muslimx.id — Dalam pandangan Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan jalan menjaga martabat manusia dan memenuhi kewajiban hidup. Karena itu, ketika lapangan kerja berkualitas terus menyusut, sementara negara mengklaim pemulihan ekonomi, situasi ini bukan sekadar problem pasar tenaga kerja, tetapi persoalan keadilan dan amanah kekuasaan.
Allah SWT menegaskan bahwa manusia diciptakan untuk bekerja dan memperoleh hasil yang adil:
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Namun realitas hari ini menunjukkan banyak pekerja telah berusaha, tetapi tidak memperoleh kepastian hidup yang layak.
Kerja Ada, Kepastian Hilang
Menyusutnya lapangan kerja berkualitas terlihat dari maraknya kerja kontrak jangka pendek, alih daya, dan sistem kerja fleksibel yang mengorbankan kepastian pendapatan dan perlindungan sosial. Banyak pekerja terjebak dalam pekerjaan berupah rendah tanpa jaminan masa depan.
Dalam Islam, kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan upah dan perlindungan pekerja. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menegaskan bahwa Islam memerintahkan kepastian dan keadilan bagi pekerja, bukan ketidakjelasan dan kerentanan yang berkepanjangan.
Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak Melahirkan Pekerjaan Layak
Pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti penciptaan pekerjaan layak akan melahirkan ketimpangan sosial. Produktivitas nasional sulit meningkat ketika pekerja hidup dalam ketidakpastian, sementara daya beli masyarakat melemah.
Allah SWT memperingatkan:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Ketika kebijakan ekonomi lebih berpihak pada fleksibilitas pasar daripada perlindungan pekerja, keadilan telah dikorbankan demi efisiensi semu.
Negara dan Amanah Pekerjaan Layak
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa pekerjaan layak merupakan tanggung jawab negara.
“Tugas negara itu ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika lapangan kerja berkualitas terus menyusut dan pekerja hidup tanpa kepastian, maka negara belum menjalankan perannya secara utuh.”
Prayogi menilai penyusutan lapangan kerja berkualitas disebabkan oleh lemahnya industrialisasi bernilai tambah, ketergantungan pada sektor informal, serta regulasi ketenagakerjaan yang belum berpihak pada kepastian kerja dan peningkatan keterampilan.
Islam menolak sistem ekonomi yang hanya menguntungkan sebagian pihak dan melemahkan kelompok pekerja. Allah SWT berfirman:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ketika keuntungan ekonomi tidak diiringi penciptaan pekerjaan layak, maka distribusi keadilan telah terganggu.
Solusi: Memuliakan Pekerja, Menguatkan Negara
Partai X melalui X Institute mendorong langkah-langkah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam:
Pertama, reindustrialisasi berbasis pekerjaan layak. Negara wajib mendorong industri yang menciptakan kerja formal, upah layak, dan perlindungan sosial, bukan sekadar padat modal. Kedua, penguatan keterampilan dan pendidikan vokasi. Islam mendorong peningkatan kapasitas manusia agar mampu hidup mandiri dan bermartabat.
Ketiga, reformasi regulasi ketenagakerjaan. Kontrak berkepanjangan tanpa kepastian harus dibatasi demi keadilan bagi pekerja. Keempat, perluasan jaminan sosial.
Penutup: Pekerjaan Layak adalah Martabat Manusia
Lapangan kerja berkualitas yang kian menyusut merupakan peringatan serius bagi masa depan sosial dan ekonomi bangsa. Dalam Islam, membiarkan pekerja hidup tanpa kepastian bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi pelanggaran amanah.
Rasulullah ﷺ mengingatkan:
“Tidaklah seorang pemimpin yang menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara harus kembali pada mandat dasarnya: melindungi, melayani, dan mengatur dengan keberpihakan nyata pada pekerja, demi kesejahteraan dan martabat manusia secara adil dan berkelanjutan.