muslimx.id — Hukum dan keadilan dalam Islam menempatkan perlindungan terhadap manusia sebagai salah satu tanggung jawab penting dalam kehidupan bernegara. Negara dibentuk untuk menjaga ketertiban, memenuhi hak masyarakat, dan mencegah kesewenang-wenangan. Karena itu, hukum tidak seharusnya menjadi alat untuk mengistimewakan pemegang kekuasaan, melainkan menjadi batas yang memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan demi kepentingan bersama.
Persoalan muncul ketika hukum lebih mudah dirasakan oleh masyarakat kecil daripada mereka yang memiliki jabatan, kekayaan, atau pengaruh politik. Dalam keadaan seperti ini, hukum berisiko kehilangan kepercayaan publik. Masyarakat dapat melihat aturan bukan sebagai pelindung keadilan, melainkan sebagai instrumen yang penerapannya bergantung pada posisi seseorang.
Kekuasaan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa
Dalam Islam, kepemimpinan bukanlah alasan untuk memperoleh perlakuan khusus. Jabatan merupakan amanah yang membawa tanggung jawab lebih besar, terutama karena keputusan seorang pemimpin dapat mempengaruhi kehidupan banyak orang.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan agar keputusan di antara manusia ditetapkan dengan adil. Ayat ini memberikan landasan bahwa kewenangan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan keadilan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Seorang pejabat tidak seharusnya menggunakan jabatannya untuk menghindari pemeriksaan, menghalangi proses hukum, atau memperoleh keuntungan yang tidak tersedia bagi warga biasa. Justru semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawaban yang melekat padanya.
Negara yang menjadikan jabatan sebagai sumber keistimewaan akan sulit membangun kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, negara yang menempatkan kekuasaan di bawah hukum menunjukkan bahwa tidak ada orang yang lebih tinggi daripada prinsip keadilan.
Keadilan Tidak Boleh Berhenti pada Semboyan
Banyak negara menyatakan bahwa semua warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, prinsip tersebut baru memiliki arti ketika benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Keadilan dapat dipertanyakan apabila pelanggaran serupa ditangani dengan cara berbeda hanya karena pelakunya memiliki status sosial atau hubungan politik tertentu. Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan istimewa, kepercayaan terhadap lembaga hukum dapat melemah. Akibatnya, orang tidak lagi menilai hukum berdasarkan kebenaran dan bukti, tetapi berdasarkan siapa yang memiliki kekuatan lebih besar.
QS. Al-Ma’idah ayat 8 mengingatkan umat Islam agar tetap berlaku adil karena keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. Pesan ini menegaskan bahwa keadilan harus dipertahankan bahkan ketika berhadapan dengan pihak yang tidak disukai. Dengan prinsip yang sama, hukum tidak boleh digunakan untuk membalas lawan ataupun melindungi kawan.
Konsistensi tersebut menjadi salah satu ukuran penting negara hukum. Semua orang berhak memperoleh proses yang adil, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Negara Membutuhkan Sistem yang Membatasi Kekuasaan
Perlindungan rakyat tidak cukup bergantung pada niat baik seorang pemimpin. Pemimpin yang berintegritas tetap membutuhkan sistem yang mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka pemikiran tata kelola negara yang menjadi perhatian Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, keadilan perlu ditopang oleh kelembagaan yang mampu mengawasi kekuasaan dan menjaga konsistensi penegakan hukum. Ini merupakan parafrasa analitis, bukan kutipan langsung. Intinya, kualitas negara tidak hanya ditentukan oleh karakter orang yang memimpin, tetapi juga oleh sistem yang mengatur bagaimana kekuasaan digunakan dan dibatasi.
Karena itu, lembaga penegak hukum harus bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya. Mekanisme pengawasan perlu berfungsi, informasi publik harus dapat diakses sesuai ketentuan, dan masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan kritik tanpa kehilangan haknya sebagai warga negara.
Pembatasan kekuasaan bukan berarti melemahkan negara. Sebaliknya, pembatasan yang jelas membantu memastikan bahwa kekuatan negara digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan penguasa.
Mengukur Negara dari Perlindungannya terhadap Rakyat
Kekuatan sebuah negara tidak semestinya hanya diukur melalui pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, atau besarnya kewenangan aparat. Negara juga harus dinilai dari kemampuannya memberikan rasa aman, menjamin hak warga, dan menyediakan akses terhadap keadilan ketika seseorang mengalami kerugian.
Rakyat yang menghadapi persoalan hukum harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela diri. Masyarakat yang mengalami ketidakadilan perlu memiliki jalur pengaduan yang dapat dipercaya. Sementara itu, pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan harus dapat diperiksa melalui proses yang objektif dan tidak diskriminatif.
Keadilan juga tidak hanya berkaitan dengan penghukuman setelah pelanggaran terjadi. Negara perlu mencegah penyalahgunaan kekuasaan sejak awal melalui aturan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan budaya kelembagaan yang menghormati hak masyarakat.
Dengan demikian, hukum menjalankan dua fungsi sekaligus: memberikan kepastian tentang batas tindakan yang diperbolehkan dan melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang.
Keadilan sebagai Ukuran Amanah Negara
Hukum dan keadilan dalam Islam mengingatkan bahwa negara bukan milik orang-orang yang sedang memegang jabatan. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan untuk memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, hukum harus berdiri sebagai pelindung hak rakyat sekaligus pengendali kewenangan pemerintah.
Negara yang adil tidak menjanjikan bahwa tidak akan pernah ada pelanggaran. Namun, negara harus memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat diperiksa, setiap kewenangan memiliki batas, dan setiap warga memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, ukuran keadilan bukanlah seberapa kuat negara dapat memerintah, melainkan seberapa mampu negara menahan dirinya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika hukum berlaku bagi semua orang dan kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban, negara tidak hanya menjadi kuat, tetapi juga layak dipercaya oleh rakyat yang dilayaninya.