muslimx.id — Piagam Madinah dan demokrasi memberikan pelajaran penting tentang bagaimana kehidupan bernegara membutuhkan pembagian peran, aturan bersama, dan tanggung jawab yang jelas. Dalam sejarah Islam, Piagam Madinah menjadi salah satu upaya Nabi Muhammad SAW mengatur kehidupan masyarakat yang terdiri atas berbagai kelompok. Kesepakatan tersebut memperlihatkan bahwa menjaga ketertiban dan keamanan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pemimpin, tetapi juga dengan kewajiban berbagai pihak dalam kehidupan bersama.
Pelajaran ini relevan bagi Indonesia. Negara tidak dapat dikelola hanya dengan mengandalkan pemimpin yang kuat, sementara lembaga negara dan masyarakat tidak menjalankan tanggung jawabnya. Tata kelola yang baik membutuhkan kejelasan kewenangan, kepatuhan terhadap hukum, dan mekanisme yang memastikan setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Piagam Madinah dan Tanggung Jawab Bersama
Piagam Madinah disusun dalam konteks masyarakat yang memiliki latar belakang agama, suku, dan kepentingan yang beragam. Kehidupan bersama membutuhkan ketentuan yang mengatur hubungan antarkelompok, termasuk mengenai tanggung jawab menjaga keamanan dan menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
Dalam konteks sejarah tersebut, Piagam Madinah menunjukkan pentingnya membangun tatanan sosial-politik yang tidak hanya bertumpu pada kehendak satu pihak. Berbagai kelompok memiliki kedudukan dan kewajiban yang diatur dalam kesepakatan bersama. Dengan demikian, kehidupan masyarakat tidak semata-mata diserahkan kepada hubungan personal atau kepentingan kelompok masing-masing.
Prinsip ini memberikan pelajaran bahwa keberlangsungan suatu masyarakat membutuhkan tanggung jawab kolektif. Pemimpin memang memiliki peran penting dalam mengarahkan kehidupan bersama, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi kesepakatan yang telah ditetapkan.
Meskipun Piagam Madinah tidak dapat disamakan secara langsung dengan sistem pemerintahan modern, pengalaman sejarah tersebut dapat menjadi bahan refleksi tentang pentingnya mengatur kewenangan dan tanggung jawab. Dalam negara modern, pembagian peran harus diterjemahkan melalui konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kelembagaan yang sesuai dengan sistem politik yang berlaku.
Negara Tidak Dapat Bergantung pada Satu Pemimpin
Dalam kehidupan politik, sosok pemimpin sering kali menjadi pusat perhatian. Keberhasilan atau kegagalan negara kerap dikaitkan dengan karakter dan keputusan orang yang menduduki jabatan tertinggi. Padahal, penyelenggaraan negara melibatkan berbagai lembaga, aparatur, dan masyarakat dengan fungsi masing-masing.
Pemimpin yang memiliki niat baik sekalipun tidak akan mampu menyelesaikan seluruh persoalan apabila sistem pemerintahan tidak berjalan secara efektif. Sebaliknya, kewenangan yang terlalu terkonsentrasi tanpa pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, tata kelola negara membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas. Setiap lembaga harus memahami batas tugasnya, menjalankan fungsi sesuai hukum, dan tidak mengambil alih kewenangan pihak lain secara sewenang-wenang. Pembagian peran bukan bertujuan melemahkan negara, melainkan memastikan bahwa kekuasaan dapat dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.
Dalam demokrasi konstitusional, prinsip ini diwujudkan melalui pengaturan kewenangan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, tetapi semuanya terikat pada konstitusi dan hukum.
Dengan demikian, negara yang kuat bukanlah negara yang seluruh keputusannya bergantung pada satu orang. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki kelembagaan yang mampu menjalankan tugas secara konsisten, mengoreksi kesalahan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Perspektif Islam: Amanah Harus Dijalankan Sesuai Tanggung Jawab
Islam mengajarkan bahwa setiap amanah harus ditunaikan dengan benar. Kekuasaan dan jabatan bukan sekadar kedudukan yang memberikan hak untuk memerintah, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan secara adil.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Ayat ini menegaskan pentingnya menunaikan amanah dan menegakkan keadilan. Dalam kehidupan bernegara, prinsip tersebut dapat menjadi landasan etis bagi setiap penyelenggara negara untuk menggunakan kewenangannya sesuai tugas dan tanggung jawab.
Seorang pejabat tidak seharusnya mengambil keputusan di luar kewenangannya atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Demikian pula, lembaga negara tidak boleh mengabaikan fungsi pengawasan hanya karena adanya kedekatan politik dengan pihak yang sedang menjalankan pemerintahan.
Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya musyawarah dalam urusan bersama. Allah SWT berfirman dalam QS. Asy-Syura [42]: 38 bahwa urusan orang-orang beriman diputuskan melalui musyawarah di antara mereka. Prinsip ini mengingatkan bahwa persoalan bersama perlu ditangani melalui pertimbangan dan proses yang melibatkan pihak-pihak terkait, bukan semata-mata berdasarkan kehendak sepihak.
Namun, musyawarah juga perlu disertai tanggung jawab. Keputusan yang dihasilkan harus dilaksanakan sesuai aturan dan tetap mempertimbangkan keadilan. Tanpa tanggung jawab, musyawarah dapat berubah menjadi formalitas yang tidak menyentuh persoalan masyarakat.
Pembagian Peran dalam Demokrasi Indonesia
Dalam negara demokrasi modern, pembagian peran antara lembaga negara dan masyarakat menjadi bagian penting dari tata kelola. Pemerintah menjalankan kebijakan dan pelayanan publik sesuai kewenangannya. Lembaga perwakilan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan konstitusi. Lembaga peradilan menjalankan fungsi kehakiman secara independen, sementara masyarakat berperan melalui partisipasi publik, pengawasan, dan penyampaian aspirasi.
Pembagian peran tersebut bukan berarti setiap unsur berjalan sendiri tanpa hubungan. Lembaga-lembaga negara tetap perlu berkoordinasi, tetapi koordinasi tidak boleh menghilangkan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan. Kerja sama dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan publik, sedangkan pengawasan dibutuhkan untuk memastikan kerja sama tidak berubah menjadi pembenaran atas kesalahan.
Masyarakat pun tidak cukup hanya menyerahkan seluruh urusan negara kepada pemerintah. Setelah pemilu, warga tetap memiliki peran dalam menilai kebijakan, mengawasi penggunaan anggaran, menyampaikan kritik, dan mendorong perbaikan pelayanan publik. Partisipasi semacam ini membantu memastikan bahwa mandat politik tidak terputus dari kebutuhan nyata masyarakat.
Dalam hal ini, pembagian tanggung jawab tidak boleh dijadikan alasan bagi setiap pihak untuk saling melempar kesalahan. Ketika kebijakan gagal, evaluasi harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait. Kejelasan tersebut penting agar persoalan publik tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang harus disalahkan, tetapi berlanjut pada perbaikan yang dapat diukur.
Partai X: Tata Kelola Menentukan Arah Kekuasaan
Dalam pembahasan ini, perspektif Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, dapat dikembangkan melalui hubungan antara desain kelembagaan, pembagian kewenangan, dan tanggung jawab penyelenggara negara. Persoalan bernegara tidak cukup dipahami sebagai persoalan baik atau buruknya individu. Cara kewenangan dibagikan, mekanisme pengawasan dirancang, dan tanggung jawab ditegakkan turut menentukan bagaimana negara dijalankan.
Dari sudut pandang tersebut, Piagam Madinah dapat menjadi bahan refleksi tentang pentingnya kesepakatan yang mengatur kewajiban berbagai pihak. Dalam konteks Indonesia, pelajaran ini mengarah pada kebutuhan membangun sistem yang memastikan setiap lembaga bekerja sesuai fungsi, setiap pejabat bertanggung jawab atas kewenangannya, dan masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi penyelenggaraan negara.
Gagasan utamanya adalah bahwa tata kelola yang adil tidak dapat bergantung sepenuhnya pada karakter pribadi seorang pemimpin. Nilai moral perlu diwujudkan dalam aturan dan mekanisme yang bekerja, sehingga kekuasaan tidak hanya mengandalkan kepercayaan, tetapi juga terbuka terhadap evaluasi dan pertanggungjawaban.
Membangun Negara yang Bertanggung Jawab
Belajar dari Piagam Madinah bukan berarti menyalin seluruh bentuk pengaturan masyarakat pada masa Nabi Muhammad SAW ke dalam sistem negara modern. Konteks sejarah dan kelembagaannya berbeda. Namun, nilai tentang kesepakatan, kewajiban bersama, dan pentingnya mengatur hubungan antarkelompok tetap dapat menjadi bahan refleksi bagi kehidupan bernegara saat ini.
Indonesia membutuhkan tata kelola yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa batas dan tanggung jawab tidak berhenti pada pernyataan. Setiap lembaga harus menjalankan tugasnya, setiap pejabat harus dapat dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara sah.
Pada akhirnya, Piagam Madinah dan demokrasi mengingatkan bahwa kehidupan bernegara merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan aturan dan pembagian peran yang jelas. Pemimpin penting, tetapi pemimpin bukan satu-satunya penentu. Kelembagaan yang berfungsi, hukum yang adil, serta masyarakat yang aktif juga merupakan bagian dari pondasi negara yang sehat.
Negara yang baik bukan hanya negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur masyarakat, melainkan negara yang mampu memastikan setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab. Sebab, kekuasaan tanpa pengawasan dapat menyimpang, sedangkan tanggung jawab tanpa kejelasan peran dapat kehilangan arah. Keduanya perlu disatukan agar tata kelola negara benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama.