muslimx.id — Pemberlakuan KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Negara kini menempatkan hukuman mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan sepuluh tahun, membuka kemungkinan perubahan menjadi penjara seumur hidup bila terpidana menunjukkan perbaikan perilaku. Pergeseran ini disebut sebagai langkah menuju hukum yang lebih manusiawi. Namun, perubahan hukuman tidak boleh mengaburkan satu prinsip utama: keadilan tetap menjadi ukuran tertinggi, baik di hadapan negara maupun di hadapan Allah.
Reformasi Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Pengaturan baru menegaskan kehati-hatian negara dalam menjatuhkan hukuman paling berat. Negara diberi ruang menilai rehabilitasi, sementara korban dan masyarakat menuntut keadilan yang nyata. Reformasi hukum yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kemanusiaan dan perlindungan publik.
Dalam perspektif Islam, hukum bukan sekadar prosedur, melainkan amanah moral. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa perubahan mekanisme pidana tidak boleh menggeser tujuan utama penegakan hukum, yaitu keadilan.
Islam dan Prinsip Kehati-hatian dalam Hukuman
Islam mengajarkan kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman berat, sekaligus menolak kezaliman. Rasulullah SAW bersabda:
“Hindarilah penjatuhan hukuman hudud jika terdapat syubhat.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan keadilan substantif. Namun, kehati-hatian tidak berarti melemahkan perlindungan terhadap masyarakat atau mengabaikan hak korban.
Rasulullah SAW juga mengingatkan:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Keadilan harus ditegakkan setara, tanpa pandang status, dan tanpa kompromi.
Catatan Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai perubahan pidana mati sebagai bagian dari reformasi hukum yang perlu dikawal ketat. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Perubahan hukuman tidak boleh membuat negara terlihat abai terhadap rasa keadilan korban. Kemanusiaan dan ketegasan harus berjalan bersamaan,” tegas Rinto.
Partai X menekankan bahwa hukum harus tetap menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan sekadar simbol reformasi.
Prinsip Partai X dalam Reformasi Hukum
Partai X memandang hukum sebagai sarana menjaga martabat manusia sekaligus menegakkan keadilan sosial. Pidana harus berorientasi pada koreksi perilaku, pencegahan kejahatan, dan perlindungan publik. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan independen menjadi syarat mutlak agar perubahan hukum tidak disalahgunakan.
Solusi Agar Reformasi Tetap Berkeadilan
Untuk memastikan perubahan pidana mati tidak menyimpang dari tujuan keadilan, langkah konkret perlu ditempuh:
- Pedoman teknis ketat dalam penilaian masa percobaan pidana mati.
- Pengawasan independen terhadap evaluasi perilaku terpidana agar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penguatan sistem pemasyarakatan untuk memastikan rehabilitasi berjalan nyata, bukan administratif.
- Perlindungan hak korban melalui keterbukaan informasi dan partisipasi dalam proses keadilan restoratif.
- Komunikasi publik yang jujur agar masyarakat memahami arah reformasi hukum pidana.
Perubahan hukuman adalah kewenangan negara, tetapi keadilan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Reformasi hukum pidana harus memastikan bahwa kemanusiaan tidak mengalahkan keadilan, dan keadilan tidak berubah menjadi kezaliman baru. Negara dituntut tegas, adil, dan bertanggung jawab demi melindungi rakyat dan menjaga martabat hukum.