Hukum Menemukan Uang: Simpan, Kembalikan, atau Gunakan?

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menjumpai uang atau barang yang tergeletak di jalan, di tempat umum, atau di lokasi sepi tanpa pemilik yang jelas. Lalu muncul pertanyaan: apakah uang temuan itu boleh langsung kita ambil dan gunakan? Ataukah dalam Islam ada aturan khusus tentang harta yang ditemukan?

Dalam istilah fikih Islam, uang atau barang temuan dikenal dengan istilah luqathah. Islam sebagai agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, juga memberikan panduan yang sangat jelas tentang cara memperlakukan harta temuan. Tujuannya adalah menjaga hak orang lain, membiasakan sikap amanah, dan mencegah terjadinya kedzaliman atau perampasan hak secara tidak sadar.

Hukum Luqathah dalam Islam

Menurut syariat, orang yang menemukan luqathah tidak boleh langsung memilikinya atau menggunakannya. Ia wajib mengumumkannya selama waktu tertentu, dengan tujuan agar sang pemilik bisa mengetahui dan mengambil kembali haknya. Jika setelah masa pengumuman berlalu dan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, barulah si penemu diperbolehkan untuk menggunakan barang tersebut, namun tetap dengan niat untuk menjaga amanah jika suatu saat pemiliknya datang.

Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang sangat jelas mengenai hal ini. Dalam sebuah hadis dari Zaid bin Khalid al-Juhani, beliau bersabda:

“Barang siapa yang menemukan luqathah, maka hendaklah ia mengumumkannya selama satu tahun. Jika diketahui pemiliknya, maka serahkan kepadanya. Jika tidak, maka ia boleh menggunakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menekankan pada transparansi dan tanggung jawab sosial, meski dalam hal yang tampaknya kecil seperti uang di jalan. Uang atau barang yang ditemukan tetap merupakan milik orang lain, bukan menjadi milik si penemu secara otomatis.

Bagaimana Cara Mengumumkan?

Dalam konteks modern, pengumuman tidak harus secara lisan di pasar seperti pada zaman dahulu. Hari ini, media sosial, papan pengumuman masjid, RT/RW, atau bahkan laporan ke pihak berwenang bisa menjadi media yang sah untuk menyampaikan informasi tentang temuan.

Jika barang yang ditemukan bernilai kecil dan sangat mungkin tidak dicari lagi oleh pemiliknya (misalnya koin di jalan), sebagian ulama membolehkan untuk disedekahkan atas nama pemilik yang tidak diketahui, atau digunakan dengan niat menjaga amanah. Namun jika barang tersebut bernilai besar (misalnya dompet berisi uang atau surat penting), maka wajib diumumkan dan dijaga sebagaimana amanah.

Sikap Amanah: Ciri Orang Beriman

Islam sangat menekankan nilai amanah dan kejujuran sebagai pilar utama akhlak seorang Muslim. Dalam banyak ayat dan hadis, orang yang amanah disebut sebagai bagian dari golongan yang beriman sejati. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)

Dan Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak beriman orang yang tidak amanah, dan tidak sempurna agama orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Menemukan uang atau barang di jalan adalah ujian kecil yang bisa menunjukkan kualitas keimanan seseorang. Mampukah ia menjaga amanah? Ataukah tergoda untuk mengambil hak orang lain yang sedang kehilangan?

Menemukan uang di jalan bukan berarti mendapat rezeki tanpa usaha. Dalam Islam, rezeki yang halal tidak datang dari mengambil hak orang lain tanpa izin. Sebaliknya, menjaga uang temuan hingga diserahkan kembali kepada pemiliknya adalah bentuk ibadah dan akhlak terpuji.

Jika umat Islam terbiasa memegang prinsip ini, maka kejujuran dan rasa aman akan tumbuh dalam masyarakat. Setiap hak akan kembali ke pemiliknya, dan keadilan akan terasa bahkan dalam hal-hal kecil. Mari jadikan setiap temuan bukan sebagai kesempatan pribadi, tapi sebagai ladang pahala dengan menjaga amanah sebaik mungkin.

Share This Article