muslimx.id — Demokrasi prosedural di Indonesia menghadapi persoalan mendasar ketika keberhasilan pemilu dianggap sebagai bukti bahwa kedaulatan rakyat telah terlaksana sepenuhnya. Padahal, pemilu hanyalah salah satu mekanisme demokrasi. Setelah rakyat memberikan suara dan pemimpin terpilih, tanggung jawab untuk menjaga kepentingan masyarakat justru memasuki tahap yang tidak kalah penting, yaitu mengawasi kekuasaan, mengkritik kebijakan, dan memastikan pemerintah tetap bekerja sesuai mandat yang diberikan.
Demokrasi seharusnya tidak berhenti ketika kotak suara ditutup. Jika rakyat hanya dianggap penting pada saat pemilihan, hubungan antara masyarakat dan kekuasaan berisiko berubah menjadi hubungan yang bersifat sementara. Rakyat memberikan mandat, sementara pemegang kekuasaan kemudian menjalankan pemerintahan tanpa keterlibatan publik yang memadai.
Pemilu Bukan Akhir dari Kedaulatan Rakyat
Pemilu merupakan instrumen penting untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pihak yang dipercaya memperjuangkan kepentingannya. Namun, mandat politik yang diperoleh melalui pemilu bukanlah penyerahan kekuasaan tanpa batas.
Pemimpin yang terpilih tetap berkewajiban mempertanggungjawabkan kebijakannya. Masyarakat juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, mempertanyakan keputusan pemerintah, dan mengawasi pelaksanaan kekuasaan. Dengan demikian, partisipasi politik tidak seharusnya dipersempit menjadi aktivitas memilih setiap lima tahun sekali.
Persoalannya, dalam praktik kehidupan demokrasi, perhatian terhadap rakyat terkadang terlihat lebih besar menjelang pemilu dibandingkan setelah kekuasaan terbentuk. Aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam kampanye, tetapi belum tentu memperoleh ruang yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi. Demokrasi tidak cukup dinilai berdasarkan terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga berdasarkan sejauh mana masyarakat tetap memiliki pengaruh terhadap arah penyelenggaraan negara.
Ketika Mandat Politik Berubah Menjadi Jarak Kekuasaan
Demokrasi prosedural di Indonesia perlu dikritisi ketika mekanisme politik lebih menonjolkan proses memperoleh kekuasaan daripada pertanggungjawaban setelah kekuasaan diperoleh. Pemilu memang memberikan legitimasi kepada pemimpin, tetapi legitimasi tersebut tidak berarti bahwa setiap kebijakan otomatis mencerminkan kepentingan rakyat.
Setelah pemilu, pemerintah tetap dapat mengambil keputusan yang perlu dikaji, diperdebatkan, bahkan dikoreksi. Kebijakan mengenai ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, dan penggunaan anggaran negara memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, rakyat perlu mempunyai kesempatan yang nyata untuk mengetahui alasan di balik keputusan tersebut dan menyampaikan keberatan apabila ditemukan persoalan.
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, dapat ditempatkan dalam pembahasan ini melalui perspektif bahwa kedaulatan rakyat harus diwujudkan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui pemberian suara. Demokrasi membutuhkan hubungan yang tetap terbuka antara pemegang kekuasaan dan masyarakat yang memberikan mandat.
Perspektif tersebut mengarahkan perhatian pada persoalan yang lebih mendasar daripada pergantian pemimpin. Yang perlu dipastikan adalah apakah sistem ketatanegaraan memberikan ruang yang memadai bagi rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tanpa mekanisme tersebut, partisipasi masyarakat berisiko hanya menjadi formalitas, sedangkan keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Perspektif Islam: Kekuasaan adalah Amanah
Dalam perspektif Islam, kekuasaan tidak semestinya dipahami sebagai hak istimewa yang membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban. Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan adil. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya QS. An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan di antara manusia ditetapkan secara adil.
Nilai tersebut relevan dalam kehidupan demokrasi. Pemimpin memperoleh kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, tetapi kewenangan itu harus digunakan untuk memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat. Ketika kebijakan menimbulkan persoalan, keterbukaan terhadap kritik dan kesediaan melakukan evaluasi menjadi bagian penting dari pelaksanaan amanah.
Islam juga menekankan musyawarah dalam urusan bersama, sebagaimana tercermin dalam QS. Asy-Syura ayat 38. Prinsip musyawarah mengajarkan pentingnya mendengarkan pandangan orang lain dan tidak menjadikan kehendak sepihak sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan.
Dalam konteks bernegara, nilai tersebut dapat menjadi landasan etis bagi partisipasi masyarakat. Rakyat perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangan, sementara pemerintah berkewajiban mempertimbangkan aspirasi publik secara sungguh-sungguh. Kritik yang disampaikan dengan bertanggung jawab dapat membantu mengingatkan pemegang kekuasaan ketika pelaksanaan mandat menyimpang dari kepentingan umum.
Menguatkan Demokrasi Melalui Pengawasan Publik
Membangun demokrasi yang lebih bermakna tidak cukup dilakukan dengan mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif. Sistem pemerintahan juga perlu menyediakan mekanisme yang memungkinkan partisipasi tersebut benar-benar berpengaruh. Keterbukaan informasi, pengawasan lembaga perwakilan, ruang bagi masyarakat sipil, serta mekanisme pengaduan dan evaluasi kebijakan merupakan bagian dari upaya menjaga pertanggungjawaban kekuasaan.
Gagasan yang dibahas dalam buku Rakyat Dikhianati Konstitusi: Seruan Qur’ani untuk Amandemen Kelima UUD NRI 1945 dapat menjadi pintu masuk untuk meninjau hubungan antara kedaulatan rakyat dan desain ketatanegaraan. Evaluasi konstitusi perlu mempertimbangkan apakah mekanisme yang tersedia telah cukup menjamin pengawasan terhadap kekuasaan dan memberikan ruang koreksi ketika kepentingan masyarakat terabaikan.
Setiap usulan perubahan konstitusi tentu harus dikaji secara terbuka, berdasarkan kebutuhan yang jelas, dan melalui prosedur yang sah. Tujuannya bukan sekadar mengubah aturan, melainkan memastikan bahwa sistem yang berlaku mampu menjaga hubungan yang sehat antara rakyat dan pemerintah.
Demokrasi Harus Tetap Hidup Setelah Pemilu
Demokrasi prosedural di Indonesia perlu bergerak melampaui ukuran keberhasilan pemilihan umum. Pemilu memang penting, tetapi kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan masyarakat untuk mengawasi kekuasaan, menyampaikan aspirasi, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah setelah pemimpin terpilih.
Rakyat bukan sekadar pemberi suara yang kemudian menyerahkan seluruh urusan politik kepada penguasa. Mereka tetap menjadi bagian penting dalam menjaga arah kehidupan bernegara. Sebaliknya, pemerintah harus memahami bahwa mandat elektoral merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara terbuka dan adil.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin, melainkan juga demokrasi yang memastikan suara rakyat tetap berarti setelah pemilu berakhir. Sebab, kedaulatan rakyat tidak seharusnya berhenti di bilik suara, tetapi harus terus hidup dalam pengawasan, partisipasi, dan pertanggungjawaban kekuasaan.