Kesenjangan Perlindungan Rakyat dalam Islam: Ketika Hukum Harus Berlaku Adil bagi Semua

muslimX
By muslimX
9 Min Read

muslimx.id  — Kesenjangan perlindungan rakyat dapat muncul ketika hukum yang seharusnya memberikan perlindungan yang sama justru dirasakan berbeda oleh masyarakat. Negara mungkin memiliki aturan yang tegas dan aparat yang kuat untuk menjalankannya. Namun, kekuatan hukum akan kehilangan sebagian maknanya apabila masyarakat melihat bahwa akses terhadap perlakuan, pelayanan, atau perlindungan dapat berbeda karena posisi, kekayaan, atau kedekatan dengan kekuasaan.

Kasus fasilitas tidak lazim di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi salah satu peristiwa yang dapat membuka pertanyaan tersebut. Temuan mengenai bangunan dengan fasilitas berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya menimbulkan perhatian terhadap bagaimana sistem pemasyarakatan dijalankan. Kasus itu penting bukan untuk langsung menghakimi seluruh institusi, melainkan untuk menguji sebuah prinsip sederhana: apakah hukum dan perlindungan negara benar-benar dirasakan secara adil oleh semua orang?

Hukum Tidak Boleh Memiliki Wajah yang Berbeda

Dalam kehidupan bernegara, hukum berfungsi memberikan batas sekaligus perlindungan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan tidak hanya berlaku ketika negara ingin memberikan sanksi, tetapi juga ketika negara harus memastikan hak dan perlakuan yang adil.

Persoalan muncul ketika masyarakat mulai merasakan adanya dua pengalaman yang berbeda terhadap hukum. Bagi sebagian orang, aturan terlihat sangat ketat. Namun, bagi pihak lain, aturan seolah memiliki ruang yang lebih longgar karena adanya akses atau pengaruh tertentu. Jika perbedaan semacam itu benar-benar terjadi, maka yang rusak bukan hanya satu aturan, tetapi kepercayaan terhadap prinsip kesetaraan.

Karena itu, keadilan tidak cukup dilihat dari keberadaan peraturan tertulis. Keadilan juga harus terlihat dalam pelaksanaannya. Hukum yang baik harus mampu membatasi mereka yang memiliki kekuasaan sekaligus melindungi mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Kasus Cibinong dan Pertanyaan tentang Kesetaraan

Temuan mengenai fasilitas berbeda di Lapas Cibinong menjadi relevan karena lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Warga binaan berada di bawah pengaturan negara dan menjalani kehidupan dalam lingkungan yang seluruh aktivitas utamanya berada dalam sistem pemasyarakatan.

Karena itu, ketika muncul informasi tentang fasilitas yang jauh berbeda dari kondisi hunian reguler, pertanyaan tentang dasar perbedaan tersebut menjadi penting. Apakah perbedaan itu memiliki alasan yang sah, dan terdapat prosedur yang jelas? Apakah semua warga binaan memiliki akses berdasarkan kriteria yang sama? Atau terdapat faktor lain di luar aturan yang mempengaruhinya?

Pertanyaan tersebut tidak berarti bahwa setiap fasilitas berbeda otomatis merupakan pelanggaran. Namun, setiap perbedaan perlakuan dalam institusi negara harus dapat dijelaskan berdasarkan aturan dan kebutuhan yang objektif. Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat akan kesulitan membedakan antara pelayanan yang memang dibutuhkan dan keistimewaan yang tidak semestinya.

Partai X: Ketika Kekayaan Bisa Membentuk Perlakuan

Salah satu persoalan yang paling sensitif dalam pembahasan kesenjangan perlindungan rakyat adalah kemungkinan munculnya perbedaan perlakuan karena kemampuan ekonomi. Hal ini harus dibicarakan secara hati-hati, terutama ketika informasi mengenai dugaan transaksi atau pembiayaan fasilitas tertentu masih berada dalam proses pemeriksaan.

Namun, secara prinsip, pertanyaan tersebut tetap penting. Jika uang dapat membeli akses terhadap fasilitas atau perlakuan khusus dalam institusi negara, maka masyarakat akan menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar fasilitas mewah. Hukum dapat dipersepsikan tidak lagi sebagai sistem yang setara, melainkan sebagai sesuatu yang kualitas perlindungannya dapat berbeda berdasarkan kemampuan seseorang.

Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, melihat bahwa negara harus mencegah agar kemampuan ekonomi tidak berubah menjadi kemampuan untuk memperoleh perlakuan khusus dari institusi publik.

“Ketika hukum dan pelayanan negara mulai dapat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi, kesenjangan perlindungan akan semakin dalam. Negara harus memastikan bahwa orang yang memiliki uang dan orang yang tidak memiliki uang tetap berada dalam prinsip hukum yang sama. Kalau tidak, masyarakat akan kehilangan keyakinan bahwa hukum benar-benar milik semua,” ujar Prayogi.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut moral individu, tetapi juga desain sistem. Sebuah sistem yang baik harus mampu membatasi ruang bagi transaksi atau akses khusus yang dapat mengubah perlakuan negara terhadap seseorang.

Perspektif Islam: Keadilan Tidak Mengenal Status

Islam memberikan penekanan kuat terhadap keadilan. Dalam QS Al-Ma’idah ayat 8, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk tetap berlaku adil dan menegaskan bahwa keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. Prinsip ini menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh berubah hanya karena seseorang memiliki posisi tertentu.

Keadilan dalam Islam tidak berhenti pada hubungan antarmasyarakat. Ia juga menjadi prinsip dalam menjalankan kekuasaan. Orang yang kuat tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena kekuatannya, sementara orang yang lemah tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkannya.

Karena itu, institusi negara memiliki tanggung jawab besar. Aparat yang diberi kewenangan untuk menjalankan hukum harus memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat yang hanya kuat terhadap mereka yang lemah. Sebaliknya, hukum harus memiliki kemampuan yang sama untuk mengikat mereka yang memiliki kekuasaan maupun mereka yang tidak memilikinya.

Perlindungan Hukum Harus Dapat Dirasakan

Keadilan seringkali dibicarakan dalam bahasa yang sangat abstrak. Padahal, masyarakat merasakan keadilan melalui pengalaman sehari-hari. Mereka merasakannya ketika mendapatkan pelayanan yang sama, ketika pengaduan ditanggapi, ketika aturan diterapkan secara konsisten, dan ketika orang yang memiliki kekuasaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, kesenjangan perlindungan rakyat bukan sekadar persoalan statistik atau dokumen kebijakan. Ia dapat muncul dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi negara. Jika satu kelompok merasa mudah memperoleh perlindungan sementara kelompok lain merasa harus berjuang lebih keras hanya untuk mendapatkan hak yang sama, maka kesenjangan tersebut sudah memiliki dampak sosial.

Kepercayaan terhadap hukum dibangun dari konsistensi. Sekali masyarakat melihat bahwa aturan dapat dinegosiasikan berdasarkan akses tertentu, kepercayaan itu dapat menurun. Sebaliknya, ketika hukum diterapkan secara konsisten, masyarakat memiliki alasan untuk percaya bahwa negara benar-benar hadir sebagai pelindung.

Negara Harus Melindungi yang Lemah

Salah satu ukuran penting negara yang adil adalah bagaimana ia memperlakukan mereka yang memiliki posisi paling lemah. Orang yang memiliki uang, jaringan, atau pengaruh pada dasarnya mempunyai lebih banyak pilihan ketika menghadapi persoalan. Mereka yang tidak memiliki semua itu lebih bergantung kepada sistem negara.

Karena itu, semakin lemah posisi seseorang, semakin penting kehadiran hukum yang adil. Negara tidak boleh membiarkan kelemahan ekonomi atau sosial berubah menjadi kelemahan dalam memperoleh perlindungan hukum.

Dalam konteks pemasyarakatan, prinsip tersebut menjadi semakin penting. Warga binaan berada dalam posisi yang sangat bergantung kepada institusi negara. Mereka tidak memiliki kebebasan untuk memilih tempat tinggal, mengatur fasilitas sendiri, atau menentukan bagaimana sistem berjalan. Karena itu, standar keadilan dan pengawasan justru harus semakin kuat.

Mengembalikan Hukum kepada Tujuan Keadilan

Kasus Lapas Cibinong memberikan pelajaran bahwa kekuatan hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan atau besarnya kewenangan aparat. Hukum juga harus memiliki kemampuan untuk menjaga kesetaraan perlakuan dan mencegah munculnya ruang keistimewaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kesenjangan perlindungan rakyat terjadi ketika masyarakat tidak lagi merasakan hukum sebagai sesuatu yang setara. Karena itu, negara perlu terus memastikan bahwa setiap perbedaan perlakuan memiliki dasar yang sah, transparan, dan dapat diperiksa.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukan negara yang hanya mampu menghukum. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum dengan adil, termasuk ketika hukum harus berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan atau akses lebih besar.

Dalam perspektif Islam, keadilan adalah amanah. Ia tidak boleh diberikan berdasarkan siapa yang memiliki uang, kedekatan, atau pengaruh. Ketika hukum mampu berdiri di atas kepentingan tersebut, perlindungan rakyat menjadi lebih setara. Sebaliknya, ketika hukum dapat dibelokkan oleh akses dan kekuasaan, maka kesenjangan perlindungan rakyat akan semakin nyata. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa kuat ia menegakkan aturan, tetapi juga apakah rakyat dapat percaya bahwa aturan tersebut akan berlaku adil kepada siapa pun.

Share This Article