Kekuasaan Kehilangan Rasa: Ketika Amanah Kepemimpinan Terlupakan dalam Perspektif Islam

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Fenomena kekuasaan kehilangan rasa menjadi tantangan serius bagi stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Negara yang tampak berjalan, hukum yang ditegakkan, dan prosedur demokrasi yang dijalankan seringkali kehilangan kepekaan terhadap penderitaan publik. Rasa keadilan, empati, dan tanggung jawab moral yang seharusnya menjadi fondasi kepemimpinan hilang, sehingga kekuasaan lebih menyerupai mesin birokrasi tanpa nurani daripada amanah yang dijaga dengan integritas.

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran, bukan sekadar legitimasi formal. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Rasulullah SAW juga menegaskan:
“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kekuasaan yang kehilangan rasa melupakan amanah ini, sehingga hukum formal tidak lagi berpihak pada keadilan substantif dan kebijakan lebih sering melukai nurani rakyat daripada mendorong kemaslahatan.

Kekuasaan Tanpa Rasa: Bahaya dan Dampaknya

Negara yang kehilangan kepekaan ibarat tubuh yang sarafnya mati: legalitas tetap berjalan, tetapi keadilan tidak dirasakan, kebijakan diterapkan secara sah tetapi melukai rakyat, dan prosedur administratif berjalan rapi tanpa menyentuh nurani masyarakat. Dampaknya mencakup:

  • Ketidakadilan sosial dan kesenjangan ekonomi yang melebar
  • Krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah
  • Demokrasi yang berjalan secara prosedural tetapi kehilangan empati
  • Penurunan efektivitas pembangunan karena kebijakan tidak sesuai kebutuhan rakyat

Negara kehilangan rasa juga membuat kritik rakyat dianggap gangguan, bukan refleksi moral. Penderitaan publik disederhanakan menjadi data statistik, sehingga kebijakan formal legal tetapi substantifnya jauh dari keadilan.

Kebudayaan berperan sebagai “sistem saraf” bangsa, menghubungkan hukum dengan keadilan, kebijakan dengan dampak, dan kekuasaan dengan tanggung jawab. Pemimpin yang sadar akan tradisi dan nilai moral, seperti eling lan waspada dalam budaya Jawa atau siri’ dalam budaya Bugis, mampu menahan diri dari kesewenang-wenangan dan memastikan kekuasaan tetap menjadi amanah, bukan hak pribadi.

Pemulihan saraf negara melalui Amandemen Kelima UUD 1945 menjadi salah satu solusi struktural: memperbaiki mekanisme agar kedaulatan rakyat terdengar dan kepekaan pemerintah meningkat tanpa merusak kontinuitas sistem hukum.

Solusi untuk Kepemimpinan yang Berorientasi Amanah

  • Penguatan Budaya dan Nilai Moral: Pemimpin harus menempatkan keadilan, rasa malu, dan empati sebagai pedoman sebelum hukum diterapkan.
  • Peningkatan Partisipasi Publik: Melibatkan rakyat secara nyata dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap kebijakan dan anggaran harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  • Pelatihan Kepemimpinan Berbasis Nilai Islam dan Tradisi Nusantara: Membina integritas, kesadaran amanah, dan kepantasan moral agar kekuasaan tidak kehilangan rasa.
  • Evaluasi Kebijakan Secara Berkala: Menilai dampak kebijakan terhadap rakyat, menyesuaikan arah pemerintahan agar tetap selaras dengan tujuan keadilan dan kesejahteraan.

Kepemimpinan yang kehilangan rasa akan menimbulkan kebijakan formal legal tetapi substantifnya tidak adil. Islam menekankan bahwa pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan penguasa mutlak. Dengan mengembalikan kepekaan dan rasa dalam pengambilan keputusan, pemimpin mampu menegakkan keadilan, melindungi hak masyarakat, dan menjaga kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan. Kepekaan ini juga memperkuat legitimasi moral dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kesimpulan

Kekuasaan yang kehilangan rasa adalah ancaman bagi keadilan sosial dan stabilitas negara. Untuk mengembalikan amanah kepemimpinan, diperlukan integrasi antara prinsip moral Islam, tradisi Nusantara, partisipasi publik, dan mekanisme hukum yang responsif. Hanya dengan kombinasi nilai, budaya, dan struktur yang tepat, kekuasaan dapat dijalankan dengan amanah dan rakyat merasakan keadilan serta kesejahteraan yang hakiki.

Share This Article