Hubungan MPR dengan Rakyat dalam Islam: Ketika Kekuasaan adalah Amanah Perwakilan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  — Hubungan MPR dengan rakyat pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari gagasan tentang kedaulatan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, hubungan antara MPR dan rakyat bukan sekadar hubungan administratif antara lembaga negara dengan masyarakat, tetapi hubungan antara mandat rakyat dan kewenangan konstitusional.

Persoalannya kemudian adalah bagaimana mandat tersebut benar-benar diwujudkan. Rakyat memilih wakil melalui mekanisme demokrasi, tetapi hubungan perwakilan tidak seharusnya berhenti setelah pemilihan selesai. Jika rakyat hanya hadir ketika memberikan suara, sementara setelah itu tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi dan mengetahui bagaimana mandatnya dijalankan, maka hubungan antara wakil dan rakyat menjadi terlalu jauh.

MPR Bukan Pemilik Kedaulatan

Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar terhadap rumusan kedaulatan. Sebelum perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Setelah perubahan, rumusannya menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Perubahan tersebut menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sementara MPR menjalankan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

Karena itu, MPR tidak seharusnya dipahami sebagai pemilik kedaulatan rakyat. Ia adalah bagian dari mekanisme konstitusional yang menjalankan mandat tertentu dalam sistem negara. Pemahaman ini penting agar hubungan antara MPR dan rakyat tidak berubah menjadi hubungan antara penguasa dan yang dikuasai, tetapi tetap menjadi hubungan antara penerima mandat dan pemberi mandat.

Perspektif Islam: Kekuasaan adalah Amanah

Dalam Islam, amanah tidak hanya berbicara tentang harta atau tanggung jawab pribadi. Amanah juga berkaitan dengan kekuasaan dan tanggung jawab terhadap manusia. QS An-Nisa ayat 58 mengingatkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil.

Prinsip tersebut memberi dasar moral bahwa kewenangan tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi. Ketika seseorang memperoleh posisi sebagai wakil rakyat, kewenangan tersebut melekat dengan tanggung jawab untuk menjalankannya secara jujur dan adil. Mandat politik dengan demikian bukan sekadar legitimasi untuk mengambil keputusan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Partai X: Rakyat Harus Tetap Menjadi Pusat

Hubungan MPR dengan rakyat akan kehilangan makna jika rakyat hanya diposisikan sebagai sumber suara pada saat pemilu. Rakyat juga merupakan sumber legitimasi yang harus terus diperhatikan dalam proses penyelenggaraan negara.

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengatakan, “Wakil rakyat harus memahami bahwa mandat tidak berhenti ketika seseorang dilantik. Justru setelah memperoleh kewenangan, tanggung jawab kepada rakyat semakin besar. Hubungan dengan rakyat harus tetap hidup melalui aspirasi, komunikasi, dan pertanggungjawaban.”

Karena itu, hubungan MPR dengan rakyat pada akhirnya adalah hubungan amanah. MPR menjalankan fungsi konstitusionalnya, sementara rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan. Semakin kuat hubungan tersebut dibangun melalui mekanisme yang terbuka dan bertanggung jawab, semakin nyata pula makna kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara.

Share This Article