Mekanisme Kontrol Rakyat dalam Islam: Mengembalikan Kedaulatan dari Sekadar Prinsip Menjadi Praktik

muslimX
By muslimX
6 Min Read

muslimx.id  — Mekanisme kontrol rakyat pada akhirnya membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar tentang makna kedaulatan. Jika rakyat disebut sebagai pemilik kedaulatan, maka bagaimana kepemilikan tersebut bekerja ketika pemerintahan telah berjalan? Apakah kedaulatan selesai ketika rakyat memberikan suara, atau tetap berlangsung melalui kemampuan masyarakat mengawasi dan mengoreksi kekuasaan?

Pertanyaan tersebut penting karena negara tidak berhenti bekerja setelah pemilu selesai. Pemerintah tetap membuat kebijakan, aparat tetap menjalankan kewenangan, anggaran tetap dikelola, dan keputusan publik terus memengaruhi kehidupan masyarakat. Karena itu, hubungan antara rakyat dan kekuasaan juga tidak seharusnya berhenti pada momentum politik tertentu.

Kedaulatan Harus Memiliki Bentuk Nyata

UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat bukan sekadar gagasan politik, tetapi prinsip konstitusional yang memiliki konsekuensi dalam penyelenggaraan negara.

Namun, sebuah prinsip membutuhkan mekanisme agar dapat bekerja. Tanpa mekanisme, kedaulatan dapat berubah menjadi konsep yang hanya disebut ketika legitimasi kekuasaan dibutuhkan.

Karena itu, rakyat membutuhkan ruang untuk mengetahui bagaimana negara dijalankan. Mereka membutuhkan informasi, saluran partisipasi, mekanisme pengaduan, ruang menyampaikan pendapat, serta lembaga yang dapat memeriksa ketika terjadi persoalan.

Dari Penonton Menjadi Pengawas

Masyarakat sering ditempatkan sebagai penerima kebijakan. Pemerintah membuat keputusan, masyarakat menerima dampaknya. Pola seperti ini dapat membuat hubungan negara dan rakyat menjadi terlalu satu arah.

Padahal, masyarakat memiliki posisi yang lebih aktif. Rakyat dapat mengawasi kebijakan, memberikan kritik, meminta informasi, mengajukan keberatan, serta menggunakan mekanisme hukum ketika terdapat persoalan. Semua itu merupakan bagian dari hubungan yang lebih sehat antara pemegang mandat dan pelaksana mandat.

Kontrol tidak berarti rakyat harus menjalankan pemerintahan sendiri. Justru pembagian peran tetap diperlukan. Pemerintah menjalankan tugas pemerintahan, aparat menjalankan tugas sesuai kewenangan, lembaga negara menjalankan fungsi konstitusionalnya, dan masyarakat menjalankan fungsi pengawasan serta partisipasinya.

Perspektif Islam: Kekuasaan Harus Dipertanggungjawabkan

Dalam Islam, kekuasaan tidak pernah menjadi sesuatu yang bebas dari pertanggungjawaban. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 mengenai amanah dan keadilan.

Amanah menunjukkan bahwa kekuasaan memiliki pemilik moral yang lebih tinggi daripada kepentingan pribadi. Seseorang yang memegang jabatan tidak hanya berhadapan dengan masyarakat, tetapi juga dengan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Karena itu, mekanisme kontrol dalam kehidupan bernegara dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga amanah. Pengawasan membuat pemegang kewenangan menyadari bahwa keputusan mereka dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Kontrol Tidak Berarti Ketidakpercayaan

Masyarakat yang mengawasi pemerintah tidak selalu berarti masyarakat tidak percaya kepada negara. Begitu pula lembaga yang melakukan pengawasan tidak otomatis berarti lembaga tersebut sedang berusaha menjatuhkan pemerintah.

Kontrol justru diperlukan karena manusia memiliki keterbatasan. Sistem yang baik tidak hanya mengandalkan harapan bahwa semua orang yang memegang jabatan akan selalu bertindak benar. Sistem juga menyediakan mekanisme ketika terjadi kesalahan.

Di sinilah pentingnya membangun kontrol sebagai bagian normal dari kehidupan negara. Pemerintah dapat bekerja, masyarakat dapat mengawasi, lembaga negara dapat melakukan fungsi pengimbang, dan hukum menjadi rujukan ketika terjadi perselisihan.

Rakyat sebagai Pemilik Kedaulatan

Jika rakyat adalah pemilik kedaulatan, maka masyarakat tidak semestinya hanya dipanggil ketika legitimasi politik diperlukan. Rakyat harus ditempatkan sebagai bagian dari kehidupan negara secara berkelanjutan.

Ini tidak berarti seluruh keputusan harus diputuskan langsung oleh masyarakat. Negara membutuhkan institusi, keahlian, pembagian tugas, dan proses pengambilan keputusan yang teratur. Namun, semua itu tetap harus berjalan dalam kerangka bahwa kekuasaan publik pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan berada dalam batas konstitusi.

UU Keterbukaan Informasi Publik juga memperlihatkan bahwa negara mengakui pentingnya masyarakat mengetahui kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik. Tujuannya antara lain mendorong partisipasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan serta akuntabel.

Partai X: Kedaulatan Harus Memiliki Daya Kendali

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengatakan bahwa persoalan kedaulatan rakyat tidak cukup dijawab dengan menyebut bahwa rakyat memiliki hak memilih.

“Yang harus kita pikirkan adalah bagaimana kedaulatan itu bekerja setelah mandat diberikan. Kalau rakyat hanya memberikan mandat tetapi tidak memiliki mekanisme untuk mengawasi pelaksanaannya, maka kedaulatan rakyat belum memiliki daya kendali yang kuat,” ujar Rinto.

Menurutnya, mekanisme kontrol harus menjadi bagian dari desain kehidupan bernegara.

“Rakyat harus memiliki ruang untuk mengetahui, mengawasi, memberikan koreksi, dan memastikan kekuasaan tetap berada dalam mandatnya. Bukan berarti rakyat mengambil alih pemerintahan, tetapi rakyat tidak boleh kehilangan posisi sebagai pemilik kedaulatan,” lanjutnya.

Pada akhirnya, mekanisme kontrol rakyat adalah persoalan bagaimana mengubah kedaulatan dari sebuah prinsip menjadi praktik. Rakyat tidak harus menjadi pemerintah untuk memiliki kendali. Rakyat tidak harus memegang jabatan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Yang dibutuhkan adalah sistem yang membuat kekuasaan tetap dapat diperiksa, informasi dapat diakses, kritik dapat disampaikan, keberatan memiliki saluran, dan aparat maupun pemerintah dapat mempertanggungjawabkan kewenangannya.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah. Dalam perspektif konstitusi, kedaulatan berada di tangan rakyat dan negara adalah negara hukum. Keduanya bertemu pada satu kesadaran: kekuasaan tidak boleh berjalan sendiri tanpa pertanggungjawaban.

Kedaulatan rakyat pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memberikan suara. Ia juga tentang apakah setelah suara diberikan, rakyat tetap memiliki ruang untuk memastikan bahwa amanah kekuasaan dijalankan dengan benar.

Share This Article