Aparat Penegak Hukum dan Dilema Negara Hukum atau Negara Kekuasaan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Dalam teori ketatanegaraan, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Namun dalam praktik, pertanyaan itu terus muncul: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru kekuasaan yang mengendalikan hukum? Di titik inilah peran aparat penegak hukum menjadi krusial. Mereka adalah wajah nyata negara hukum. Jika mereka independen dan adil, maka hukum berdiri tegak. Jika mereka tunduk pada tekanan kekuasaan, maka negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Negara hukum ditandai dengan: supremasi hukum di atas kekuasaan, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), independensi lembaga penegak hukum, perlindungan hak asasi.

Sebaliknya, negara kekuasaan menjadikan hukum sebagai alat legitimasi penguasa. Aturan bisa ditegakkan atau diabaikan sesuai kepentingan.

Perbedaan ini bukan sekadar konsep akademik. Ia terasa dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika publik menyaksikan ketimpangan penegakan hukum.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” menjadi keluhan yang sering terdengar. Kasus kecil yang melibatkan masyarakat biasa diproses cepat dan tegas, sementara kasus besar yang melibatkan para penguasa berlarut atau berhenti di tengah jalan.

Ketika aparat penegak hukum dipersepsikan tidak netral, kepercayaan publik terhadap institusi negara ikut melemah. Padahal kepercayaan adalah fondasi stabilitas.

Supremasi Hukum sebagai Pilar Demokrasi

Dalam perspektif Islam, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu…” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi status, relasi, atau kepentingan. Artinya, aparat penegak hukum memikul amanah besar: menjaga hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan.

Partai X: Dilema Aparat Penegak Hukum

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa dilema antara negara hukum dan negara kekuasaan sangat bergantung pada integritas aparat.

“Kalau hukum berdiri independen, maka negara kuat. Tetapi jika hukum dipersepsikan tunduk pada tekanan politik, maka legitimasi negara bisa tergerus,” ujarnya.

Menurut Rinto Setiyawan, aparat penegak hukum harus dilindungi dari intervensi dan tekanan kekuasaan.

“Keadilan tidak boleh tebang pilih. Jika masyarakat merasa hukum tidak adil, maka yang runtuh bukan hanya satu putusan, tetapi kepercayaan terhadap sistem,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi dan penguatan integritas institusi hukum menjadi agenda penting untuk menjaga kualitas demokrasi.

Penutup: Menentukan Arah Negara

Pertanyaan “Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?” tidak akan terjawab oleh slogan, tetapi oleh praktik.

Jika aparat penegak hukum mampu menjaga independensi dan integritas, maka hukum akan menjadi panglima. Namun jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka negara hukum hanya menjadi formalitas konstitusional.

Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah negara bukan diukur dari besar kekuasaannya, melainkan dari tegaknya keadilan. Dan keadilan hanya berdiri kokoh ketika hukum berdiri di atas semua kepentingan.

Share This Article