Kesenjangan Perlindungan Rakyat dalam Islam: Ketika Negara Kuat Belum Tentu Memberi Perlakuan yang Setara

muslimX
By muslimX
8 Min Read

muslimx.id  — Kesenjangan perlindungan rakyat menjadi persoalan penting ketika kekuatan negara tidak selalu dirasakan secara sama oleh seluruh masyarakat. Negara dapat memiliki aparat yang kuat, aturan yang lengkap, serta institusi yang bekerja dengan kewenangannya masing-masing. Namun, semua itu belum cukup apabila perlindungan, keadilan, dan perlakuan yang diterima masyarakat justru menunjukkan perbedaan yang tajam.

Kasus fasilitas tidak lazim di Lapas Kelas IIA Cibinong dapat menjadi salah satu cermin untuk melihat persoalan tersebut. Temuan mengenai sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, dan fasilitas lainnya memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan keberadaan bangunan tersebut. Pertanyaannya adalah bagaimana sebuah institusi negara dapat menghadirkan perbedaan akses dan fasilitas di dalam lingkungan yang seharusnya berada dalam satu sistem aturan.

Ketika Negara Hadir, tetapi Perlindungan Tidak Terasa Setara

Kehadiran negara biasanya terlihat melalui aparat, hukum, lembaga pemerintahan, dan berbagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat. Dalam konteks pemasyarakatan, negara hadir melalui sistem yang mengatur kehidupan warga binaan, termasuk hak, kewajiban, keamanan, serta fasilitas yang diberikan selama menjalani masa pidana.

Namun, kehadiran negara tidak hanya dapat diukur dari ada atau tidaknya aparat. Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan. Apabila dalam satu institusi terdapat perbedaan perlakuan yang sulit dijelaskan secara adil, masyarakat dapat mempertanyakan apakah kekuatan negara benar-benar bekerja untuk memberikan perlindungan yang setara.

Di sinilah gagasan kesenjangan perlindungan rakyat menjadi relevan. Persoalannya bukan semata-mata apakah negara hadir, melainkan apakah kehadiran tersebut dirasakan secara adil. Negara bisa sangat kuat secara kelembagaan, tetapi kekuatan itu kehilangan makna apabila sebagian orang memperoleh akses yang jauh lebih besar sementara pihak lain hanya menerima perlakuan standar.

Dari Kasus Cibinong ke Pertanyaan tentang Keadilan

Temuan di Lapas Cibinong menarik perhatian karena memperlihatkan adanya fasilitas yang berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut kemudian mendapatkan perhatian dari lembaga pengawasan dan DPR melalui pemeriksaan serta kunjungan lapangan.

Kasus ini tentu tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai gambaran seluruh sistem pemasyarakatan. Namun, justru karena itulah kasus tersebut penting dibaca sebagai bahan evaluasi. Sebuah kasus dapat membuka pertanyaan tentang sistem yang lebih besar: apakah pengawasan berjalan secara efektif, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah terdapat mekanisme yang mampu mendeteksi perbedaan perlakuan sebelum menjadi persoalan publik.

Jika hukum dan institusi negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian serta perlindungan, maka akses terhadap perlakuan yang berbeda perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, masyarakat akan melihat bahwa kekuatan institusi dapat menghasilkan pengalaman yang berbeda bagi orang yang berbeda.

Partai X: Negara Kuat Bukan Sekadar Memiliki Aparat

Gagasan “aparat kuat, rakyat lemah” sesungguhnya tidak harus dipahami sebagai kritik terhadap keberadaan aparat. Negara memang membutuhkan aparat yang kuat, profesional, disiplin, dan memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan serta menjalankan hukum.

Persoalannya muncul ketika kekuatan tersebut berhenti menjadi instrumen perlindungan dan justru menjadi kekuatan yang sulit dikoreksi. Aparat yang kuat seharusnya berjalan bersama sistem pengawasan yang kuat pula. Dengan demikian, kewenangan tidak hanya mampu bertindak, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan tindakannya.

Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, melihat persoalan seperti ini tidak cukup dijelaskan hanya melalui kesalahan individu. Menurutnya, ketika terjadi ketimpangan di dalam sebuah institusi, perhatian perlu diarahkan kepada sistem yang memungkinkan ketimpangan tersebut berlangsung.

“Kalau kita hanya mencari siapa yang salah, kita mungkin menemukan individu yang harus bertanggung jawab. Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa sistem memungkinkan kondisi itu terjadi. Negara harus memiliki mekanisme yang membuat penyimpangan dapat diketahui, dikoreksi, dan tidak menjadi kebiasaan,” ujar Prayogi.

Pandangan tersebut menempatkan kasus seperti Cibinong dalam perspektif yang lebih luas. Persoalan bukan hanya mengenai siapa yang menggunakan sebuah fasilitas, tetapi bagaimana sistem pengawasan dan tata kelola dapat memastikan bahwa kewenangan negara tidak menghasilkan perlakuan yang berbeda tanpa dasar yang sah.

Perspektif Islam: Kekuasaan adalah Amanah

Dalam Islam, kekuasaan tidak dipandang sebagai hak untuk mendapatkan keistimewaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat jelas dalam QS An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang atau sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan tidak terjadi ketidakadilan. Karena itu, aparat negara tidak cukup hanya memiliki kemampuan menjalankan kewenangan. Mereka juga harus memiliki sistem yang memastikan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor amanah.

Keadilan juga berarti tidak memberikan perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki akses, kekayaan, atau kedekatan tertentu. Dalam konteks negara, hukum harus mampu menjadi pelindung bagi semua, bukan menjadi ruang yang menghasilkan tingkat perlindungan berbeda berdasarkan posisi seseorang.

Mengapa Pengawasan Menjadi Bagian dari Perlindungan?

Kasus Cibinong juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap institusi negara. Ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan dan kemudian muncul tindak lanjut dari lembaga terkait, terlihat bahwa kekuasaan membutuhkan mekanisme untuk memeriksa dirinya sendiri.

Pengawasan bukan tanda bahwa negara lemah. Justru sebaliknya, pengawasan merupakan salah satu tanda bahwa negara memiliki kemampuan untuk memperbaiki diri. Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah menemukan kesalahan, melainkan negara yang memiliki mekanisme untuk menemukan kesalahan, mengoreksinya, dan mencegahnya berulang.

Tanpa pengawasan, kekuasaan dapat berjalan terlalu lama tanpa koreksi. Ketika itu terjadi, kesenjangan perlindungan rakyat semakin mungkin muncul. Sebagian masyarakat dapat memperoleh pelayanan dan perlindungan yang baik, sementara sebagian lainnya harus menerima kondisi yang jauh berbeda.

Mengembalikan Kekuatan Negara kepada Keadilan

Pada akhirnya, kasus Lapas Cibinong tidak perlu berhenti pada pertanyaan tentang fasilitas tertentu. Kasus tersebut dapat menjadi cermin untuk melihat bagaimana negara menggunakan kekuasaannya dan bagaimana masyarakat memastikan kekuasaan itu tetap berada pada jalurnya.

Kesenjangan perlindungan rakyat muncul ketika kekuatan negara tidak menghasilkan rasa keadilan yang relatif setara. Negara yang kuat bukan sekadar negara yang mampu membuat aturan atau menegakkan kewenangan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa kekuatannya tidak menciptakan jarak antara mereka yang memiliki akses dan mereka yang tidak memilikinya.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, ukuran kekuatan negara tidak semestinya berhenti pada seberapa besar kewenangan yang dimiliki aparat, tetapi juga pada seberapa baik kewenangan tersebut digunakan untuk menjaga amanah, menegakkan keadilan, dan memastikan rakyat tidak kehilangan hak atas perlindungan yang setara.

Share This Article