Bangun Rumah Canggih, Tapi Siapa Punya Tanahnya?

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Pemerintah melalui Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyampaikan bahwa digitalisasi adalah kunci mengatasi krisis rumah rakyat. Ia menekankan pentingnya sistem integrasi data dan pembangunan berbasis aplikasi untuk mempercepat penyaluran bantuan dan perencanaan pembangunan rumah.

Namun dari sudut pandang Islam, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah solusi teknologi bisa menggantikan keadilan dalam distribusi lahan? Apakah data bisa menggantikan hak tinggal rakyat?

“Tidaklah seorang pemimpin diangkat atas kaum Muslimin lalu ia meninggal dalam keadaan menipu mereka, kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Partai X: Rakyat Butuh Tanah untuk Tinggal, Bukan Platform Digital untuk Ditonton

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, mengkritik pendekatan pemerintah yang terlalu mengandalkan aplikasi dan teknologi. “Yang rakyat butuhkan bukan sekadar dashboard, tapi tanah yang sah dan ruang hidup yang terjangkau,” tegasnya.

Dalam Islam, rumah bukan barang mewah, melainkan hak dasar yang dijamin negara. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik proyek digitalisasi tanpa menyelesaikan akar masalah: ketimpangan lahan, mafia tanah, dan pasar properti yang diserahkan ke tangan swasta.

Islam: Pemerintah Bertanggung Jawab Menjamin Hunian, Bukan Menyewakan Masa Depan

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam memandang tempat tinggal sebagai kebutuhan dasar (daruriyyat) dalam maqashid syariah, sama pentingnya dengan pangan dan keamanan jiwa. Ketika rakyat tidak memiliki rumah atau hanya bisa mengaksesnya melalui kredit jangka panjang dan spekulasi harga, maka pemerintah sedang gagal mengurus hajat hidup umat.

Solusi Islam: Reforma Agraria Perumahan dan Keadilan Spasial

Partai X mendorong pendekatan yang selaras dengan prinsip Islam tentang pengelolaan harta dan tanah sebagai titipan dari Allah yang tidak boleh dimonopoli:

  1. Reforma Agraria Perumahan: Alihkan sebagian lahan negara dan tanah terbengkalai untuk rakyat miskin secara syar’i dan legal.
  2. Bank Tanah Sosial: Bentuk lembaga distribusi lahan perumahan yang bebas riba dan spekulasi pasar, khusus untuk rakyat kecil.
  3. Pelepasan Birokrasi Tanah: Sederhanakan mekanisme akses lahan dengan prinsip maslahah, bukan komersialisasi lewat mitra swasta yang hanya kejar ROI.
  4. Perumahan Berbasis Komunitas Umat: Dorong pembangunan vertikal melalui koperasi atau lembaga umat meniru model wakaf dan baitul maal bukan dikendalikan oleh developer kapitalistik.

Hunian adalah Hak, Bukan Barang Proyek Digitalisasi

Dalam Islam, hak atas tempat tinggal tidak boleh dikomersialkan atau didigitalisasi secara kosong. Rumah bukan sekadar proyek; ia adalah sakinah (ketenangan), aman (perlindungan), dan izzah (kemuliaan) bagi umat. Penguasa yang sibuk membangun sistem digital tanpa menyediakan ruang tinggal nyata, telah menjadikan teknologi sebagai tameng kegagalan.

“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal.” (QS. An-Nahl: 80)

Jika rumah hanya menjadi simulasi, lalu keadilan sosial ditempatkan sebagai fitur opsional dalam sistem, maka apa bedanya dengan perusahaan teknologi?

Pemerintah dalam Islam bukan hanya regulator, tetapi penjamin hidup umat. Dan itu dimulai dari menyediakan tempat tinggal yang layak, bukan sekadar memantau rakyat melalui data.

Share This Article