muslimx.id – Pemerintah kembali menjanjikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, hingga pertengahan Juni 2025, pekerja belum juga menerima bantuan yang dijanjikan. Situasi ini kembali menimbulkan ketidakpastian dan rasa frustrasi di kalangan buruh.
Partai X memandang bahwa janji tanpa kepastian dalam penyaluran subsidi bukan sekadar masalah administrasi tetapi persoalan moral dan keadilan yang dikecam keras dalam ajaran Islam.
Islam Tegas Melarang Penundaan Kewajiban Terhadap Pekerja
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, hasan)
Hadits ini menjadi fondasi moral yang kuat dalam memperlakukan pekerja. Jika keterlambatan dalam membayar upah haram, maka menunda bantuan yang dijanjikan negara kepada mereka yang rentan justru lebih besar kezaliman moralnya.
Al-Qur’an Ingatkan: Janji Harus Ditepati, Amanah Harus Ditunaikan
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra’: 34)
Dari dua ayat tersebut, Partai X menegaskan bahwa subsidi yang diumumkan kepada rakyat bukan sekadar program ekonomi, melainkan amanah negara yang harus segera ditunaikan.
Partai X: Bantuan Tanpa Ketepatan Adalah Pengingkaran terhadap Hak Rakyat
Menurut Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, bantuan negara tidak boleh menjadi instrumen pencitraan atau penundaan. “Janji itu bukan hadiah. Ini hak rakyat. Dan jika hak itu diulur, maka negara tengah menunda keadilan,” tegasnya.
Dalam pandangan Sekolah Negarawan Partai X, negara harus menjadi pelayan rakyat, bukan penunda hak. Krisis harus dijawab dengan keberpihakan, bukan seremonial musiman yang berulang tiap tahun tanpa penyempurnaan sistem.
Penutup: Jangan Hanya Mengumumkan, Tapi Tunaikan!
Bagi Partai X, pemerintah yang menunda hak rakyat sama dengan pemerintah yang menunda keadilan. Islam mengajarkan bahwa hak harus ditunaikan tepat waktu, dan amanah harus dipenuhi tanpa alasan. Jika BSU adalah bentuk perlindungan, maka keterlambatan adalah bentuk pengabaian tanggung jawab.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Subsidi yang ditahan tanpa alasan adalah bentuk penahanan hak. Maka, Partai X menyerukan: tunaikan janji, wujudkan amanah, dan jangan biarkan pekerja hanya hidup dari pengumuman tanpa pencairan.