muslimx.id — Dalam perspektif Islam, ketimpangan ekonomi bukan sekadar persoalan statistik atau perbedaan pendapatan. Ia menyentuh dimensi moral, sosial, dan bahkan spiritual. Ketika kekayaan terkonsentrasi pada kelompok sementara sebagian besar masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, maka ancaman ketimpangan ekonomi dapat berubah menjadi bom sosial yang mengancam stabilitas bangsa.
Islam memandang keadilan distribusi sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Keadilan Distribusi dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an secara tegas menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil. Allah SWT berfirman:
“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa sirkulasi harta harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Penumpukan kekayaan pada segelintir elite bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam Islam.
Dalam ayat lain, Allah mengingatkan bahaya penimbunan kekayaan tanpa kepedulian sosial (QS. At-Taubah: 34–35). Artinya, sistem ekonomi Islam tidak membenarkan akumulasi harta tanpa tanggung jawab sosial.
Di sinilah ancaman ketimpangan ekonomi dipahami bukan hanya sebagai problem ekonomi, tetapi sebagai potensi kerusakan sosial (fasad).
Maqashid Syariah dan Keseimbangan Sosial
Dalam konsep maqashid syariah, terdapat lima tujuan utama syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifz al-mal). Namun menjaga harta bukan berarti membiarkan konsentrasi kekayaan tanpa batas.
Menjaga harta dalam Islam justru berarti: memastikan kepemilikan tidak merusak keseimbangan sosial, mencegah eksploitasi, menjaga sirkulasi ekonomi yang sehat, melindungi kelompok lemah.
Jika ketimpangan terlalu lebar, maka tujuan menjaga jiwa dan menjaga harta bisa terganggu. Kemiskinan ekstrim dapat memicu konflik, kriminalitas, dan ketidakstabilan sosial.
Zakat, Infak, dan Mekanisme Redistribusi
Islam menghadirkan instrumen konkret untuk mencegah ketimpangan:
- Zakat sebagai kewajiban distribusi kekayaan
- Infak dan sedekah sebagai solidaritas sosial
- Larangan riba dan penimbunan
- Dorongan pemberdayaan ekonomi umat
Zakat bukan sekadar ibadah personal, melainkan sistem redistribusi yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan. Jika instrumen-instrumen ini diabaikan, maka ketimpangan bisa membesar dan menimbulkan kecemburuan sosial.
Islam tidak hanya menekankan tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab negara. Negara memiliki kewajiban memastikan distribusi keadilan berjalan, akses terhadap kebutuhan dasar tersedia, dan kelompok rentan terlindungi.
Ancaman ketimpangan ekonomi muncul ketika negara abai dan masyarakat kehilangan kepedulian sosial.
Ancaman Peradaban
Adil Amrullah, yang kerap disapa Cak Dil dari Sekolah Negarawan, menilai bahwa ketimpangan yang tidak terkendali dapat menjadi ancaman serius bagi peradaban.
“Islam sejak awal sudah mengantisipasi bahaya penumpukan kekayaan. Karena ketika harta hanya berputar di lingkaran sempit, maka ketidakadilan akan melahirkan kegelisahan sosial,” ujarnya.
Menurut Cak Dil, ancaman ketimpangan ekonomi harus dipahami sebagai isu moral sekaligus struktural.
“Zakat dan redistribusi bukan sekadar amal, tetapi mekanisme menjaga stabilitas umat. Kalau keadilan distribusi diabaikan, maka potensi konflik sosial terbuka lebar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa bangsa yang ingin stabil harus memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan manfaatnya.
Penutup: Keadilan sebagai Penyangga Stabilitas
Dalam perspektif Islam, ketimpangan yang berlebihan bukan hanya ketidakadilan, tetapi potensi kerusakan sosial. Karena itu, sistem ekonomi yang sehat adalah sistem yang menjaga sirkulasi harta, memperkuat solidaritas, dan melindungi yang lemah.
Ancaman ketimpangan ekonomi hanya bisa ditekan jika keadilan distribusi ditegakkan melalui kebijakan yang adil, kesadaran sosial, dan komitmen moral.
Sebab ketika keadilan dijaga, stabilitas terpelihara. Dan ketika ketimpangan dibiarkan, kerusakan menunggu waktunya.