muslimx.id — Fenomena krisis pekerjaan berkualitas di Indonesia tidak hanya terlihat dari rendahnya upah, tetapi juga dari semakin banyaknya pekerjaan yang bersifat tidak stabil. Sistem kerja kontrak jangka pendek, outsourcing, hingga pekerjaan berbasis proyek membuat banyak pekerja berada dalam ketidakpastian ekonomi yang berkepanjangan.
Dalam perspektif Islam, kepastian dalam penghidupan adalah bagian dari keadilan sosial yang harus diupayakan agar manusia dapat menjalankan kehidupan dengan tenang dan bermartabat.
Ketidakstabilan Kerja di Era Modern
Dalam realitas krisis pekerjaan layak, banyak pekerja tidak memiliki jaminan kerja jangka panjang. Pergantian kontrak yang cepat, ketergantungan pada proyek, dan fleksibilitas ekstrem dalam dunia kerja membuat stabilitas pendapatan menjadi sulit diprediksi. Hal ini berdampak langsung pada perencanaan hidup jangka panjang, seperti pendidikan anak, kepemilikan rumah, hingga tabungan masa depan.
Dampak pada Generasi Produktif
Ketidakstabilan dalam krisis pekerjaan berkualitas sangat dirasakan oleh generasi produktif, terutama anak muda yang baru memasuki dunia kerja. Mereka sering kali harus berpindah pekerjaan dalam waktu singkat tanpa kepastian karir yang jelas. Kondisi ini dapat mempengaruhi motivasi kerja, rasa aman finansial, dan kepercayaan terhadap masa depan ekonomi.
Ekonomi Fleksibel dan Risiko Ketidakpastian
Perubahan sistem kerja menuju ekonomi fleksibel memang memberikan kemudahan bagi perusahaan, namun dalam konteks krisis pekerjaan berkualitas, hal ini juga membawa risiko ketidakpastian bagi pekerja. Tanpa perlindungan yang memadai, fleksibilitas kerja dapat berubah menjadi ketidakamanan ekonomi yang berkepanjangan.
Perspektif Islam tentang Kepastian dan Keadilan
Islam menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap bentuk transaksi dan kerja. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk perjanjian kerja harus jelas, adil, dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Dalam konteks krisis pekerjaan berkualitas, prinsip ini menjadi dasar penting untuk membangun sistem kerja yang lebih stabil. Ketika pekerjaan tidak stabil, maka dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada struktur sosial yang lebih luas. Dalam krisis pekerjaan berkualitas, ketidakpastian kerja dapat memperlemah daya tahan ekonomi keluarga dan menghambat mobilitas sosial. Stabilitas pekerjaan menjadi salah satu fondasi utama kesejahteraan masyarakat.
Partai X tentang Stabilitas Kerja
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa ketidakstabilan kerja dalam krisis pekerjaan berkualitas merupakan tantangan serius yang harus segera direspons dengan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif. “Pekerjaan yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian sosial yang panjang, terutama bagi generasi muda yang sedang membangun masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara perlu memperkuat perlindungan pekerja.
“Dalam perspektif Islam, keadilan tidak hanya soal upah, tetapi juga kepastian dan perlindungan dalam bekerja. Tanpa itu, martabat pekerja akan terus tertekan,” tambahnya.
Penutup: Tantangan Besar dalam Ketenagakerjaan
Fenomena krisis pekerjaan berkualitas menunjukkan bahwa ketidakstabilan kerja menjadi tantangan besar dalam dunia ketenagakerjaan modern. Pekerjaan yang tidak memberikan kepastian jangka panjang berdampak langsung pada kesejahteraan individu dan stabilitas sosial.
Dalam perspektif Islam, kepastian dalam akad dan keadilan dalam kerja merupakan prinsip penting yang harus dijaga. Karena itu, sistem ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk menciptakan pekerjaan yang tidak hanya tersedia, tetapi juga stabil dan bermartabat bagi seluruh pekerja.