Dalam situasi ini, keadilan terasa semakin jauh dari kehidupan sehari-hari.

Janji Kesejahteraan Menggantung di Udara

Di sisi lain, penguasa terus memproduksi janji pertumbuhan ekonomi, investasi besar, dan kesejahteraan di masa depan. Namun janji tersebut lebih sering berhenti di panggung kebijakan dan laporan resmi, tidak pernah benar-benar turun ke dompet rakyat. Ketika kesejahteraan diminta untuk ditunda, segelintir pihak justru menikmati kemudahan, insentif, dan perlindungan hari ini juga.

Islam memandang penahanan hak pekerja sebagai bentuk kezaliman. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu kurangi hak-hak manusia dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Asy-Syu‘ara [26]: 183)

Ayat ini menegaskan bahwa mengurangi hak ekonomi rakyat, termasuk upah yang layak, adalah perbuatan yang merusak keadilan sosial.

Pandangan Partai X: Amanah Kekuasaan Sedang Dikhianati

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai kebijakan pengupahan adalah cermin paling nyata keberpihakan negara.

“Tugas negara itu jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika upah rakyat ditahan sementara janji penguasa terus dilipatgandakan, maka amanah kekuasaan sedang dikhianati,” tegas Prayogi.

Menurutnya, keadilan tidak diukur dari banyaknya janji kesejahteraan, melainkan dari kemampuan rakyat memenuhi kebutuhan hidup hari ini dari hasil kerjanya.

Islam Tegaskan Hak Pekerja Tidak Boleh Ditunda

Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan agar hak pekerja tidak ditahan atau ditunda. Dalam sebuah hadis disebutkan:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa menunda atau menahan upah adalah pelanggaran amanah dan bentuk ketidakadilan yang serius. Kekuasaan yang membiarkan hal ini berarti mengabaikan tanggung jawab moral dan spiritual.

Dampak Sosial Penahanan Upah

Penahanan upah dan stagnasi pendapatan berdampak langsung pada ketahanan keluarga pekerja. Daya beli melemah, utang rumah tangga meningkat, dan tekanan sosial kian berat. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu ketidakstabilan sosial yang lebih luas. Negara berisiko kehilangan kepercayaan rakyat karena dianggap lebih pandai berjanji daripada menunaikan kewajiban.

Solusi: Mengembalikan Amanah dalam Kebijakan Upah

Untuk memulihkan keadilan dan amanah kekuasaan, langkah konkret perlu segera ditempuh:

  • Menetapkan upah berbasis kebutuhan hidup layak, bukan sekadar rumus administratif.
  • Menyesuaikan upah secara adil dan berkala, sejalan dengan inflasi dan produktivitas riil.
  • Memperkuat perlindungan pekerja, dari PHK sepihak, kerja tidak pasti, dan eksploitasi.
  • Membuka transparansi kebijakan ekonomi, agar publik mengetahui siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan.
  • Menindak tegas pengusaha dan kebijakan yang menahan hak pekerja, tanpa kompromi.

Negara yang adil bukan negara yang pandai melipatgandakan janji, tetapi negara yang menunaikan amanahnya kepada rakyat. Dalam perspektif Islam, menahan upah dan mengabaikan kesejahteraan pekerja adalah pengkhianatan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Share This Article