muslimx.id — Hukum dan keadilan dalam Islam merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum seharusnya menjadi sarana untuk melindungi hak setiap orang, mencegah kezaliman, dan memastikan bahwa semua warga memperoleh perlakuan yang adil. Namun, keadilan akan kehilangan maknanya ketika penegakan hukum terasa berbeda antara masyarakat biasa dan mereka yang memiliki kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Ungkapan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap kemungkinan adanya perlakuan hukum yang tidak setara. Persoalannya bukan sekadar apakah suatu peraturan telah dibuat, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar berlaku bagi semua orang. Dalam perspektif Islam, keadilan tidak boleh bergantung pada kedudukan seseorang karena setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati kebenaran dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Islam Menempatkan Keadilan di Atas Kepentingan
Al-Qur’an memberikan penekanan kuat terhadap kewajiban menegakkan keadilan, termasuk ketika keadilan tersebut bertentangan dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 135 agar orang-orang beriman menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, atau kerabat.
Pesan ini menunjukkan bahwa hubungan keluarga, kedekatan sosial, maupun kepentingan tertentu tidak boleh mengalahkan prinsip keadilan. Jika seseorang melakukan pelanggaran, kedudukannya tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Sebaliknya, seseorang yang tidak memiliki kekuatan politik atau ekonomi tetap berhak memperoleh perlindungan hukum.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip tersebut menuntut penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Hukum tidak boleh digunakan untuk menekan pihak yang lemah, sementara orang yang berpengaruh justru memperoleh kemudahan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Keadilan bukan berarti setiap perkara harus menghasilkan keputusan yang sama tanpa mempertimbangkan fakta. Keadilan berarti setiap perkara diperiksa berdasarkan bukti, aturan yang berlaku, dan proses yang adil, tanpa membiarkan status sosial menentukan hasilnya.
Ketika Jabatan dan Kekayaan Mempengaruhi Penegakan Hukum
Salah satu tantangan dalam penegakan hukum adalah potensi pengaruh kekuasaan terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Orang yang memiliki sumber daya lebih besar dapat mempunyai akses lebih luas terhadap bantuan hukum, informasi, dan jaringan yang tidak selalu tersedia bagi masyarakat biasa.
Perbedaan kemampuan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya ketidakadilan dalam setiap perkara. Namun, kondisi ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan tidak dipengaruhi tekanan politik, hubungan pribadi, atau kepentingan ekonomi.
Masalah menjadi serius ketika masyarakat melihat adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap perkara yang sebanding. Ketika keputusan hukum tidak disertai penjelasan yang memadai, kepercayaan publik dapat melemah. Masyarakat pun bisa merasa bahwa hukum bukan lagi tempat mencari keadilan, melainkan ruang yang lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuatan.
Karena itu, penegakan hukum harus ditopang oleh aparat yang profesional, lembaga peradilan yang independen, proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kesempatan yang setara bagi setiap orang untuk membela haknya. Tanpa jaminan tersebut, prinsip persamaan di hadapan hukum berisiko hanya menjadi semboyan.
Kekuasaan Tidak Boleh Menjadi Tameng dari Hukum
Dalam Islam, jabatan merupakan amanah yang membawa tanggung jawab, bukan hak untuk memperoleh kekebalan moral. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum diantara manusia dengan adil.
Prinsip ini relevan bagi penyelenggara negara. Pejabat publik menerima kewenangan untuk menjalankan tugas bagi kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk melindungi diri sendiri atau kelompoknya dari pemeriksaan hukum.
Pemimpin yang amanah perlu memastikan bahwa hukum berlaku secara konsisten, termasuk ketika perkara menyangkut orang-orang yang dekat dengan pemerintah. Sikap ini membutuhkan keberanian untuk menempatkan kepentingan umum di atas loyalitas pribadi dan kepentingan politik.
Dalam konteks pemikiran ketatanegaraan, Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, dapat ditempatkan dalam pembahasan mengenai pentingnya sistem penegakan hukum yang tidak bergantung pada kehendak individu. Prinsip keadilan perlu didukung oleh kelembagaan yang mampu bekerja secara profesional dan independen, sehingga tidak ada pihak yang dengan mudah menghindari pertanggungjawaban hanya karena memiliki jabatan atau pengaruh. Pandangan ini merupakan parafrasa analitis, bukan kutipan langsung dari beliau.
Keadilan Membutuhkan Sistem, Bukan Sekadar Janji
Harapan terhadap aparat yang jujur dan pemimpin yang berintegritas tentu penting. Namun, negara tidak cukup hanya mengandalkan niat baik individu. Manusia memiliki keterbatasan, sementara kepentingan politik dan ekonomi dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Karena itu, keadilan membutuhkan sistem yang memungkinkan tindakan aparat diperiksa dan penyimpangan dikoreksi.
Independensi lembaga peradilan, transparansi proses hukum, pengawasan terhadap aparat, akses bantuan hukum, serta perlindungan bagi pelapor dan saksi merupakan bagian dari upaya membangun sistem tersebut. Mekanisme pengawasan juga harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak berubah menjadi alat untuk menekan pihak tertentu.
Masyarakat memiliki peran dalam menjaga penegakan hukum melalui pengawasan publik dan penyampaian kritik berdasarkan fakta. Sementara itu, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa kritik tidak menjadi alasan untuk menghalangi hak warga dalam mencari keadilan.
Sistem yang baik bukan berarti tidak akan pernah terjadi kesalahan. Sistem yang baik adalah sistem yang menyediakan cara untuk menemukan kesalahan, memeriksanya secara objektif, dan memberikan konsekuensi sesuai hukum tanpa membedakan kedudukan pihak yang terlibat.
Mengembalikan Hukum sebagai Pelindung Rakyat
Hukum dan keadilan dalam Islam mengajarkan bahwa kebenaran tidak boleh ditentukan oleh kekuatan seseorang. Kekayaan, jabatan, dan kedekatan dengan penguasa tidak seharusnya menjadi ukuran untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang dapat terbebas dari pemeriksaan.
Negara yang adil harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang setara. Ketika terjadi pelanggaran, proses penanganannya harus didasarkan pada bukti dan aturan, bukan tekanan publik semata ataupun kepentingan pihak yang berkuasa. Dengan demikian, keadilan tidak hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga diwujudkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ungkapan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas seharusnya menjadi peringatan untuk terus memperbaiki sistem penegakan hukum. Islam mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan sekalipun tidak menguntungkan diri sendiri atau kelompok terdekat.
Hukum yang adil bukanlah hukum yang keras terhadap masyarakat lemah, melainkan hukum yang berlaku secara setara dan mampu meminta pertanggungjawaban siapa pun sesuai perbuatannya. Ketika prinsip ini diwujudkan dalam kelembagaan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten, hukum dapat kembali menjalankan tujuan utamanya: melindungi rakyat dan mencegah kezaliman.