Khutbah Jumat Edisi 20 Februari 2026: Membangun Kesejahteraan dengan Pajak yang Adil dalam Islam

muslimX
By muslimX
5 Min Read

muslimx.id – Khutbah Jumat edisi 20 Februari 2026 menyoroti pentingnya pajak yang adil dalam Islam sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Pajak, dalam pandangan Islam, bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bagian dari sistem ekonomi yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan. Islam mengajarkan bahwa pajak harus dipungut dengan adil, tidak memberatkan rakyat, dan digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Pajak yang adil dalam Islam harus memperhatikan kemampuan individu atau kelompok untuk membayar, serta memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan umum dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat.

Pajak dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Tawbah: 103)

Zakat, sebagai instrumen keuangan yang wajib dalam Islam, memiliki fungsi serupa dengan pajak dalam sistem ekonomi negara. Ayat ini menunjukkan bahwa pengumpulan dana untuk kepentingan sosial adalah hal yang diharuskan dalam Islam, selama dilakukan dengan niat untuk membersihkan harta dan memenuhi kebutuhan umat. Pajak dalam Islam berfungsi untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan segelintir orang, tetapi tersebar secara merata untuk menciptakan keadilan sosial.

Pajak yang Tidak Membebani Rakyat

Islam sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam hal kewajiban pajak. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian membebani umatku dengan beban yang berat, karena jika kalian membebani mereka, mereka akan merasa terbebani.” (HR. Ahmad)

Hadis ini mengajarkan kita untuk tidak memberatkan umat dengan pajak yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka. Pemungutan pajak harus dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan tidak memberatkan beban hidup mereka. Dalam Islam, kesejahteraan rakyat adalah prioritas, dan pajak adalah sarana untuk mencapai itu, bukan untuk menambah penderitaan mereka.

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Negara

Khutbah ini mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dengan adil akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Islam, pengumpulan pajak bertujuan untuk menciptakan keseimbangan sosial, di mana negara dapat menyediakan fasilitas umum yang diperlukan oleh rakyat, seperti rumah sakit, pendidikan, dan infrastruktur lainnya. Ini semua adalah bagian dari kewajiban sosial yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Allah SWT berfirman:

“Dan mereka (orang-orang beriman) mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mengerjakan kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 277)

Ayat ini menegaskan pentingnya mendirikan salat, menunaikan zakat, dan berbuat kebaikan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Pajak, meskipun berbeda dengan zakat, juga merupakan kewajiban sosial yang mengarah pada kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, jika dipungut dengan adil dan digunakan untuk kepentingan umum.

Menjaga Transparansi dalam Pengelolaan Pajak

Islam mengajarkan bahwa pengelolaan pajak harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Setiap dana yang dipungut melalui pajak harus dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada rakyat, dan digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi mereka.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengingatkan kita bahwa pengelolaan amanah, termasuk pengelolaan pajak, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Setiap pemimpin yang menerima dana dari pajak rakyat harus memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat dan dipertanggungjawabkan dengan transparan.

Penutup dan Doa

Khutbah Jumat edisi 20 Februari 2026 menggarisbawahi bahwa pajak yang adil dalam Islam adalah salah satu cara untuk membangun kesejahteraan sosial. Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, pajak dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan negara yang makmur dan adil. Islam mengajarkan agar pajak dipungut dengan cara yang tidak memberatkan rakyat, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka serta menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat. Oleh karena itu, pengelolaan pajak yang baik dan adil merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan negara yang sejahtera.

Allahumma ya Allah, berikanlah kami pemimpin yang amanah dan adil dalam mengelola pajak untuk kesejahteraan umat.
Teguhkan hati kami untuk selalu menegakkan keadilan sosial dan menjauhkan kami dari segala bentuk penyelewengan.
Semoga pajak yang dipungut dapat digunakan untuk kebaikan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin.

Share This Article