muslimx.id — TNI Polri dan kekuasaan pada akhirnya kembali kepada satu pertanyaan mendasar: kepada siapa kekuatan negara harus diabdikan? Pertanyaan ini penting karena TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama memegang peran penting dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Konstitusi menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Karena itu, pembicaraan mengenai aparat tidak cukup berhenti pada persoalan seberapa besar kewenangan yang dimiliki. Yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan. Kekuatan institusi negara pada dasarnya diberikan untuk menjalankan mandat tertentu. Ketika mandat tersebut dijalankan secara profesional, hukum memiliki tempat sebagai batas sekaligus pedoman. Sebaliknya, ketika kekuasaan dipahami sebagai tujuan, hubungan antara aparat dan masyarakat dapat kehilangan makna pelayanan.
Aparat Negara dan Mandat Konstitusi
Konstitusi telah memberikan garis besar mengenai posisi TNI dan Polri. TNI menjadi kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menjalankan fungsi pertahanan negara, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum. Dengan demikian, keduanya bukan institusi yang berdiri untuk kepentingan personal atau kelompok tertentu, melainkan bagian dari perangkat negara yang memiliki mandat berdasarkan hukum.
Dalam perkembangan hukum terbaru, UU Nomor 3 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU TNI, antara lain mengenai kedudukan, tugas, penempatan prajurit pada kementerian atau lembaga, dan masa dinas. Undang-undang tersebut tetap menempatkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI di bawah Presiden. Perubahan aturan tersebut menunjukkan bahwa ruang tugas aparat harus selalu dibaca berdasarkan kerangka hukum yang berlaku dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Polri sendiri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mandat tersebut, orientasi pelayanan bukan tambahan dari fungsi kepolisian, melainkan bagian dari tugas institusional.
Kekuatan Harus Berujung pada Perlindungan
Masyarakat tentu membutuhkan aparat yang kuat. Negara yang menghadapi ancaman pertahanan membutuhkan kemampuan militer yang memadai. Masyarakat yang menghadapi kejahatan dan gangguan keamanan membutuhkan kepolisian yang mampu bertindak. Namun, kekuatan tersebut baru memiliki makna ketika diarahkan pada tujuan yang telah ditetapkan oleh hukum.
Karena itu, membangun institusi yang kuat tidak cukup dengan meningkatkan kemampuan personel atau memperbesar kewenangan. Ada kebutuhan yang sama pentingnya, yaitu memastikan adanya profesionalitas, disiplin, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kekuatan tanpa batas dapat menimbulkan persoalan, sementara kekuatan yang ditempatkan dalam kerangka hukum dapat menjadi instrumen perlindungan masyarakat.
Pada titik ini, masyarakat juga tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai objek keamanan. Warga negara merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945. Konstitusi menempatkan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa keamanan negara pada akhirnya membutuhkan hubungan yang sehat antara institusi dan masyarakat.
Perspektif Islam: Kekuasaan adalah Amanah
Dalam Islam, kekuasaan tidak pernah berdiri tanpa pertanggungjawaban. Allah berfirman dalam QS. Al-Anfal ayat 27:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Ayat tersebut mengingatkan bahwa amanah dapat menjadi ukuran moral dalam menjalankan kewenangan. Seseorang yang diberi tanggung jawab tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas, tetapi juga menjaga agar kewenangan tersebut tidak diselewengkan.
Prinsip amanah relevan ketika membicarakan institusi yang memiliki kekuatan besar. Senjata, kewenangan penegakan hukum, komando, dan kemampuan melakukan tindakan tertentu bukanlah milik pribadi aparat. Semua itu melekat pada jabatan dan mandat institusi. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Islam juga mengajarkan bahwa kekuasaan harus berkaitan dengan keadilan. Ketegasan tidak bertentangan dengan keadilan, begitu pula perlindungan tidak berarti membiarkan pelanggaran. Yang penting adalah memastikan tindakan dilakukan berdasarkan aturan dan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Kepercayaan Rakyat sebagai Modal Negara
Sebuah institusi keamanan membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui simbol, seragam, atau pernyataan resmi. Ia terbentuk melalui pengalaman konkret masyarakat ketika berhadapan dengan aparat.
Ketika masyarakat merasa dilindungi, diperlakukan secara adil, dan memiliki ruang untuk memperoleh pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan, hubungan antara institusi dan masyarakat dapat menjadi lebih kuat. Sebaliknya, ketika masyarakat merasa kewenangan digunakan tanpa penjelasan dan mekanisme yang jelas, kepercayaan dapat mengalami persoalan.
Karena itu, akuntabilitas seharusnya dipandang sebagai bagian dari penguatan institusi. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban bukan semata-mata pembatas kekuasaan, tetapi juga sarana untuk memastikan kewenangan tetap berada pada jalurnya. Institusi yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya memiliki dasar yang lebih kuat untuk membangun kepercayaan publik.
Partai X: Aparat Harus Kembali pada Mandat Negara
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengatakan bahwa pembicaraan mengenai TNI dan Polri seharusnya tidak hanya diarahkan pada kekuatan institusi, tetapi juga pada mandat yang melekat di dalamnya.
“Negara memang membutuhkan aparat yang kuat. Tetapi kekuatan itu harus selalu dihubungkan dengan mandat. TNI dan Polri memiliki tugas yang berbeda, namun keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan negara dan keamanan masyarakat,” ujar Rinto.
Menurutnya, hubungan yang sehat antara aparat, pemerintah, dan masyarakat membutuhkan batas yang jelas.
“Pemerintah membutuhkan aparat untuk menjalankan fungsi negara, tetapi institusi aparat juga harus bekerja berdasarkan hukum dan mandatnya. Pada akhirnya, kepercayaan rakyat akan menjadi salah satu ukuran penting dari sehatnya hubungan antara negara dan masyarakat,” lanjutnya.
Mengembalikan aparat sebagai penjaga negara dan pelindung rakyat bukan berarti mengurangi kewenangan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas. Yang diperlukan adalah memastikan bahwa setiap kewenangan memiliki dasar, tujuan, batas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pada akhirnya, TNI Polri dan kekuasaan merupakan persoalan mengenai bagaimana negara mengelola kekuatan yang dimilikinya. Negara membutuhkan aparat yang profesional dan memiliki kemampuan menjalankan tugas. Masyarakat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan institusi yang dapat bekerja menjalankan mandat negara. Ketiganya harus ditempatkan dalam hubungan yang jelas agar tidak terjadi percampuran antara kepentingan institusi, kepentingan pemerintahan, dan kepentingan politik.
Dalam perspektif Islam, kekuatan selalu beriringan dengan amanah. Karena itu, aparat yang kuat bukan hanya aparat yang mampu menjalankan perintah atau menghadapi ancaman, tetapi juga aparat yang memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Ketika kekuatan negara diarahkan kepada perlindungan, keadilan, dan kepentingan masyarakat sesuai hukum, aparat tidak hanya menjadi penjaga kekuasaan, tetapi menjadi bagian penting dari penjagaan negara dan kehidupan rakyat.