Pungli di Sekolah Masih Menjadi Masalah di Indonesia: Ujian, Sertifikasi Guru, dan Lainnya

muslimX
By muslimX
5 Min Read

Di Indonesia, praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan masih menjadi masalah yang tak kunjung tuntas. Meskipun sudah ada berbagai upaya untuk memberantasnya, pungli tetap terjadi di sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta. Pungli ini seringkali terkait dengan berbagai layanan pendidikan yang seharusnya sudah termasuk dalam biaya pendidikan yang ditanggung oleh negara atau sekolah.

Beberapa contoh pungli yang masih terjadi adalah terkait dengan biaya ujian, sertifikasi guru, pembelian seragam, serta biaya praktikum yang seringkali tidak transparan. Misalnya, dalam ujian, siswa sering diminta untuk membayar biaya tambahan yang tidak jelas alasannya.

Begitu pula dengan biaya sertifikasi bagi guru, yang terkadang dipungut tanpa dasar yang jelas. Bahkan, pembelian seragam sekolah pun tidak jarang disertai dengan pungutan yang tidak sah. Tidak hanya itu, pungli juga terjadi di luar sekolah, seperti pungutan di tempat parkir yang kerap kali menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Praktik pungli ini jelas merugikan masyarakat, terutama bagi orang tua siswa yang sudah terbebani dengan biaya pendidikan yang cukup tinggi. Meskipun pemerintah mengaku sudah berusaha untuk mengurangi dan menghapuskan pungli di semua sektor, termasuk pendidikan, kenyataannya praktik ini masih terjadi. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan kurangnya penegakan hukum yang tegas.

Dalam Islam, praktik pungli atau pungutan yang tidak sah jelas dilarang, karena bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘Adl) dan amanah (tanggung jawab). Islam mengajarkan bahwa setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta tidak merugikan pihak lain.

Pungli, dalam bentuk apapun, termasuk praktik yang merugikan dan tidak sah, seperti memungut biaya tanpa dasar yang jelas. Dalam Islam, praktik ini bisa dikategorikan sebagai riba atau gharar, yang dilarang karena mengandung ketidakpastian dan ketidakadilan dalam transaksi. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. An-Nisa: 29)

Praktik pungli, yang seringkali tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum, termasuk dalam kategori ini karena menyalahgunakan posisi dan merugikan pihak lain.

Islam mengajarkan untuk memegang amanah dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks pendidikan, pihak sekolah atau lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap dana pendidikan harus transparan dan adil dalam mengelola dana tersebut. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka yang memungut uang dari siswa atau orang tua tanpa dasar yang jelas, seperti dalam kasus pungli, tidak menjalankan amanah mereka dengan baik, dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Islam menekankan prinsip keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam sistem ekonomi. Praktik pungli bertentangan dengan prinsip ini, karena praktik tersebut memanfaatkan posisi atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil…” (QS. An-Nisa: 58)

Islam juga mengajarkan kolaborasi dan tolong-menolong (at-ta’āwun) untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik buruk seperti pungli. Setiap anggota masyarakat, termasuk para guru, orang tua, dan pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan melaporkan praktik-praktik yang tidak adil tersebut. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Praktik pungli yang masih marak di sekolah-sekolah Indonesia jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan harta. Pungli adalah tindakan yang tidak sah dan merugikan masyarakat, dan sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk menentang setiap bentuk ketidakadilan. Oleh karena itu, upaya untuk memberantas pungli harus menjadi prioritas, baik di sekolah-sekolah maupun di masyarakat pada umumnya, agar tercipta sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan sesuai dengan ajaran Islam.

Share This Article