muslimx.id – Setiap tahun, ibadah kurban menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Namun, muncul pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat, terutama ketika berkurban bersama dengan beberapa orang: apakah patungan kurban dengan harga sapi yang berbeda-beda diperbolehkan dalam Islam?
Dalam Islam, berkurban adalah amalan sunnah muakkadah yang dianjurkan terutama pada bulan Dzulhijjah sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Patungan kurban, atau yang dikenal dengan istilah “kifayah”, adalah cara yang diperbolehkan agar umat bisa saling berbagi biaya dalam menyembelih hewan kurban.
Bagaimana dengan Harga Sapi yang Berbeda dalam Patungan?
Menurut ulama, patungan kurban dengan harga sapi yang berbeda-beda adalah diperbolehkan selama hewan kurban tersebut memenuhi syarat sah kurban, yaitu hewan harus sehat, cukup umur, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan (seperti sapi minimal berumur dua tahun).
Setiap peserta patungan memiliki bagian kepemilikan yang proporsional sesuai dengan jumlah kontribusinya. Misalnya, jika satu orang memberikan 40% dari harga sapi dan yang lain memberikan 60%, maka bagian daging kurban juga dibagi sesuai porsi tersebut.
Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kerelaan, karena Islam sangat menekankan bahwa ibadah harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang yang ikhlas.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pandangan Islam tentang Patungan Kurban
Patungan kurban adalah bentuk gotong royong yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan cara ini, mereka yang memiliki keterbatasan dana tetap bisa ikut berpartisipasi dalam ibadah kurban, sekaligus mempererat ukhuwah dan rasa saling membantu di antara sesama Muslim.
Islam tidak membatasi cara pembagian kepemilikan hewan kurban selama dilakukan secara jelas dan adil. Oleh karena itu, patungan dengan kontribusi yang berbeda tidak menimbulkan masalah hukum selama semua pihak sepakat dan niatnya ikhlas beribadah.
Patungan kurban dengan harga sapi yang berbeda-beda diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat sah kurban dan pembagian daging dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi masing-masing peserta. Prinsip utama dalam berkurban adalah niat yang tulus dan ikhlas, bukan pada jumlah atau bentuk patungan.
Dengan demikian, berkurban bersama dengan sesama secara patungan adalah cara mulia untuk menunaikan ibadah dan mempererat ukhuwah Islamiyah, tanpa perlu merasa khawatir soal hukum syariatnya.