Musyawarah dalam Islam dan Partisipasi Umat dalam Pengambilan Keputusan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Musyawarah dalam Islam tidak hanya menekankan proses diskusi di kalangan penguasa, tetapi membuka ruang partisipasi umat dalam pengambilan keputusan. Syura bukan forum tertutup segelintir orang, melainkan mekanisme kolektif untuk menghimpun pertimbangan terbaik demi kemaslahatan bersama.

Dalam perspektif Islam, urusan publik tidak ideal jika ditentukan secara pemerintahan dan sepihak. Keputusan yang menyangkut masyarakat luas semestinya melibatkan suara, pengalaman, dan pertimbangan banyak pihak. Di sinilah musyawarah dalam Islam menjadi fondasi partisipasi sosial-pemerintahan yang beradab.

Al-Qur’an menegaskan karakter komunitas beriman sebagai komunitas yang mengelola urusannya secara kolektif:

“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Ayat ini menunjukkan bahwa partisipasi bukan tambahan, tetapi ciri dasar tata kelola umat.

Syura Membuka Ruang Suara, Bukan Monopoli Tafsir

Musyawarah dalam Islam berfungsi mencegah monopoli tafsir dalam kekuasaan. Tidak satu orang pun berhak merasa paling benar tanpa membuka ruang dialog. Bahkan pemimpin tetap membutuhkan masukan dan koreksi.

Partisipasi dalam syura bukan berarti semua orang harus sepakat, tetapi semua orang berhak didengar. Perbedaan pendapat dipandang sebagai kekayaan pertimbangan, bukan ancaman stabilitas.

Budaya ini sangat penting dalam pengambilan keputusan publik. Tanpa partisipasi, kebijakan mudah terlepas dari realitas lapangan. Tanpa musyawarah, keputusan rawan bias kepentingan.

Partisipasi sebagai Bentuk Tanggung Jawab Umat

Dalam Islam, keterlibatan dalam urusan publik bukan hanya hak, tetapi tanggung jawab moral. Amar ma’ruf nahi munkar mengandung unsur partisipasi sosial memberi masukan, mengingatkan, dan meluruskan.

Musyawarah dalam Islam menjadi salah satu jalur formal dari tanggung jawab itu. Umat tidak dididik menjadi penonton pasif, tetapi peserta aktif dalam menjaga arah kebijakan.

Rasulullah ﷺ membangun tradisi bertanya kepada sahabat, mendengar pendapat mereka, dan mempertimbangkannya secara terbuka. Ini membentuk budaya partisipatif yang sehat.

Hadis Nabi ﷺ:

“Mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan, saling menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Partisipasi dalam musyawarah adalah salah satu bentuk saling menguatkan dalam urusan sosial.

Bahaya Keputusan Tanpa Partisipasi

Keputusan tanpa partisipasi cenderung cepat, tetapi rapuh legitimasi. Masyarakat merasa jauh dari kebijakan, tidak memiliki rasa kepemilikan, dan mudah kehilangan kepercayaan. Dalam jangka panjang, ini melemahkan stabilitas sosial.

Musyawarah dalam Islam justru memperkuat legitimasi keputusan karena prosesnya terbuka dan partisipatif. Orang mungkin tidak selalu setuju dengan hasilnya, tetapi lebih bisa menerima karena dilibatkan dalam proses.

Partisipasi bukan memperlambat ia mematangkan.

Partai X: Syura Adalah Infrastruktur Nalar Publik

Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa musyawarah dalam Islam harus dipahami sebagai infrastruktur nalar publik, bukan sekadar forum organisasi.

“Syura itu membangun kecerdasan kolektif. Ketika keputusan hanya lahir dari lingkar kecil, risiko salahnya besar. Partisipasi memperluas sudut pandang dan memperkaya pertimbangan,” ujar Prayogi.

Menurutnya, banyak kegagalan kebijakan terjadi karena kurangnya partisipasi bermakna. Forum ada, tetapi suara publik tidak sungguh-sungguh dipertimbangkan.

Ia menekankan bahwa musyawarah dalam Islam menuntut partisipasi yang substantif bukan sekadar hadir, tetapi didengar dan dipertimbangkan.

Penutup: Syura sebagai Jalan Partisipasi Beradab

Musyawarah dalam Islam adalah jalan partisipasi yang beradab. Ia menghubungkan pemimpin dan umat dalam proses berpikir bersama. Keputusan lahir dari pertimbangan kolektif, bukan kehendak sepihak.

Dengan syura, umat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek pertimbangan. Dari sinilah tumbuh rasa tanggung jawab bersama dan kedewasaan sosial-pemerintahan.

Ketika partisipasi dijalankan dalam bingkai musyawarah, keputusan menjadi lebih kuat secara moral dan lebih kokoh secara sosial. Itulah ruh syura keputusan yang lahir dari kebersamaan akal dan amanah.

Share This Article