Tanah dan Kehidupan Masyarakat Indonesia dalam Islam: Ketika Tanah Tidak Sekadar Menjadi Komoditas

muslimX
By muslimX
8 Min Read

muslimx.id  — Tanah dan kehidupan masyarakat Indonesia memiliki hubungan yang jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan kepemilikan dan harga. Tanah adalah tempat keluarga membangun rumah, petani menanam pangan, masyarakat menjalankan aktivitas sosial, dan generasi mewariskan kehidupan kepada anak cucunya. Karena itu, ketika tanah semakin sering dipandang hanya sebagai komoditas ekonomi, ada sesuatu yang lebih besar yang sebenarnya ikut dipertaruhkan: keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Perubahan fungsi tanah dapat terlihat dari semakin banyaknya ruang yang bergeser menjadi kawasan komersial, permukiman, industri, maupun berbagai proyek pembangunan. Pembangunan tentu dibutuhkan. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah seluruh perubahan tersebut benar-benar membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Sebab, tanah memiliki nilai yang tidak selalu dapat dihitung dengan harga jual. Ada nilai sosial, budaya, ekologis, dan kemanusiaan yang melekat di dalamnya.

Tanah Bukan Sekadar Angka di Pasar

Ketika tanah hanya dilihat melalui harga per meter persegi, hubungan manusia dengan tanah menjadi semakin sempit. Tanah seolah hanya bernilai ketika dapat dijual, dibangun, atau menghasilkan keuntungan. Padahal bagi sebuah keluarga, sebidang tanah bisa menjadi tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun. Bagi petani, tanah merupakan sumber penghidupan yang menentukan keberlangsungan keluarganya. Bagi masyarakat desa, tanah juga dapat menjadi bagian dari sejarah dan identitas komunitas.

Cara pandang yang terlalu ekonomis terhadap tanah berisiko membuat kehidupan manusia menjadi pertimbangan kedua. Ketika sebuah lahan dianggap lebih berharga setelah berubah menjadi kawasan bisnis, maka fungsi sebelumnya sebagai tempat produksi pangan atau ruang hidup masyarakat dapat dengan mudah dianggap tidak penting. Padahal, tidak semua sesuatu yang bernilai bagi manusia harus selalu memiliki harga pasar.

Ketika Tanah Menjadi Ruang Kehidupan

Tanah pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Rumah berdiri di atas tanah, pangan tumbuh dari tanah, dan berbagai aktivitas masyarakat berlangsung di atasnya. Bahkan banyak tradisi sosial masyarakat Indonesia memiliki hubungan erat dengan ruang tempat mereka tinggal dan bekerja.

Karena itu, kehilangan akses terhadap tanah bukan hanya persoalan kehilangan aset. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat berarti kehilangan sumber penghasilan, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan ikatan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Inilah alasan mengapa pembicaraan tentang tanah seharusnya tidak berhenti pada sertifikat dan transaksi, tetapi juga menyentuh pertanyaan tentang siapa yang dapat hidup dengan layak di atas tanah tersebut.

Islam Memandang Bumi sebagai Amanah

Dalam perspektif Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak bumi yang bebas memperlakukannya sesuka hati. Al-Qur’an menyebut manusia sebagai khalifah di bumi. QS Al-Baqarah ayat 30 menggambarkan manusia sebagai khalifah yang memiliki tanggung jawab dalam kehidupan di bumi. Konsep tersebut menunjukkan bahwa keberadaan manusia di bumi tidak hanya berkaitan dengan hak, tetapi juga amanah.

Karena itu, pemanfaatan tanah seharusnya mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas. Allah juga mengingatkan dalam QS Al-A’raf ayat 56, 

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.”

Ayat ini memberikan prinsip penting bahwa manusia tidak boleh menjadikan kepentingan dirinya sebagai alasan untuk merusak kehidupan dan lingkungan.

Prinsip tersebut menjadi semakin relevan ketika tanah berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Pembangunan tidak dilarang, tetapi pembangunan harus memiliki batas moral. Ketika pemanfaatan tanah menyebabkan kerusakan lingkungan, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, atau membuat kelompok tertentu kehilangan ruang hidup tanpa keadilan, maka pembangunan perlu dipertanyakan kembali arah dan caranya.

Masyarakat Tidak Boleh Menjadi Penonton di Tanahnya Sendiri

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah munculnya jarak antara masyarakat dengan proses perubahan ruang hidup mereka. Tanah di suatu daerah dapat berubah sangat cepat, tetapi masyarakat yang sejak awal tinggal di sana belum tentu memiliki posisi yang kuat dalam menentukan masa depannya.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan rasa kehilangan. Sebuah kawasan mungkin terlihat semakin modern, tetapi masyarakat lama justru merasa semakin asing di lingkungan sendiri. Tempat yang dahulu menjadi ruang interaksi berubah menjadi kawasan yang sulit dijangkau. Lahan yang dahulu menghasilkan pangan berubah menjadi bangunan. Ruang sosial yang dahulu terbuka berubah menjadi ruang yang hanya dapat dinikmati kelompok tertentu.

Di sinilah pembangunan perlu kembali kepada tujuan dasarnya. Tanah seharusnya menjadi bagian dari proses meningkatkan kualitas kehidupan, bukan sekadar instrumen untuk memindahkan nilai ekonomi dari satu pihak kepada pihak lain.

Partai X: Jangan Melihat Tanah Hanya dari Nilai Ekonominya

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa persoalan tanah perlu dilihat dari hubungan antara kepemilikan, kehidupan masyarakat, dan keadilan sosial. Menurutnya, kesalahan dalam melihat tanah terjadi ketika nilai ekonomi menjadi satu-satunya ukuran.

“Tanah memang memiliki nilai ekonomi, tetapi tanah tidak boleh hanya dilihat dari harga jualnya. Di atas tanah ada rumah, ada keluarga, ada pekerjaan, ada sejarah, bahkan ada kehidupan sosial masyarakat. Kalau semua itu hilang hanya karena tanah dianggap sebagai komoditas, maka kita sedang kehilangan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sebidang lahan,” ujar Rinto.

Menurutnya, pembangunan tetap diperlukan, tetapi harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kehidupan masyarakat. “Kita tidak bisa mengatakan pembangunan berhasil hanya karena harga tanah meningkat atau kawasan baru berdiri. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah masyarakat yang tinggal di sana juga mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kalau masyarakat justru kehilangan ruang hidup, maka ada persoalan yang harus kita evaluasi,” katanya.

Penutup: Mengembalikan Tanah kepada Makna Kehidupan

Pada akhirnya, membicarakan tanah dan kehidupan masyarakat Indonesia berarti membicarakan bagaimana sebuah bangsa memperlakukan ruang hidupnya. Tanah bukan hanya benda yang dapat dipindahtangankan, tetapi tempat manusia membangun keluarga, mencari penghidupan, menjaga lingkungan, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, pembangunan perlu memiliki cara pandang yang lebih luas. Tanah memang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi manfaatnya tidak boleh hanya berhenti pada mereka yang memiliki modal besar. Ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah, ada petani yang membutuhkan lahan untuk menghasilkan pangan, dan ada keluarga yang membutuhkan tempat tinggal yang layak.

Islam mengajarkan bahwa manusia memiliki amanah untuk menjaga bumi, bukan sekadar mengeksploitasinya. Karena itu, semakin besar kemampuan manusia menguasai tanah, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan tanah tersebut memberikan kemaslahatan.

Tanah pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memiliki dan berapa harganya. Tanah adalah tentang siapa yang dapat hidup di atasnya, siapa yang mendapatkan manfaat darinya, dan bagaimana keberadaannya dapat terus menopang kehidupan generasi setelah kita. Ketika cara pandang tersebut kembali hadir, tanah tidak lagi sekadar menjadi komoditas, tetapi kembali dipahami sebagai bagian penting dari kehidupan manusia.

Share This Article