muslimx.id — Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 versi Sekolah Negarawan tidak bertujuan menciptakan struktur kekuasaan baru, melainkan menata ulang cara negara memahami dirinya sendiri. Negara tidak lagi diposisikan sebagai arena perebutan kekuasaan, tetapi sebagai amanah etik yang harus dijaga lintas generasi.
Setelah membahas pemisahan Negara dan Pemerintah, penguatan MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat, reposisi Presiden sebagai kepala pemerintahan, serta kepemimpinan kolektif sebagai penjaga marwah negara, satu kesimpulan besar mengemuka: masalah utama bangsa ini bukan kekurangan kekuasaan, melainkan kekurangan etika dalam mengelola kekuasaan.
Ketika Kekuasaan Kehilangan Etika
Dalam praktik sehari-hari, kekuasaan sering dibenarkan hanya karena sah secara prosedural. Selama menang pemilu dan sesuai aturan formal, hampir semua tindakan dianggap benar. Di sinilah persoalan mendasarnya: legalitas dipisahkan dari moralitas.
Akibatnya, negara berjalan tanpa kompas nilai. Kebijakan mungkin sah secara hukum, tetapi melukai rasa keadilan. Kekuasaan mungkin kuat secara politik, tetapi menggerus kepercayaan publik. Demokrasi hidup secara prosedural, namun mati secara etis.
Islam memberikan peringatan tegas terhadap kekuasaan yang tercerabut dari nilai. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah inti kekuasaan, bukan pelengkap atau hiasan normatif.
Negara sebagai Amanah Etik Kolektif
Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 menempatkan negara sebagai amanah etik kolektif, bukan sekadar alat administrasi kekuasaan. Karena itu, desain negara harus memastikan bahwa:
- Kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu pusat
- Mandat kedaulatan rakyat dijaga secara berkelanjutan
- Kritik dilembagakan, bukan dimusuhi
- Negara berdiri di atas nilai, bukan figur
Di titik inilah seluruh gagasan amandemen saling mengunci dan membentuk satu bangunan utuh. Pemisahan Negara dan Pemerintah mencegah penyalahgunaan simbol negara. Penguatan MPR menjaga arah kedaulatan rakyat. Reposisi Presiden membatasi personalisasi kekuasaan. Kepemimpinan kolektif memastikan marwah negara tidak jatuh ke tangan satu orang.
Seluruhnya bermuara pada satu tujuan besar: negara yang berdaulat secara moral, bukan sekadar berkuasa secara politik.
Partai X: Negara Tanpa Etika Akan Kehilangan Legitimasinya
Erick Karya Ketua Umum Partai X, menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak ditopang oleh etika pada akhirnya akan kehilangan legitimasi, meskipun tetap bertahan secara formal. Menurutnya, krisis terbesar negara modern bukanlah krisis hukum, melainkan krisis nilai.
“Kekuasaan bisa dipertahankan dengan aturan, tapi negara hanya bisa dijaga dengan etika,” ujar Erick.
Ia menilai Amandemen Kelima UUD 1945 harus dibaca sebagai ikhtiar moral, bukan sekadar rekayasa konstitusi. Tanpa fondasi etika, perubahan pasal hanya akan memindahkan pusat kekuasaan, bukan memperbaiki watak negara.
Bagi Erick, negara yang berdaulat adalah negara yang berani membatasi dirinya sendiri. Ketika kekuasaan dibatasi oleh nilai, negara justru menjadi lebih kuat, lebih stabil, dan lebih dihormati.
Amandemen sebagai Ikhtiar Kenegarawanan
Dalam desain negara berbasis etika, kedaulatan rakyat tidak berhenti pada hak memilih, tetapi berkembang menjadi tanggung jawab moral untuk mengawal arah negara. Rakyat bukan hanya sumber legitimasi kekuasaan, tetapi juga penjaga nilai-nilai kebangsaan.
Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 mengajak bangsa ini keluar dari logika lama: negara sebagai alat kekuasaan. Ia menawarkan horizon baru: negara sebagai penjaga nilai dan keadilan.
Sebagaimana ditegaskan Erick Karya, Amandemen Kelima UUD 1945 seharusnya dipahami sebagai ikhtiar kenegarawanan, bukan agenda kekuasaan. Ia bukan tentang siapa yang diuntungkan hari ini, tetapi negara seperti apa yang ingin diwariskan kepada generasi mendatang.
Ketika etika diletakkan di jantung konstitusi, kekuasaan kehilangan arogansinya. Negara mendapatkan kembali martabatnya. Dan rakyat kembali menjadi pemilik sah arah bangsa.
Di titik inilah Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 menemukan maknanya yang sejati: menjadikan negara berdaulat karena nilai, bukan karena kuasa.