muslimx.id – Sorotan tajam kembali mengarah pada praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat negara, termasuk di level wakil menteri. Meski menuai kritik publik, pemerintah dianggap belum mengambil langkah serius. Bagi Partai X, fenomena ini menunjukkan kekacauan etika birokrasi, di mana pergantian kursi hanya menjadi kamuflase dari konsentrasi kekuasaan yang tidak sehat.
Islam Menentang Konsentrasi Kekuasaan
Islam mengajarkan bahwa kekuasaan bukan untuk dikuasai, tetapi untuk disebar demi kemaslahatan umat. Allah SWT berfirman:
“Taatilah Allah, Rasul-Nya, dan pemimpin di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini bukan hanya perintah patuh, tapi juga syarat keadilan. Pemimpin yang sah adalah mereka yang adil, jujur, dan bertanggung jawab. Bila kekuasaan hanya berkutat pada lingkaran tertentu, maka keadilan dalam pengelolaan negara dipertanyakan.
Rasulullah SAW: Jabatan Bukan untuk Dikejar
Rasulullah SAW mengingatkan keras terhadap ambisi kekuasaan:
“Kami tidak menyerahkan jabatan kepada orang yang memintanya atau yang ambisius terhadapnya.” (HR. Muslim)
Hadits ini memberi pesan kuat jabatan adalah amanah, bukan ambisi. Rangkap jabatan justru memperlihatkan haus kekuasaan dan berpotensi menyuburkan konflik kepentingan.
Pemisahan Kekuasaan Adalah Syariat Keadilan
Dalam sistem kenegaraan yang sehat, pemisahan wewenang adalah pilar utama demokrasi. Islam juga mengingatkan tentang larangan memanfaatkan kekuasaan demi keuntungan pribadi:
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya dosa sosial, tapi juga pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
Partai X: Audit Total dan Reformasi Jabatan
Partai X mendorong:
- Audit menyeluruh atas jabatan struktural dan non-struktural di kementerian dan lmbaga negara.
- Pelarangan absolut atas rangkap jabatan, terutama di posisi strategis dan pengambil kebijakan.
- Reformasi rekrutmen pejabat publik, berbasis kapabilitas, integritas, dan rekam jejak, bukan kedekatan kekuasaan.
- Transparansi penunjukan jabatan, dengan pelibatan publik dan masyarakat sipil.
Rangkap jabatan adalah wujud ketidakadilan dalam distribusi amanah. Negara harus hadir sebagai pengelola yang adil, bukan sebagai tempat bertumpuknya kekuasaan segelintir kelompok. Dalam Islam, kekuasaan yang tidak ditunaikan dengan amanah adalah beban yang akan diadili kelak di hadapan Allah SWT.
“Jabatan itu adalah amanah. Dan pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali bagi yang mengambilnya dengan benar dan menunaikannya dengan tanggung jawab.” (HR. Muslim)