muslimx.id — Demokrasi seharusnya menjadi ruang partisipasi rakyat untuk menentukan arah kebijakan secara bermartabat. Namun ketika suara diperjualbelikan, demokrasi berubah menjadi transaksi. Inilah wajah paling nyata dari bahaya praktik uang: nilai moral runtuh, amanah tercederai, dan kekuasaan kehilangan legitimasi etis.
Praktik uang bukan sekadar pelanggaran aturan pemilu. Ia adalah kerusakan sistemik yang menggeser makna suara dari amanah menjadi komoditas. Jika praktik ini dibiarkan, demokrasi tidak lagi berbasis gagasan, melainkan berbasis modal.
Dari Praktik Sesaat Menjadi Budaya
Awalnya, praktik uang mungkin dianggap kasus per kasus. Namun ketika masyarakat mulai menganggapnya wajar “lumayan dapat uang”, “yang penting ada bantuan” maka ia berubah menjadi budaya transaksional.
Budaya ini berbahaya karena: suara tidak lagi berdasarkan kualitas, pemimpin merasa berkuasa karena membeli, rakyat kehilangan posisi moral untuk mengontrol.
Bahaya praktik uang terletak pada normalisasinya. Ketika yang salah dianggap biasa, standar etika kolektif menurun.
Suara yang Dijual, Kebijakan yang Dikunci
Tidak ada praktik uang tanpa konsekuensi. Jika kandidat mengeluarkan biaya besar untuk membeli dukungan, maka ada dorongan kuat untuk mengembalikan modal saat berkuasa.
Dampaknya: kebijakan diarahkan untuk sponsor, proyek diberikan kepada pendukung finansial, pelayanan publik menjadi prioritas kedua.
Dalam Islam, praktik suap (risywah) dilarang keras. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud)
Praktik uang masuk dalam kategori ini, karena ia mempengaruhi keputusan publik melalui imbalan materi. Bahaya praktik uang bukan hanya soal hukum tetapi soal dosa sosial.
Relasi Transaksional yang Merusak Moral
Ketika rakyat memilih karena uang, relasi antara pemimpin dan masyarakat berubah. Bukan lagi hubungan amanah dan pelayanan, melainkan hubungan jual beli.
Rakyat merasa sudah “dibayar”. Pemimpin merasa sudah “membeli”.
Hubungan seperti ini merusak konsep pelayanan publik. Pemimpin tidak lagi merasa terikat secara moral, karena legitimasi didapat dari transaksi, bukan kepercayaan tulus.
Al-Qur’an memerintahkan agar amanah diserahkan kepada yang berhak (QS. An-Nisa: 58). Jika amanah diberikan karena uang, maka prosesnya sudah cacat sejak awal.
Demokrasi tidak cukup hanya prosedural. Ia membutuhkan fondasi moral. Tanpa etika, demokrasi bisa berubah menjadi arena kompetisi modal.
Bahaya praktik uang membuat: gagasan kalah oleh uang, integritas kalah oleh popularitas instan, kepentingan publik kalah oleh kepentingan penguasa Jika dibiarkan, rakyat sendiri yang akan dirugikan dalam jangka panjang.
Partai X: Menanggapi Bahayanya Politik Uang
Ketua Umum Partai X, Erick Karya, menilai bahwa praktik uang adalah racun paling halus dalam demokrasi.
“Kerusakannya tidak langsung terasa. Tapi efeknya jangka panjang. Begitu budaya transaksi masuk, sulit mengembalikan idealisme,” ujarnya.
Menurutnya, bahaya praktik uang bukan hanya pada kandidat yang membeli, tetapi juga pada pemilih yang membiasakan diri menerima.
Kalau suara sudah dihargai dengan uang, maka nilai moralnya turun. Rakyat kehilangan posisi tawar untuk menuntut kebijakan yang bersih. Perang melawan praktik uang harus dimulai dari kesadaran pemilih, bukan hanya penegakan hukum.
Penutup: Menjaga Demokrasi dari Dalam
Praktik uang merusak dari akar. Ia mengubah suara menjadi barang dagangan dan mengubah kepemimpinan menjadi investasi modal. Bahaya praktik uang tidak hanya melemahkan sistem tetapi juga menggerus nurani kolektif bangsa.
Jika demokrasi yang bermartabat, maka suara harus kembali menjadi amanah, bukan transaksi.
Karena pada akhirnya, uang mungkin habis dalam sehari tetapi dampak pilihan yang salah
bisa bertahan bertahun-tahun.