Aparat Penegak Hukum dan Supremasi Hukum dalam Perspektif Islam

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id— Supremasi hukum adalah jantung dari negara hukum. Tanpa supremasi hukum, aturan hanya menjadi teks tanpa daya. Dalam konteks ini, posisi aparat penegak hukum bukan sekadar pelaksana prosedur, tetapi penjaga keadilan dan integritas negara.

Pertanyaannya, apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau masih tunduk pada kepentingan tertentu?

Supremasi Hukum sebagai Prinsip Negara

Supremasi hukum berarti: hukum berada di atas kekuasaan, setiap warga negara setara di hadapan hukum, proses hukum berjalan independen, putusan diambil berdasarkan bukti, bukan tekanan

Jika prinsip ini dijalankan secara konsisten, maka negara memiliki pondasi yang kokoh. Namun jika supremasi hukum lemah, maka negara berisiko bergeser menjadi negara kekuasaan.

Di sinilah peran aparat penegak hukum sangat menentukan.

Perspektif Islam tentang Keadilan

Islam sejak awal menegaskan bahwa keadilan adalah perintah langsung dari Allah SWT. Firman-Nya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini menjadi prinsip dasar dalam tata kelola masyarakat. Keadilan bukan pilihan, tetapi kewajiban.

Bahkan dalam situasi sulit, Allah menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah ” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menempatkan penegak keadilan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan keberanian dan integritas. Artinya, aparat penegak hukum bukan hanya menjalankan undang-undang, tetapi juga memikul tanggung jawab moral.

Amanah dan Integritas

Dalam Islam, amanah adalah nilai fundamental. Jabatan bukan sekadar kewenangan, tetapi tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan.

Jika aparat bekerja dengan integritas: kepercayaan publik tumbuh, stabilitas sosial terjaga, hukum dihormati.

Sebaliknya, jika integritas melemah, maka yang rusak bukan hanya institusi, tetapi juga legitimasi negara.

X-Institute : Perlunya Supremasi

Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa supremasi hukum harus dijaga melalui penguatan sistem dan integritas personal aparat.

“Supremasi hukum tidak cukup dengan regulasi yang baik. Ia membutuhkan aparat yang profesional dan berani menjaga independensinya,” ujarnya.

Menurut Prayogi, aparat penegak hukum harus dilindungi dari tekanan politik sekaligus diawasi secara transparan.

“Independensi tanpa akuntabilitas bisa berbahaya, tetapi akuntabilitas tanpa independensi juga melemahkan. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi kelembagaan harus dibarengi dengan pendidikan etika dan penguatan budaya integritas.

Penutup: Menegakkan Hukum sebagai Amanah

Supremasi hukum bukan sekadar konsep normatif, tetapi praktik nyata yang dirasakan masyarakat.

Jika aparat penegak hukum mampu menjalankan amanah dengan adil dan profesional, maka negara hukum akan berdiri kokoh.

Karena pada akhirnya, kekuatan negara, bukan pada kekuasaan yang besar, melainkan pada keadilan yang ditegakkan. Dan keadilan hanya hidup ketika hukum benar-benar menjadi panglima.

Share This Article