muslimx.id — Krisis birokrasi Indonesia tidak hanya muncul karena terlalu banyak aturan, tetapi juga karena adanya budaya kerja yang terkadang membuat aparatur lebih takut mengambil keputusan daripada berani menyelesaikan persoalan. Dalam situasi tertentu, sebuah urusan dapat berpindah dari satu meja ke meja lain karena setiap pihak ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menimbulkan kesalahan. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan harus menunggu lebih lama, meskipun persoalan yang dihadapi sebenarnya sederhana.
Kehati-hatian tentu diperlukan dalam pemerintahan. Aparatur tidak boleh mengambil keputusan secara sembarangan karena setiap kebijakan memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Namun kehati-hatian yang berlebihan juga dapat menjadi masalah apabila membuat birokrasi kehilangan keberanian untuk bertindak. Negara membutuhkan aparatur yang taat aturan, tetapi juga mampu mengambil keputusan secara tepat ketika dasar hukumnya sudah jelas. Jika setiap keputusan selalu harus melewati terlalu banyak meja, maka pelayanan kepada masyarakat akan kehilangan kecepatan dan efektivitasnya.
Ketika Terlalu Banyak Meja Membuat Urusan Lambat
Salah satu ciri birokrasi yang rumit adalah panjangnya rantai persetujuan. Sebuah dokumen mungkin harus diperiksa oleh beberapa bagian sebelum akhirnya sampai kepada pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Setiap tahapan mungkin memiliki alasan tersendiri, tetapi ketika jumlahnya terlalu banyak, proses menjadi lambat. Masyarakat kemudian tidak memahami mengapa urusan yang sederhana membutuhkan waktu panjang.
Masalah tersebut bukan sekadar persoalan kecepatan. Rantai birokrasi yang terlalu panjang juga dapat membuat tanggung jawab menjadi kabur. Ketika sebuah keputusan terlambat, masyarakat sulit mengetahui siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Karena itu, penyederhanaan birokrasi perlu diikuti dengan pembagian kewenangan yang jelas. Aparatur harus mengetahui batas kewenangannya, memahami tanggung jawabnya, dan memiliki keberanian mengambil keputusan selama keputusan tersebut memiliki dasar aturan yang kuat.
Takut Salah Jangan Sampai Menjadi Budaya
Budaya takut salah dalam birokrasi dapat muncul ketika kesalahan lebih ditakuti daripada keterlambatan pelayanan. Aparatur akhirnya cenderung memilih menunggu instruksi, meminta persetujuan tambahan, atau meneruskan persoalan kepada atasan meskipun sebenarnya kewenangan sudah berada di tangannya. Sikap tersebut dapat dipahami karena keputusan pemerintah memang harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun jika berlangsung terus-menerus, birokrasi menjadi lambat dan kehilangan kemampuan untuk merespons kebutuhan masyarakat.
Yang dibutuhkan bukan birokrasi yang berani melanggar aturan, melainkan birokrasi yang memiliki kepastian mengenai aturan dan kewenangan. Aparatur perlu diberi ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan prosedur yang jelas. Pada saat yang sama, pengawasan tetap harus berjalan agar kewenangan tidak disalahgunakan. Dengan keseimbangan tersebut, birokrasi tidak perlu memilih antara cepat dan aman. Pelayanan dapat dilakukan secara cepat sekaligus tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Islam Mengajarkan Amanah dan Keadilan
Dalam Islam, setiap kewenangan memiliki tanggung jawab. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah diberikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil. Prinsip ini menunjukkan bahwa kewenangan tidak boleh digunakan secara sembarangan, tetapi juga tidak boleh dihindari ketika seseorang memang diberi tanggung jawab untuk menjalankannya.
Dalam konteks birokrasi, amanah berarti aparatur menjalankan tugas sesuai kewenangan dan aturan yang diberikan. Jika seorang pejabat memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sebuah pelayanan, maka kewenangan tersebut seharusnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan, bukan terus-menerus dilempar kepada pihak lain tanpa alasan yang jelas. Pada saat yang sama, keputusan harus tetap dilakukan dengan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Tidak Boleh Menanggung Ketakutan Birokrasi
Ketika aparatur terlalu takut mengambil keputusan, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat. Warga harus menunggu lebih lama, kembali ke kantor pelayanan, atau mencari informasi tambahan mengenai status urusannya. Padahal masyarakat tidak seharusnya menanggung konsekuensi dari ketidakjelasan internal birokrasi. Jika ada persoalan mengenai kewenangan, koordinasi dan penyelesaiannya seharusnya menjadi tanggung jawab institusi pemerintah.
Masyarakat datang kepada negara karena membutuhkan kepastian. Mereka tidak selalu memahami struktur organisasi pemerintah, siapa yang memiliki kewenangan, atau pejabat mana yang harus memberikan persetujuan. Yang mereka ketahui adalah bahwa mereka memiliki kebutuhan yang harus diselesaikan. Karena itu, birokrasi harus membangun sistem yang membuat persoalan internal tidak menjadi beban eksternal bagi masyarakat.
Partai X Aparatur Harus Diberi Kepastian Kewenangan
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa reformasi birokrasi harus memberikan perhatian terhadap persoalan kewenangan. Menurutnya, aparatur tidak akan mampu bekerja cepat apabila setiap keputusan selalu membuat mereka khawatir apakah tindakan tersebut berada dalam batas kewenangannya.
“Kita membutuhkan birokrasi yang taat aturan, tetapi jangan sampai aparatur takut mengambil keputusan hanya karena batas kewenangannya tidak jelas,” ujarnya.
Menurut Prayogi, kejelasan kewenangan justru dapat memperkuat pengawasan.
“Kalau siapa melakukan apa sudah jelas, keputusan menjadi lebih mudah dilacak dan pertanggungjawabannya juga lebih jelas. Masalah muncul ketika kewenangan terlalu tersebar tetapi tanggung jawabnya tidak jelas,” katanya.
Penutup: Birokrasi Harus Berani Mengambil Keputusan
Birokrasi yang efektif membutuhkan aparatur yang mampu mengambil keputusan. Keputusan tersebut tentu bukan keputusan yang bebas dari aturan, melainkan keputusan yang didasarkan pada hukum, data, prosedur, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas aparatur harus berjalan bersama dengan penyederhanaan kewenangan. Aparatur tidak cukup hanya memahami apa yang dilarang, tetapi juga harus memahami apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemerintah juga perlu membangun sistem perlindungan bagi aparatur yang mengambil keputusan secara benar tetapi menghadapi persoalan karena adanya ketidakpastian administratif. Perlindungan tersebut tentu tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, sistem tersebut harus mendorong aparatur bekerja profesional dan berani mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum.