muslimx.id – Hukum melawan kezaliman merupakan prinsip penting dalam Islam yang menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas dan harus selalu berada dalam koridor keadilan. Dalam konteks hukum melawan kezaliman, hukum memiliki fungsi utama untuk melindungi hak manusia, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan bahwa setiap tindakan, termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan, dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan bukanlah ruang bebas dari aturan, melainkan amanah yang harus tunduk pada nilai kebenaran dan keadilan. Islam mengajarkan bahwa kedudukan seseorang tidak menjadikannya lebih tinggi di hadapan hukum. Seorang pemimpin, pejabat, maupun pihak yang memiliki pengaruh tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.
Kekuasaan dalam Islam Adalah Amanah, Bukan Keistimewaan
Dalam ajaran Islam, kekuasaan bukanlah alat untuk mencari keuntungan pribadi atau mempertahankan kepentingan tertentu. Kekuasaan adalah amanah yang diberikan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menunjukkan bahwa amanah dan keadilan merupakan dua prinsip utama dalam menjalankan kekuasaan. Pemimpin yang diberikan kewenangan harus memastikan keputusan yang dibuat tidak merugikan masyarakat.
Allah SWT juga berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”
(QS. Sad: 26)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan pribadi, melainkan harus diarahkan untuk menjalankan keadilan.
Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Prinsip Hukum
Kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh hukum dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ketika seseorang menggunakan jabatan untuk menghindari tanggung jawab, mengabaikan aturan, atau melindungi kepentingan tertentu, maka kekuasaan telah kehilangan nilai amanahnya.
Dalam perspektif Islam, hukum harus menjadi pengendali kekuasaan agar tidak berubah menjadi alat penindasan. Seorang pemimpin harus memahami bahwa kewenangan yang dimiliki bukanlah hak mutlak, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak akan terwujud apabila hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi tidak mampu menyentuh pihak yang memiliki kekuasaan.
Teladan Rasulullah SAW tentang Kesetaraan di Hadapan Hukum
Rasulullah SAW memberikan contoh bahwa hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa membedakan kedudukan. Dalam sebuah hadits disebutkan: “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan ketegasan Rasulullah SAW bahwa hukum tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan keluarga, kedudukan, maupun kehormatan seseorang.
Pesan tersebut menegaskan bahwa keadilan hanya dapat berdiri apabila semua manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Rasulullah SAW juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa pemegang kekuasaan memiliki tanggung jawab lebih besar karena amanah yang diberikan kepadanya.
Dampak Ketika Kekuasaan Tidak Tunduk pada Hukum
Ketika kekuasaan tidak lagi tunduk pada hukum, berbagai dampak negatif dapat terjadi. Pertama, meningkatnya risiko penyalahgunaan jabatan karena tidak adanya kontrol yang kuat. Kedua, melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Ketiga, munculnya ketidakadilan karena aturan tidak diterapkan secara setara. Keempat, masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa kebenaran masih memiliki tempat dalam kehidupan publik. Kelima, budaya impunitas dapat berkembang ketika pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berkuasa tidak mendapatkan penyelesaian yang adil. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan bahwa kekuasaan harus digunakan untuk melayani dan melindungi masyarakat.
Faktor yang Menyebabkan Kekuasaan Lepas dari Kendali Hukum
Beberapa faktor yang menyebabkan kekuasaan tidak tunduk pada hukum antara lain lemahnya sistem pengawasan, rendahnya integritas pemegang jabatan, kurangnya keterbukaan, serta minimnya ruang koreksi terhadap kebijakan.
Selain itu, sikap menganggap jabatan sebagai simbol keistimewaan dapat membuat seseorang lupa bahwa kekuasaan hanyalah titipan yang memiliki batas.
Islam mengingatkan bahwa setiap manusia, termasuk pemimpin, tetap berada dalam pengawasan Allah SWT.
Solusi Islam agar Kekuasaan Tetap Berjalan dalam Koridor Keadilan
Islam memberikan sejumlah solusi agar kekuasaan tetap tunduk pada hukum dan tidak berubah menjadi sumber kezaliman. Pertama, menanamkan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Kedua, memperkuat sistem hukum yang adil dan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
Ketiga, membangun mekanisme pengawasan yang efektif terhadap pemegang kekuasaan. Keempat, membuka ruang musyawarah dan kritik sebagai sarana koreksi terhadap kebijakan. Kelima, memperkuat pendidikan moral dan agama bagi pemimpin agar memiliki integritas dalam menjalankan tugas. Keenam, memastikan setiap keputusan pemerintahan dan sosial berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Penutup
Hukum melawan kezaliman menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berada di atas hukum. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab. Ketika kekuasaan tunduk pada hukum, masyarakat akan merasakan perlindungan dan keadilan. Sebaliknya, ketika hukum dikalahkan oleh kekuasaan, maka ruang bagi kezaliman akan semakin terbuka. Oleh karena itu, menjaga supremasi hukum, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap pemimpin menjalankan amanah dengan adil merupakan langkah penting untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.