Kekuasaan Kehilangan Rasa: Antara Legalitas Kekuasaan dan Hilangnya Amanah 

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  – Fenomena kekuasaan kehilangan rasa menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata pemerintahan modern. Kekuasaan yang sah secara formal legalitasnya diakui seringkali kehilangan dimensi moral dan spiritualnya ketika amanah ilahiah terlupakan. Dalam kondisi ini, pemimpin hanya menjalankan prosedur administratif tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, kesejahteraan rakyat, dan nilai-nilai etika yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dampak dari kehilangan rasa ini terlihat dalam kebijakan yang legal tetapi tidak adil, distribusi sumber daya yang timpang, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam Islam, kekuasaan bukan hanya soal formalitas hukum, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas, etika, dan keadilan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Rasulullah SAW menegaskan:
“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa kekuasaan formal harus dipadukan dengan amanah ilahiah. Legalitas saja tanpa rasa tanggung jawab dan kepekaan moral mengakibatkan kekuasaan kehilangan arah dan meninggalkan prinsip keadilan (‘adl).

Dampak Kekuasaan Kehilangan Rasa

Kekuasaan yang kehilangan rasa menimbulkan beberapa konsekuensi nyata:

  • Kebijakan yang legal tetapi tidak adil, sehingga kesejahteraan rakyat tidak tercapai.
  • Ketimpangan sosial dan ekonomi akibat distribusi sumber daya yang timpang.
  • Hilangnya legitimasi moral pemerintah di mata rakyat, meskipun formalitas hukum tetap dijalankan.
  • Erosi nilai etika dan moral dalam pengambilan keputusan publik, sehingga amanah ilahiah terabaikan.
  • Meningkatnya potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, karena fokus formalitas lebih ditekankan daripada integritas moral.

Fenomena ini menunjukkan bahwa legalitas tidak selalu menjamin keadilan, dan kekuasaan yang kehilangan rasa dapat mengabaikan hak-hak rakyat meskipun secara hukum sah.

Legalitas dan Amanah Harus Berjalan Seiring

Kekuasaan formal tanpa amanah ilahiah hanya menjadi kekuatan administratif yang mekanistis. Pemimpin yang peka dan sadar akan tanggung jawab moral mampu menegakkan kebijakan yang tepat sasaran, melindungi hak-hak masyarakat, dan mendorong kesejahteraan publik. Integrasi antara legalitas dan amanah ilahiah memperkuat legitimasi pemerintah, menurunkan ketimpangan sosial, dan menjadikan kebijakan lebih manusiawi. Partisipasi masyarakat sebagai pengawas moral juga memastikan kekuasaan dijalankan dengan rasa, bukan sekadar formalitas hukum.

Solusi Memulihkan Amanah dan Kepekaan

  • Peningkatan Partisipasi Publik: Memberikan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kebijakan sehingga keputusan pemerintah selaras dengan kebutuhan masyarakat.
  • Riset dan Analisis Kebutuhan Masyarakat: Pemerintah perlu memahami kondisi nyata rakyat sebelum merumuskan kebijakan agar keputusan legal sekaligus adil.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar kekuasaan tidak kehilangan rasa.
  • Pelatihan Kepemimpinan Berbasis Amanah Ilahiah: Memberikan edukasi moral, etika, dan amanah ilahiah bagi pejabat publik agar peka terhadap rakyat dan menegakkan keadilan (‘adl).
  • Evaluasi Kebijakan secara Berkala: Meninjau dan menyesuaikan kebijakan agar tetap relevan, responsif, dan berpihak pada rakyat.

Kesimpulan

Kekuasaan yang kehilangan rasa dan amanah ilahiah adalah ancaman bagi keadilan, kesejahteraan rakyat, dan integritas pemerintahan. Dengan meningkatkan partisipasi publik, transparansi, pelatihan amanah bagi pejabat, riset kebutuhan masyarakat, dan evaluasi kebijakan secara rutin, kekuasaan dapat dijalankan secara legal sekaligus berkeadilan. Menjaga amanah ilahiah adalah langkah strategis untuk membangun pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, serta menjadikan legalitas tidak kehilangan makna moralnya.

Share This Article