muslimx.id– Jika Pancasila hari ini terasa kehilangan daya hidupnya, maka persoalan utamanya bukan pada perbedaan tafsir ideologis, melainkan pada absennya nilai moral dalam praktik kebijakan. Di sinilah konsep Maqashid Syariah menjadi relevan sebagai kerangka etis untuk menemukan jalan menghidupkan Pancasila secara nyata dan kontekstual.
Maqashid Syariah bukanlah hukum formal, melainkan tujuan luhur syariat yang menempatkan keadilan, perlindungan kehidupan, dan kemaslahatan manusia sebagai inti dari seluruh kebijakan. Nilai-nilai ini sejatinya sejalan dengan ruh Pancasila, terutama cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Maqashid Syariah sebagai Ruh Nilai, Bukan Simbol Agama
Dalam Islam, hukum tidak pernah berdiri tanpa tujuan. Para ulama menjelaskan bahwa Maqashid Syariah bertujuan menjaga lima hal mendasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Semua tujuan ini bermuara pada satu nilai utama: keadilan dan kemaslahatan.
Ketika negara gagal melindungi jiwa rakyat dari kemiskinan struktural, gagal menjaga akal dari kebodohan sistemik, dan gagal melindungi harta dari ketimpangan dan korupsi, maka jelas ada krisis nilai. Di titik inilah jalan menghidupkan Pancasila membutuhkan pendekatan moral, bukan sekadar administratif.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan), agar manusia dapat menegakkan keadilan.” (QS. Al-Hadid: 25)
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama nilai ilahi adalah keadilan sosial, bukan dominasi simbol.
Partai X: Titik Temu Pancasila dan Maqashid
Sila kelima Pancasila dan prinsip keadilan dalam Maqashid Syariah bertemu pada satu titik: keadilan yang dirasakan, bukan sekadar diumumkan. Keadilan tidak cukup dinyatakan dalam undang-undang, tetapi harus hadir dalam kebijakan yang melindungi yang lemah dan membatasi keserakahan yang kuat.
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menegaskan bahwa kegagalan negara hari ini bukan karena kekurangan konsep, tetapi karena ketiadaan kompas etis dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, Pancasila sering dibaca sebagai konsensus politik, bukan sebagai tuntunan moral.
Prayogi menilai bahwa Maqashid Syariah dapat menjadi jembatan nilai untuk menghidupkan Pancasila, karena ia menuntut negara bertanya bukan hanya “apakah kebijakan ini sah?”, tetapi juga “apakah kebijakan ini adil dan manusiawi?”.
Pandangan ini menegaskan bahwa jalan menghidupkan Pancasila menuntut perubahan cara berpikir kekuasaan dari prosedural menuju substantif.
Penutup: Menapaki Jalan Menghidupkan Pancasila
Islam sangat tegas dalam memandang keadilan sebagai syarat keberlangsungan negara. Bahkan para ulama klasik menyatakan bahwa negara bisa bertahan dengan keadilan meski tanpa simbol agama, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman meski mengatasnamakan iman.
Ketika kebijakan ekonomi melahirkan ketimpangan ekstrem, ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka Pancasila kehilangan ruhnya. Inilah sebabnya jalan menghidupkan Pancasila harus dimulai dari keberanian menata ulang orientasi kebijakan berdasarkan nilai kemaslahatan.
Jalan menghidupkan Pancasila bukan dengan menambah slogan persatuan, tetapi dengan menghadirkan keadilan nyata dalam kehidupan rakyat. Maqashid Syariah memberi kita bahasa moral untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berpihak pada kemanusiaan.
Selama keadilan dijadikan orientasi, bukan aksesori, Pancasila tidak akan kehilangan relevansinya. Ia akan hidup bukan di podium, tetapi di hati dan keseharian rakyat.