Aparat Penegak Hukum dan Bahaya Politisasi Kekuasaan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Salah satu ancaman paling serius terhadap negara hukum adalah manipulasi penegakan hukum. Ketika proses hukum dicurigai dipengaruhi kepentingan kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kredibilitas sistem secara keseluruhan. Di sinilah posisi aparat penegak hukum menjadi sangat strategis.

Apakah hukum berdiri independen, ataukah menjadi alat legitimasi kekuasaan?

Manipulasi terjadi ketika proses hukum: dipercepat atau diperlambat karena kepentingan sesaat, digunakan untuk menekan lawan, diabaikan ketika menyangkut kelompok tertentu, dijadikan instrumen tawar-menawar kekuasaan.

Dalam kondisi seperti ini, publik sulit membedakan antara penegakan hukum yang murni dan yang bermotif politik.

Relasi antara kekuasaan dan aparat penegak hukum menjadi sensitif ketika independensi dipertanyakan.

Ancaman terhadap Independensi

Negara hukum menuntut aparat yang bebas dari tekanan kekuasaan. Tanpa independensi, supremasi hukum hanya menjadi jargon konstitusional.

Dampak manipulasi sangat luas: menurunnya kepercayaan publik, delegitimasi lembaga hukum, polarisasi masyarakat, potensi kriminalisasi dan tebang pilih.

Jika hukum dijadikan alat, maka keadilan berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Perspektif Islam tentang Keadilan Tanpa Intervensi

Islam menegaskan pentingnya keadilan tanpa pandang relasi dan kekuasaan. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Ayat ini menekankan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi sentimen, apalagi kepentingan sesaat.

Artinya, aparat penegak hukum harus menjaga jarak dari tekanan dan memastikan setiap proses berjalan objektif.

Sekolah Negarawan: Lemahnya Etika Kekuasaan

Adil Amrullah, yang kerap disapa Cak Dil dari Sekolah Negarawan, menilai bahwa manipulasi hukum adalah tanda lemahnya etika kekuasaan.

“Ketika hukum dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, maka negara sedang berjalan menuju negara kekuasaan, bukan negara hukum,” ujarnya.

Menurut Cak Dil, aparat penegak hukum harus menjadi benteng terakhir independensi negara.

“Independensi bukan hanya soal aturan, tetapi soal keberanian moral. Kalau aparat tidak berani menjaga jarak dari tekanan kekuasaan, maka keadilan sulit ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi budaya sama pentingnya dengan reformasi regulasi.

Penutup: Menjaga Hukum dari Kepentingan

Negara hukum hanya bisa bertahan jika aparatnya kuat secara integritas dan terlindungi dari intervensi.

Manipulasi bukan sekadar penyimpangan prosedural. Ia adalah ancaman terhadap kepercayaan publik dan stabilitas negara.

Karena pada akhirnya, kekuasaan bisa berubah, tetapi hukum harus tetap berdiri. Dan aparat penegak hukum adalah penjaga garis batas antara keadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Share This Article