muslimx.id — Keadilan sebagai tujuan negara paling mudah dilihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang memiliki daya tawar paling kecil. Orang yang memiliki kekayaan, jaringan, pendidikan, dan akses terhadap kekuasaan mungkin memiliki banyak jalan untuk memperjuangkan kepentingannya. Tetapi tidak semua warga berada dalam posisi yang sama.
Karena itu, ukuran keadilan negara tidak cukup dilihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang kuat. Keadilan justru menjadi penting ketika negara berhadapan dengan masyarakat yang memiliki keterbatasan. Di sanalah fungsi perlindungan negara memperoleh makna yang sesungguhnya.
Negara Harus Hadir Ketika Masyarakat Tidak Berdaya
Kehidupan masyarakat tidak selalu berjalan dalam kondisi yang seimbang. Ada warga yang memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, pekerjaan, informasi, dan jaringan sosial yang luas. Ada pula masyarakat yang harus menghadapi berbagai keterbatasan sejak awal.
Keadilan tidak berarti memberikan hasil yang sama dalam setiap keadaan. Keadilan berarti memastikan bahwa perbedaan kondisi tidak membuat seseorang kehilangan hak dasarnya sebagai warga negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memperoleh perlindungan dan kesempatan yang layak.
Perspektif Islam: Keadilan sebagai Jalan Menjaga Martabat
Al-Qur’an berkali-kali menempatkan keadilan sebagai prinsip kehidupan bersama. QS An-Nahl ayat 90, misalnya, memerintahkan keadilan dan kebajikan. Dalam konteks kehidupan bernegara, pesan tersebut dapat dibaca sebagai pengingat bahwa penyelenggaraan kekuasaan tidak boleh dilepaskan dari penghormatan terhadap martabat manusia.
Masyarakat tidak boleh dipandang hanya sebagai angka dalam statistik pembangunan. Di balik angka kemiskinan, pengangguran, akses pendidikan, atau pelayanan publik terdapat manusia dengan kebutuhan dan harapan. Negara yang menjadikan keadilan sebagai tujuan harus mampu melihat manusia di balik data.
Pelayanan Publik adalah Wajah Keadilan
Bagi sebagian besar masyarakat, negara tidak hadir melalui pidato atau dokumen kebijakan. Negara hadir melalui sekolah, rumah sakit, pelayanan administrasi, keamanan, hukum, transportasi, dan berbagai layanan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, kualitas pelayanan publik memiliki hubungan dengan pengalaman masyarakat terhadap keadilan. Ketika pelayanan dapat diakses secara layak tanpa diskriminasi, masyarakat merasakan kehadiran negara. Sebaliknya, ketika warga harus berjuang berlebihan untuk memperoleh hak yang semestinya tersedia, rasa keadilan dapat terkikis.
Partai X: Keadilan Harus Menjangkau yang Lemah
Menurut Prayogi R. Saputra Direktur X-Institute, “Keadilan negara tidak cukup diukur dari bagaimana negara memperlakukan orang yang kuat. Kita juga harus melihat apakah orang yang lemah tetap mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan sistem.”
Karena itu, keadilan sebagai tujuan negara harus diterjemahkan ke dalam kehidupan masyarakat. Negara tidak cukup memiliki cita-cita tentang keadilan. Ia harus memiliki mekanisme yang membuat warga merasakan perlindungan, memperoleh kesempatan, dan tetap memiliki martabat ketika berhadapan dengan kekuasaan.