muslimx.id – Salah satu tanda paling jelas dari kemunduran demokrasi adalah ketika kritik tidak lagi dipahami sebagai koreksi, melainkan diperlakukan sebagai kejahatan. Dalam situasi inilah kita menyaksikan fenomena ketika kritik dianggap kejahatan, sebuah kondisi di mana negara menjadi alergi terhadap suara rakyat dan lebih memilih membungkam daripada mendengar.
Alih-alih merawat dialog, negara justru membangun atmosfer ketakutan. Hukum tidak lagi tampil sebagai pelindung keadilan, tetapi sebagai instrumen untuk mendisiplinkan suara yang berbeda. Kritik diseret ke ruang pidana, sementara kekuasaan menuntut kesunyian atas nama stabilitas.
Negara yang Kehilangan Adab Kekuasaan
Dalam perspektif Islam, kekuasaan memiliki adab. Ia tidak boleh arogan, tidak anti-kritik, dan tidak memusuhi kebenaran. Kekuasaan yang beradab justru diuji oleh kemampuannya menerima koreksi, terutama dari rakyat yang terdampak kebijakan.
Namun ketika kritik dianggap kejahatan, adab kekuasaan runtuh. Negara tidak lagi berdiri sebagai pengelola amanah, melainkan sebagai entitas yang mudah tersinggung dan defensif. Kritik yang seharusnya menjadi vitamin demokrasi diposisikan sebagai racun.
Islam sejak awal mengajarkan bahwa kebenaran tidak identik dengan kekuasaan. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113)
Ayat ini menegaskan jarak moral yang harus dijaga antara kebenaran dan kekuasaan. Ketika negara membungkam kritik, ia sedang meminta rakyat untuk condong pada kekuasaan, bukan pada kebenaran.
Kriminalisasi Kritik dan UU ITE
Dalam konteks Indonesia, praktik kriminalisasi kritik seringkali dilegitimasi melalui instrumen hukum seperti UU ITE. Pasal-pasal karet membuka ruang tafsir luas yang memungkinkan kritik dipelintir menjadi pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau ancaman terhadap ketertiban umum.
Akibatnya, rakyat belajar satu hal: diam lebih aman daripada jujur. Kebebasan sipil menyusut bukan karena dicabut secara resmi, tetapi karena dihancurkan oleh rasa takut.
Padahal dalam Islam, menyampaikan kebenaran kepada penguasa zalim justru dinilai sebagai amal mulia. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menempatkan kritik sebagai tindakan bermoral, bukan kriminal.
Partai X: Negara Takut Kritik adalah Negara Rapuh
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa fenomena ketika kritik dianggap kejahatan menunjukkan krisis kepercayaan diri negara terhadap rakyatnya sendiri.
“Negara yang kuat tidak takut kritik. Justru negara yang rapuh secara moral akan melihat kritik sebagai ancaman,” tegas Prayogi.
Menurutnya, kriminalisasi kritik bukan solusi atas ketidaktertiban, melainkan tanda bahwa kekuasaan gagal membangun legitimasi berbasis keadilan dan kepercayaan.
“Ketika hukum dipakai untuk membungkam suara, yang mati bukan hanya kebebasan sipil, tetapi juga akal sehat bernegara,” lanjutnya.
Prayogi menekankan bahwa kritik adalah mekanisme koreksi yang alami dalam negara modern. Tanpa kritik, kebijakan akan kehilangan pengujian moral. Negara mungkin terlihat stabil di permukaan, tetapi rapuh di dalam.
Stabilitas Semu dan Bahaya Diam Kolektif
Negara yang berhasil membungkam kritik sering mengklaim keberhasilan menjaga stabilitas. Namun stabilitas tanpa kebebasan hanyalah ketenangan semu. Ia menutup masalah, bukan menyelesaikannya.
Dalam Islam, ketenangan yang dibangun di atas ketidakadilan bukanlah sakinah, melainkan penundaan konflik. Ketika rakyat dipaksa diam, kemarahan tidak hilang ia hanya mengendap.
Sejarah menunjukkan bahwa negara yang memusuhi kritik justru mempercepat krisisnya sendiri. Ketika saluran koreksi ditutup, kesalahan membesar tanpa peringatan.
Penutup: Mengembalikan Adab Kekuasaan
Fenomena ketika kritik dianggap kejahatan bukan sekadar penyimpangan hukum, tetapi penyimpangan etika kekuasaan. Negara lupa bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan kehormatan pribadi yang harus dilindungi dari kritik.
Sebagaimana diingatkan Prayogi, negara yang sehat adalah negara yang berani dikritik dan mampu belajar dari suara rakyatnya.
Islam mengajarkan bahwa kebenaran harus lebih ditakuti daripada kehilangan kekuasaan. Ketika adab kekuasaan dikembalikan, kritik tidak lagi dipenjara, tetapi didengar. Dan disitulah negara kembali menemukan martabatnya: bukan sebagai penguasa yang menakutkan, tetapi sebagai pengelola amanah yang adil.