Jangan Halangi Ilmu yang Menyelamatkan: Dalam Islam, Kesehatan Rakyat Adalah Hak, Bukan Ancaman

muslimX
By muslimX
5 Min Read

muslimx.id – Penolakan terhadap legalisasi ganja terus digaungkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), bahkan di tengah upaya membuka ruang penelitian terbatas untuk kebutuhan medis. Namun di sisi lain, umat Islam harus memandang persoalan ini dengan jernih: apakah penelitian ganja untuk medis adalah bentuk maksiat, atau justru jalan menuju penyembuhan dan keadilan sosial?

Islam tidak melarang obat, Islam hanya melarang mudarat. Maka, jika ganja terbukti ilmiah bermanfaat bagi pengobatan, menutup ruang riset berarti menutup pintu kesembuhan, yang dalam Islam merupakan bentuk kedzaliman terhadap hak rakyat atas kesehatan.

Penelitian Bukan Legalisasi, Tapi Ijtihad untuk Kemaslahatan

Dalam konferensinya di Jakarta, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto menegaskan bahwa penelitian ganja medis hanya boleh dilakukan oleh institusi bereputasi tinggi seperti UI, UGM, dan ITB. Ia juga menekankan bahwa pengawasan ketat tetap akan dilakukan. Meski WHO telah menurunkan status ganja dari Schedule IV menjadi Schedule I (yang berarti potensi medisnya diakui), Indonesia masih sangat berhati-hati.

Namun dalam Islam, kehati-hatian (tatsabbut) bukan berarti mengabaikan maslahat. Allah menciptakan penyakit, dan menciptakan obatnya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari, Muslim)

Jika penelitian ganja medis terbukti menyembuhkan, maka membatasi risetnya justru melawan ruh syari’at: membawa rahmat dan manfaat bagi umat.

Fobia Moral Jangan Gantikan Kepakaran Ilmiah

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa riset medis tidak boleh dibajak oleh fobia moral atau paranoia kekuasaan. Dalam pandangannya, riset ilmiah harus dipisahkan dari stigma narkotika, dan negara wajib berpijak pada ilmu, bukan asumsi.

Islam mendorong ijtihad berbasis ilmu dan maslahat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa maqashid al-syari’ah (tujuan utama syariat) adalah menjaga: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka jika ganja medis berpotensi menyelamatkan jiwa (hifz al-nafs) dan memperbaiki kesehatan masyarakat, maka menghambatnya adalah bentuk pelanggaran maqashid.

“Penelitian ganja medis tidak boleh dijegal karena stigma. Jika bermanfaat, itu bagian dari rahmat Allah yang wajib dikaji dengan tanggung jawab,” tegas Prayogi.

Negara: Bukan Penjaga Status Quo, Tapi Pelayan Kesehatan Umat

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan alat ketakutan. Negara tidak boleh menjadi pagar ketakutan, melainkan pemimpin yang berani membuka jalan maslahat. Dalam konteks ini, Partai X menegaskan bahwa negara harus mendukung riset medis secara terbuka, adil, dan akuntabel.

Negara wajib mengambil peran sebagai hâfizh (pelindung), khâdim (pelayan), dan mudabbir (pengatur) bagi kebutuhan rakyat. Tidak cukup hanya mengatakan “tidak untuk legalisasi”, tapi juga harus mengatakan “ya” untuk kemajuan sains dan penyembuhan umat.

Solusi Islam: Riset Terbuka dan Pengawasan Kolektif

Partai X menawarkan pendekatan yang sejalan dengan prinsip syari’ah dan keadilan sosial:

  1. Lembaga Penelitian Obat Alternatif Nasional
    1. Fokus pada riset ganja medis dan tanaman herbal lain yang berpotensi menyembuhkan
    1. Dikelola secara independen, diawasi oleh publik, dan bebas dari kepentingan politik
  2. Uji Coba Empiris di Rumah Sakit Negeri
    1. Untuk memastikan hasil riset tidak dikendalikan oleh korporasi
    1. Agar manfaat obat tetap terjangkau oleh rakyat miskin
  3. Pemisahan Narasi Legal Narkotika dan Medis
    1. Islam mengajarkan untuk menilai berdasarkan niat (niyyah) dan manfaat, bukan prasangka
    1. Obat yang digunakan untuk menyembuhkan, dengan pengawasan ketat, tidak bisa disamakan dengan penyalahgunaan narkotika
  4. Fatwa Berbasis Data, Bukan Fobia
    1. Lembaga fatwa seperti MUI harus dilibatkan dalam proses riset, dengan pendekatan ilmiah, bukan hanya teks normatif

Ilmu Adalah Amanah, Jangan Dihambat oleh Ketakutan

Islam mendorong riset dan pengetahuan sebagai sarana meraih kemaslahatan. Jika ganja medis terbukti secara ilmiah menyembuhkan, maka menutup risetnya adalah bentuk kezaliman terhadap umat yang sedang berjuang melawan penyakit.

“Menutup pintu riset hanya karena takut dituduh melegalkan, adalah kekeliruan dalam memahami peran negara. Islam mengajarkan kita bahwa ilmu yang menyelamatkan nyawa adalah bagian dari ibadah.” Prayogi R. Saputra

Partai X menegaskan bahwa mereka tidak mengusulkan legalisasi narkotika. Tapi mereka menolak penutupan akses terhadap ilmu dan pengobatan. Sebab dalam Islam, kebenaran ilmiah yang bermanfaat bagi umat, harus dibuka jalannya, bukan ditutup dengan ketakutan.

 “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”  (HR. Ibnu Majah)

Share This Article