muslimx.id — Kekuasaan tanpa kontrol bukan hanya persoalan politik, tetapi juga persoalan moral dalam kehidupan bernegara. Kekuasaan diperlukan agar negara dapat mengambil keputusan, membuat kebijakan, menjaga ketertiban, dan menyelenggarakan pelayanan publik. Namun, kekuasaan yang besar membutuhkan batas dan mekanisme pengawasan agar kewenangan tidak berjalan tanpa pertanggungjawaban.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam UUD 1945. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Artinya, kekuasaan tidak berdiri di atas hukum dan tidak dapat dipisahkan dari mandat konstitusional.
Kekuasaan Membutuhkan Batas
Kekuasaan pada dasarnya merupakan kemampuan untuk mengambil keputusan yang memiliki dampak terhadap kehidupan orang lain. Seorang pejabat dapat menetapkan kebijakan, menggunakan anggaran, mengeluarkan keputusan, atau mengarahkan institusi. Karena dampaknya luas, kekuasaan tidak cukup hanya diberikan; penggunaannya juga harus dapat diperiksa.
Persoalan muncul ketika kewenangan dianggap sebagai hak untuk menentukan segala sesuatu tanpa koreksi. Dalam keadaan seperti itu, kritik mudah dianggap sebagai gangguan, pengawasan dipandang sebagai hambatan, sementara keputusan penguasa cenderung sulit diuji. Padahal, kontrol bukan berarti menghambat pemerintah. Kontrol justru diperlukan agar kekuasaan tetap berada dalam tujuan yang telah ditentukan.
Mengapa Kontrol Diperlukan?
Sistem ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 menganut pembagian kekuasaan yang disertai mekanisme checks and balances. Kekuasaan negara tidak ditempatkan sepenuhnya pada satu lembaga. Kekuasaan kehakiman juga ditegaskan sebagai kekuasaan yang merdeka, sementara Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Logika di balik mekanisme tersebut sederhana: manusia yang memegang kekuasaan tetap membutuhkan batas. Tidak peduli siapa pejabatnya, sistem harus menyediakan ruang untuk memeriksa keputusan, menguji aturan, dan mempertanyakan penggunaan kewenangan. Dengan demikian, kontrol tidak bergantung pada kebaikan pribadi seorang pemimpin.
Perspektif Islam: Amanah Tidak Boleh Dibiarkan Tanpa Pengawasan
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa kewenangan selalu berhubungan dengan tanggung jawab. Kekuasaan bukan ruang bebas untuk melakukan apa saja, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan adil.
Dalam perspektif ini, kontrol terhadap kekuasaan bukan bentuk permusuhan kepada pemimpin. Pengawasan justru dapat menjadi bagian dari upaya menjaga amanah. Kekuasaan yang tidak pernah diperiksa berisiko membuat manusia lupa bahwa setiap keputusan memiliki akibat dan setiap kewenangan memiliki batas.
Ketika Kritik Dianggap sebagai Ancaman
Salah satu persoalan dalam hubungan antara kekuasaan dan masyarakat muncul ketika kritik mulai dianggap sebagai ancaman. Padahal, masyarakat yang menyampaikan kritik tidak selalu sedang menolak negara. Kritik dapat menjadi cara untuk menunjukkan bahwa terdapat persoalan dalam kebijakan, pelayanan, atau penggunaan kewenangan.
Negara hukum membutuhkan masyarakat yang mampu bertanya. Lembaga negara membutuhkan pengawasan. Pemerintah membutuhkan kritik agar kebijakan dapat diperbaiki. Bahkan kekuasaan kehakiman yang independen dipandang penting dalam negara demokrasi karena dapat menjalankan fungsi pengimbang terhadap cabang kekuasaan lain.
Partai X: Kekuasaan yang Sehat Membutuhkan Pengawasan
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengatakan bahwa persoalan utama bukan keberadaan kekuasaan, melainkan bagaimana kekuasaan tersebut dibatasi.
“Negara membutuhkan kekuasaan untuk mengambil keputusan. Tetapi kekuasaan yang tidak memiliki kontrol dapat kehilangan arah. Karena itu, pengawasan harus dipahami sebagai bagian dari sistem, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah,” ujar Rinto.
Menurutnya, pemimpin yang kuat tetap membutuhkan institusi pengawasan dan masyarakat yang kritis.
“Kalau semua keputusan hanya berjalan satu arah, ruang koreksi menjadi semakin sempit. Negara justru membutuhkan mekanisme yang memungkinkan kekuasaan diperiksa ketika terdapat persoalan,” lanjutnya.
Pada akhirnya, kekuasaan tanpa kontrol bukan sekadar persoalan siapa yang sedang memimpin. Persoalannya terletak pada desain kehidupan bernegara. Pemimpin dapat berganti, tetapi kebutuhan terhadap pengawasan akan selalu ada.
Islam mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah. Konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, kekuasaan yang sehat bukan kekuasaan yang bebas dari kritik, melainkan kekuasaan yang memiliki batas, dapat diperiksa, dan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan kepada rakyat dan hukum.