muslimx.id — Batas netralitas aparat menjadi semakin rumit ketika masyarakat berhadapan dengan situasi yang tidak seimbang. Ada kalanya dua pihak berhadapan dengan kekuatan yang berbeda. Salah satunya memiliki pengaruh lebih besar, akses lebih luas, atau sumber daya yang lebih kuat. Dalam keadaan seperti itu, apakah aparat cukup berdiri diam atas nama netralitas?
Pertanyaan tersebut penting karena aparat memiliki mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat sesuai fungsi masing-masing. Konstitusi sendiri membedakan mandat TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat negara dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, serta penegakan hukum.
Diam Tidak Selalu Berarti Adil
Dalam konflik sosial, posisi diam sering dianggap sebagai posisi paling aman. Tidak memilih pihak dianggap sebagai cara menghindari tuduhan keberpihakan. Tetapi bagi aparat, diam tidak selalu berarti netral. Jika terdapat pelanggaran hukum yang nyata, tidak bertindak dapat membuat pelanggaran tersebut terus berlangsung. Dalam keadaan demikian, sikap pasif bukan lagi sekadar tidak memilih pihak. Ia dapat memiliki akibat terhadap pihak yang sedang dirugikan.Karena itu, aparat membutuhkan ukuran yang lebih jelas. Mereka tidak boleh bertindak karena tekanan kelompok tertentu, tetapi juga tidak boleh mengabaikan tugas hanya karena khawatir tindakannya akan dianggap berpihak.
Aparat Bukan Wasit yang Hanya Menonton
Perumpamaan aparat sebagai wasit kadang digunakan untuk menjelaskan netralitas. Namun, wasit dalam sebuah pertandingan justru memiliki kewajiban menegakkan aturan ketika terjadi pelanggaran. Aparat juga demikian. Mereka bukan sekadar penonton dalam kehidupan sosial. Ketika hukum dilanggar, terdapat mandat untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan. Ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, terdapat tanggung jawab untuk menjalankan fungsi tersebut. Netralitas bukan berarti meniadakan tindakan. Netralitas berarti memastikan tindakan tersebut tidak dipengaruhi kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Perspektif Islam: Membela Keadilan Bukan Membela Kelompok
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 135 agar orang-orang beriman menjadi penegak keadilan, sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, atau kerabat. Pesan tersebut memperlihatkan bahwa keadilan tidak ditentukan oleh hubungan dengan pihak yang sedang berhadapan. Ketika seseorang memiliki kewenangan, ia justru dituntut untuk tidak membiarkan hubungan personal mempengaruhi keputusan.
Karena itu, aparat dapat bertindak terhadap pelanggaran tanpa kehilangan netralitas. Yang menentukan adalah dasar tindakannya. Jika tindakan dilakukan karena hukum dan mandat, bukan karena kebencian atau kepentingan politik, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas.
Netralitas dan Perlindungan terhadap yang Lemah
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika ketidaksetaraan kekuatan muncul. Pihak yang kuat mungkin memiliki kemampuan lebih besar untuk menyampaikan kepentingan, sementara masyarakat biasa kesulitan mendapatkan akses yang sama. Dalam kondisi tersebut, netralitas tidak boleh diterjemahkan sebagai membiarkan kedua pihak berhadapan tanpa perlindungan. Negara hukum membutuhkan aparat yang mampu memastikan aturan berlaku kepada semua pihak. Perlindungan terhadap pihak yang rentan bukan berarti aparat memihak secara politik. Perlindungan merupakan bagian dari mandat ketika hukum dan hak warga membutuhkan jaminan.
Partai X: Diam Juga Harus Dipertanggungjawabkan
Rinto Setiyawan mengatakan bahwa aparat perlu berhati-hati dalam memahami arti netralitas. “Netralitas tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugas. Kalau ada pelanggaran hukum, aparat harus bekerja berdasarkan aturan. Yang harus dihindari adalah tindakan yang didorong oleh kepentingan kelompok atau tekanan politik,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat juga perlu membedakan antara tindakan berdasarkan mandat dengan keberpihakan politik. “Kalau aparat penegakan hukum terhadap seseorang, itu belum tentu berarti aparat berpihak kepada lawannya. Kita harus melihat dasar tindakannya. Apakah berdasarkan hukum atau karena kepentingan tertentu?” lanjutnya.
Pada akhirnya, batas netralitas aparat tidak terletak pada seberapa diam aparat ketika konflik terjadi. Batasnya terletak pada alasan mengapa aparat bertindak atau tidak bertindak. Islam mengajarkan keadilan bahkan ketika berhadapan dengan pihak yang tidak disukai. Karena itu, netralitas yang sehat bukanlah sikap pasif, melainkan keberanian untuk menjalankan mandat secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan kelompok.