Negara Kuat tetapi Tidak Adil dalam Islam: Ketika Rakyat Hanya Menjadi Objek Stabilitas

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Negara kuat tetapi tidak adil dapat terlihat ketika rakyat semakin sering diposisikan sebagai objek yang harus mengikuti keputusan, tetapi semakin sedikit ditempatkan sebagai pemilik kedaulatan yang memiliki hak untuk mengawasi dan mengoreksi kekuasaan. Negara tetap berjalan, institusi tetap bekerja, dan stabilitas mungkin terjaga. Namun, hubungan antara rakyat dan kekuasaan dapat mengalami persoalan yang lebih mendasar.

Dalam negara demokratis, rakyat bukan sekadar pihak yang harus menerima keputusan pemerintah. UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, kekuasaan negara memiliki hubungan dengan mandat rakyat dan tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional.

Ketika Rakyat Hanya Diminta Patuh

Kepatuhan masyarakat terhadap hukum tentu merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara. Negara tidak dapat berjalan apabila setiap orang bebas mengabaikan aturan. Namun, kehidupan bernegara tidak hanya membutuhkan kepatuhan dari rakyat. Kekuasaan juga membutuhkan pertanggungjawaban kepada rakyat.

Masalah muncul ketika stabilitas dianggap tercapai hanya karena masyarakat mengikuti keputusan negara. Dalam kondisi seperti itu, ruang untuk bertanya, mengkritik, dan mengoreksi kebijakan dapat dipandang sebagai gangguan. Padahal, kritik yang dilakukan melalui mekanisme hukum merupakan salah satu cara memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Perspektif Islam: Keadilan Membutuhkan Kesaksian yang Teguh

QS An-Nisa ayat 135 memerintahkan orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, bahkan terhadap diri sendiri atau orang terdekat. Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan membutuhkan keberanian untuk berdiri pada prinsip.

Dalam kehidupan publik, hal itu dapat dimaknai sebagai pentingnya mekanisme yang memungkinkan masyarakat dan lembaga negara menyampaikan koreksi ketika terjadi persoalan. Keadilan tidak akan tumbuh jika semua pihak hanya memilih diam demi mempertahankan ketenangan.

Kedaulatan Membutuhkan Mekanisme Kontrol

Kedaulatan rakyat bukan hanya istilah yang muncul dalam konstitusi. Ia membutuhkan mekanisme agar masyarakat dapat mengetahui, menilai, dan mengoreksi penggunaan kekuasaan. Tanpa mekanisme kontrol, rakyat dapat memiliki kedaulatan secara normatif tetapi memiliki pengaruh yang terbatas dalam praktik.

Karena itu, negara yang kuat seharusnya tidak takut terhadap mekanisme pengawasan. Justru pengawasan dapat membuat kekuasaan lebih sehat. Kekuasaan yang dapat dikoreksi tidak otomatis menjadi lemah. Sebaliknya, kekuasaan yang memiliki mekanisme koreksi dapat mencegah kesalahan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Partai X: Rakyat Bukan Sekadar Penerima Keputusan

Rinto Setiyawan Anggota Majelis Tinggi Partai X berpandangan, “Rakyat tidak boleh hanya menjadi objek stabilitas. Kalau negara mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, maka harus tersedia mekanisme agar rakyat dapat mengawasi dan mengoreksi penggunaan kekuasaan. Stabilitas yang sehat justru membutuhkan ruang kontrol.”

Pada akhirnya, negara kuat tetapi tidak adil dapat terjadi ketika kekuatan negara semakin besar sementara hubungan pertanggungjawaban kepada rakyat semakin lemah. Karena itu, negara membutuhkan kekuatan sekaligus mekanisme kontrol. Keduanya bukan lawan. Kekuatan menjaga negara tetap berjalan, sedangkan kontrol memastikan kekuatan tersebut tetap berada pada arah yang benar.

Share This Article