Musyawarah dalam Islam sebagai Jalan Keadilan dan Kebijaksanaan Publik

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Musyawarah dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai metode pengambilan keputusan, tetapi sebagai jalan menuju keadilan dan kebijaksanaan publik. Syura memastikan bahwa keputusan tidak lahir dari dorongan emosi, tekanan kepentingan, atau kehendak sepihak, melainkan dari pertimbangan matang yang menimbang dampak bagi banyak pihak.

Dalam pemerintahan, tujuan keputusan bukan sekadar sah secara prosedur, tetapi adil secara substansi. Karena itu, musyawarah dalam Islam menjadi mekanisme penting untuk menghadirkan kebijaksanaan kolektif menggabungkan pengetahuan, pengalaman, dan kepekaan sosial dalam satu proses dialog.

Al-Qur’an menempatkan musyawarah sebagai ciri masyarakat beriman:

“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka…” (QS. Asy-Syura: 38)

Ayat ini menghubungkan langsung antara keimanan sosial dan proses keputusan kolektif.

Keadilan Lebih Mudah Lahir dari Proses Kolektif

Keadilan dalam kebijakan publik jarang lahir dari sudut pandang tunggal. Ia membutuhkan banyak perspektif agar dampaknya bisa dilihat secara utuh.

Dalam forum syura, argumen diuji, risiko dibahas, dan dampak ditimbang. Proses ini memperbesar peluang keputusan yang seimbang dan meminimalkan mudarat tersembunyi.

Islam menekankan keadilan bahkan terhadap pihak yang tidak disukai:

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Musyawarah membantu menjaga jarak antara keputusan dan emosi antara kekuasaan dan keberpihakan buta.

Kebijaksanaan Bukan Hanya Soal Pintar, Tapi Mendengar

Kebijaksanaan publik tidak hanya lahir dari kecerdasan pemimpin, tetapi dari kemauan mendengar. Pemimpin yang tidak mau mendengar akan kehilangan informasi penting dari lapangan. Sebaliknya, pemimpin yang membuka musyawarah memperluas sumber hikmah.

Musyawarah dalam Islam mendidik budaya mendengar sebelum memutuskan. Ini sangat penting dalam kebijakan publik yang dampaknya luas dan jangka panjang.

Rasulullah ﷺ dikenal sebagai pemimpin yang banyak mendengar sahabatnya. Tradisi ini membentuk keputusan yang tidak hanya kuat secara strategi, tetapi juga diterima secara sosial.

Syura Mengurangi Risiko Keputusan Emosional

Banyak keputusan buruk lahir dari tekanan situasi dan emosi sesaat. Musyawarah memperlambat proses secara sehat sehingga keputusan tidak diambil dalam kondisi panas. Ada waktu untuk menimbang, menguji, dan mengoreksi.

Musyawarah dalam Islam dengan demikian menjadi rem etik terhadap kebijakan impulsif. Ia menjaga agar keputusan tetap berada dalam koridor hikmah dan maslahat.

Budaya ini sangat relevan di era kebijakan reaktif dan tekanan opini publik yang cepat berubah.

Partai X: Musyawarah Menyaring Keputusan agar Bijak

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa musyawarah dalam Islam berfungsi sebagai penyaring kebijakan agar tidak lahir secara tergesa dan dangkal.

“Musyawarah itu seperti filter kebijakan. Ia menyaring emosi, menyaring kepentingan sempit, dan memperkaya sudut pandang. Tanpa musyawarah, keputusan mudah keras tapi tidak bijak,” ujar Rinto.

Menurutnya, banyak konflik kebijakan terjadi karena prosesnya miskin dialog sejak awal. Syura memperbesar peluang lahirnya kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial.

Rinto menegaskan bahwa kebijaksanaan publik tidak bisa diproduksi sendirian ia harus dirumuskan bersama.

Penutup: Syura sebagai Jalan Hikmah Kenegaraan

Musyawarah dalam Islam adalah jalan menuju hikmah kenegaraan. Ia menggabungkan nilai keadilan, partisipasi, dan kerendahan hati dalam satu proses pengambilan keputusan.

Dengan syura, keputusan tidak hanya menjadi produk kekuasaan, tetapi hasil pertimbangan kolektif yang bertanggung jawab. Dari situ lahir kebijakan yang lebih adil, lebih matang, dan lebih bijaksana.

Ketika musyawarah dijalankan sebagai budaya, bukan sekadar prosedur, kekuasaan berubah menjadi ruang pencarian hikmah dan kekuasaan kembali tunduk pada amanah.

Share This Article