Kesenjangan Perlindungan Rakyat dalam Islam: Ketika Kekuasaan Harus Diawasi agar Tidak Menjauh dari Amanah

muslimX
By muslimX
9 Min Read

muslimx.id  — Kesenjangan perlindungan rakyat tidak selalu lahir karena negara tidak memiliki aturan. Dalam banyak keadaan, aturan justru tersedia, aparat juga bekerja, dan institusi negara memiliki kewenangan yang cukup besar. Persoalannya adalah apakah kewenangan tersebut selalu berjalan sesuai dengan tujuan awalnya atau justru dapat berkembang tanpa pengawasan yang memadai.

Temuan fasilitas tidak lazim di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi salah satu contoh yang menarik untuk melihat persoalan tersebut. Pemeriksaan terhadap kondisi di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan institusi dan aturan tidak dengan sendirinya menjamin seluruh proses berjalan tanpa masalah. Kasus tersebut kemudian mendapatkan perhatian dari lembaga pengawasan dan lembaga legislatif. Dari sini muncul pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat sebuah negara mengawasi kekuasaannya sendiri?

Kekuasaan Membutuhkan Pengawasan

Setiap negara membutuhkan kekuasaan agar pemerintahan dapat berjalan. Aparat membutuhkan kewenangan untuk menjalankan tugas, lembaga negara membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan, dan aturan membutuhkan institusi yang mampu menggunakannya. Tanpa kekuasaan yang efektif, negara akan kesulitan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun, kekuasaan yang tidak memiliki mekanisme pengawasan juga dapat menimbulkan persoalan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin penting pula mekanisme yang dapat memeriksa bagaimana kewenangan tersebut digunakan. Pengawasan bukan dimaksudkan untuk melemahkan negara, tetapi untuk memastikan kekuatan negara tidak berjalan keluar dari tujuan yang seharusnya.

Dalam konteks pemasyarakatan, negara memiliki kewenangan yang sangat besar terhadap kehidupan warga binaan. Karena itu, sistem pengawasan harus mampu memastikan bahwa seluruh fasilitas, pelayanan, dan perlakuan yang diberikan tetap berada dalam koridor aturan. Jika ada perbedaan yang tidak semestinya, harus tersedia mekanisme untuk menemukannya dan melakukan koreksi.

Ketika Masalah Baru Terlihat Setelah Diperiksa

Kasus Cibinong memperlihatkan pentingnya kehadiran lembaga yang memiliki fungsi pengawasan. Temuan mengenai fasilitas yang tidak lazim kemudian mendapatkan pemeriksaan dan perhatian lebih lanjut. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dapat membuka persoalan yang sebelumnya tidak terlihat secara luas.

Namun, muncul pertanyaan berikutnya: apakah pengawasan harus selalu menunggu persoalan menjadi perhatian publik?

Idealnya, sebuah sistem yang sehat memiliki pengawasan berlapis. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan standar dipatuhi dari dalam institusi. Pengawasan eksternal diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya bergantung pada struktur internal. Sementara itu, keterbukaan informasi dan partisipasi publik dapat menjadi lapisan tambahan yang membantu menemukan persoalan yang mungkin tidak terlihat dari dalam.

Karena itu, pengawasan tidak seharusnya dipahami sebagai tindakan sesudah terjadi masalah. Pengawasan adalah bagian dari desain negara agar masalah dapat ditemukan lebih awal, dikoreksi sebelum membesar, dan tidak berubah menjadi kebiasaan.

Partai X: Kesenjangan Perlindungan Bisa Tumbuh dari Sistem yang Tidak Terkontrol

Kesenjangan perlindungan rakyat sering kali terlihat sebagai hasil akhir dari sebuah persoalan. Tetapi di baliknya dapat terdapat proses yang panjang. Ketika aturan tidak diawasi, ketika kewenangan tidak diperiksa, ketika informasi tidak terbuka, dan ketika mekanisme pengaduan tidak efektif, ruang bagi perlakuan yang tidak semestinya dapat semakin besar.

Itulah sebabnya persoalan seperti kasus Cibinong tidak cukup dilihat melalui pertanyaan siapa yang melakukan kesalahan. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah mengapa sistem tidak segera menemukan persoalan tersebut. Jika sebuah penyimpangan dapat berlangsung tanpa diketahui, maka ada sesuatu dalam mekanisme pengawasan yang perlu dievaluasi.

Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa negara harus memiliki kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri. Menurutnya, kekuatan institusi tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan mekanisme yang memungkinkan masyarakat maupun lembaga pengawas mempertanyakan penggunaan kewenangan.

“Negara yang kuat bukan negara yang merasa tidak membutuhkan pengawasan. Justru semakin besar kewenangan sebuah institusi, semakin penting mekanisme koreksi terhadapnya. Pengawasan adalah cara agar kekuasaan tetap berada di jalur amanah,” ujar Prayogi.

Menurutnya, mekanisme tersebut harus mampu bekerja sebelum persoalan berkembang menjadi krisis kepercayaan. Dengan demikian, pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan setelah masalah terjadi, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola negara.

Perspektif Islam: Amanah Harus Dijaga dengan Pertanggungjawaban

Dalam Islam, kekuasaan memiliki dimensi pertanggungjawaban yang kuat. QS An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia hendaknya dilakukan dengan adil. Prinsip ini memberikan dasar bahwa kekuasaan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkaitan dengan amanah dan keadilan.

Amanah juga tidak berarti seseorang atau sebuah institusi dianggap benar hanya karena telah menerima kewenangan. Amanah justru menuntut adanya pertanggungjawaban atas bagaimana kewenangan tersebut digunakan. Karena itu, pengawasan dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk menjaga amanah agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang berjalan tanpa batas.

Dalam kehidupan bernegara, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena kekuasaan negara menyangkut kehidupan banyak orang. Ketika satu keputusan atau satu kelalaian terjadi di dalam sebuah institusi, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat yang jauh lebih luas daripada orang yang mengambil keputusan tersebut.

Pengawasan Bukan Tanda Negara Lemah

Masih ada anggapan bahwa semakin banyak pengawasan berarti semakin lemah sebuah institusi. Padahal, dalam tata kelola yang sehat, pengawasan justru menjadi bagian dari kekuatan kelembagaan. Institusi yang mampu menerima pemeriksaan, membuka informasi, dan memperbaiki kekurangan menunjukkan bahwa ia memiliki mekanisme pertanggungjawaban.

Sebaliknya, institusi yang tidak memiliki ruang koreksi akan lebih mudah terjebak dalam pembenaran internal. Kesalahan dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa, persoalan dapat ditutupi, dan ketimpangan perlakuan dapat berlangsung lebih lama. Pada titik itulah kesenjangan perlindungan rakyat semakin sulit diperbaiki.

Karena itu, negara membutuhkan keseimbangan antara kewenangan dan kontrol. Aparat harus memiliki kemampuan menjalankan tugas, tetapi masyarakat juga harus memiliki ruang untuk memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Kekuasaan membutuhkan efektivitas, sementara efektivitas membutuhkan akuntabilitas.

Dari Pengawasan Menuju Koreksi

Pengawasan yang baik tidak berhenti pada penemuan masalah. Setelah sebuah persoalan ditemukan, harus ada tindak lanjut yang jelas. Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kesalahan diperbaiki, bagaimana kerugian dipulihkan, dan bagaimana sistem diubah agar persoalan yang sama tidak berulang merupakan bagian penting dari proses koreksi.

Dalam konteks inilah kasus Cibinong dapat menjadi pelajaran yang lebih luas. Perhatian publik dan pemeriksaan lembaga negara tidak seharusnya berhenti ketika fasilitas yang dipersoalkan dibongkar atau persoalan tertentu selesai diberitakan. Yang lebih penting adalah apakah sistem setelah itu menjadi lebih baik dan mampu mencegah persoalan serupa.

Sebab, tujuan pengawasan bukan menciptakan ketakutan di antara aparat. Tujuannya adalah memastikan aparat memahami bahwa kewenangan selalu memiliki batas dan pertanggungjawaban. Dengan demikian, pengawasan justru dapat memperkuat profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.

Mengembalikan Kekuasaan kepada Amanah

Pada akhirnya, kesenjangan perlindungan rakyat tidak dapat diatasi hanya dengan menambah aturan. Negara juga membutuhkan sistem pengawasan yang mampu memastikan aturan benar-benar bekerja. Aparat membutuhkan kewenangan, tetapi kewenangan harus berjalan bersama transparansi, akuntabilitas, dan ruang koreksi.

Kasus Lapas Cibinong menjadi pengingat bahwa institusi negara tidak boleh hanya dinilai dari kemampuannya menjalankan kekuasaan. Institusi juga harus dinilai dari kemampuannya mengawasi dan memperbaiki dirinya sendiri ketika ditemukan persoalan.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah. Amanah tidak cukup dijaga dengan pernyataan moral, tetapi harus diwujudkan melalui sistem yang membuat setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, negara yang kuat bukan negara yang bebas dari pengawasan, melainkan negara yang memiliki keberanian dan kemampuan untuk mengawasi dirinya sendiri.

Ketika pengawasan berjalan, kekuasaan memiliki batas. Ketika koreksi tersedia, penyimpangan memiliki jalan untuk diperbaiki. Dan ketika keduanya bekerja dengan baik, perlindungan rakyat tidak lagi bergantung pada siapa yang memiliki akses terhadap kekuasaan, tetapi menjadi bagian dari hak yang seharusnya dirasakan secara adil oleh semua.

Share This Article