muslimx.id — Menjelang Iduladha, umat Islam yang berniat melaksanakan ibadah kurban sering diingatkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah ini wajib? Apa hikmahnya? Dan bagaimana pandangan Islam secara menyeluruh?
Dalam tradisi fikih Islam, larangan tersebut memiliki dasar yang kuat dari sunnah Rasulullah SAW, dan menjadi bagian dari adab bagi orang yang hendak berkurban.
Hadis Nabi tentang Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Dasar larangan ini bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kukunya hingga ia menyembelih (hewan kurbannya).” (HR. Muslim, no. 1977)
Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut ditujukan khusus kepada orang yang berniat menyembelih kurban, bukan untuk seluruh umat Islam secara umum.
Tujuan dan Hikmah di Balik Larangan
Menurut para ulama, larangan ini bukan sekadar syariat simbolis. Ia memiliki nilai spiritual dan simbolik yang dalam, antara lain:
- Menyerupai orang yang sedang berihram, yang juga dilarang memotong kuku dan rambut selama ihram. Hal ini mencerminkan rasa kepatuhan dan pengorbanan di hari-hari mulia bulan Dzulhijjah.
- Menghidupkan sunnah Nabi dan menunjukkan kesiapan lahir-batin dalam menyambut ibadah kurban.
- Sebagai bentuk penghormatan terhadap hewan kurban, karena orang yang berkurban seolah-olah berkurban dengan seluruh dirinya, bukan hanya dengan hartanya.
Pandangan Para Ulama: Wajib atau Sunnah?
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
- Madzhab Syafi’i dan Hanafi: Menganggap larangan ini sebagai sunnah, artinya dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut, namun tidak berdosa jika dilanggar.
- Madzhab Hanbali dan sebagian Malikiyah: Menganggapnya sebagai wajib bagi orang yang berniat kurban. Jika dilanggar, maka ia berdosa namun kurbannya tetap sah.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam pelaksanaan, dan umat Islam hendaknya mengikuti pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan bimbingan ulama di komunitasnya.
Tidak Mempengaruhi Sahnya Kurban
Perlu ditekankan, walaupun ada larangan tersebut, kurban tetap sah meskipun seseorang memotong kuku atau rambutnya sebelum menyembelih. Hal ini disepakati oleh semua mazhab.
Dalil Al-Qur’an dan Spirit Pengorbanan
Meskipun larangan ini tidak disebut langsung dalam Al-Qur’an, semangatnya selaras dengan ayat-ayat yang mendorong penyempurnaan ibadah kurban. Allah SWT berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini mengandung perintah untuk menyembelih kurban sebagai bentuk syukur dan ketundukan kepada Allah, dan seluruh prosesnya termasuk adab-adabnya harus dijalani dengan penuh ketaatan.
Kesimpulan: Sunnah yang Sarat Makna
Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban bukan sekadar aturan teknis, tapi merupakan sunnah yang sarat dengan makna kepasrahan dan ketaatan kepada Allah. Dalam konteks spiritual, ini menjadi bentuk kesiapan jiwa dalam menghadirkan semangat pengorbanan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad SAW.
Bagi umat Islam, menjalankan sunnah ini dengan niat yang ikhlas dan pemahaman yang benar akan membawa keberkahan tersendiri dalam pelaksanaan ibadah kurban.