muslimx.id – Kebijakan pemblokiran 28 juta rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kontroversi. Dituding gegabah dan tidak transparan, langkah ini menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya kalangan bawah yang menyimpan dana di rekening jarang aktif sebagai bentuk tabungan jangka panjang.
“Pemblokiran ini terjadi tanpa verifikasi menyeluruh. Klarifikasi datang telat, setelah publik keburu panik,” kata Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo.
Kebijakan yang menyangkut harta rakyat seharusnya tidak boleh diambil secara terburu-buru, tanpa pemberitahuan yang jelas dan hak untuk membela diri.
Islam Melarang Mengambil Harta Tanpa Hak
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Dalam tafsirnya, para ulama menjelaskan bahwa ayat ini mencakup segala bentuk pengambilan harta yang tidak sah termasuk oleh negara atau otoritas jika tanpa dasar hukum yang adil dan transparan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, menyentuh harta seorang Muslim tanpa alasan syar’i adalah pelanggaran berat, dan termasuk bentuk kezaliman yang akan dihisab di akhirat.
Partai X: Negara Jangan Bertindak Seperti Tuan Atas Harta Rakyat
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, negara seharusnya melindungi dan melayani rakyat, bukan membuat mereka panik.
“Negara tidak boleh memegang kuasa sewenang-wenang atas harta rakyat. Jika tidak ada prinsip keadilan, negara berubah dari pelayan menjadi penindas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa negara dalam Islam bukan pemilik rakyat, tetapi penjaga amanah. Tugasnya bukan hanya mengatur, tapi juga melindungi dan melayani dengan adil.
Solusi Islam: Audit dan Perlindungan Hak Milik
Dalam konteks maqashid syariah, salah satu tujuan utama syariat adalah hifzh al-mal (menjaga harta). Maka, Partai X menyerukan langkah korektif yang berpihak pada keadilan:
- Audit Syariah dan Kelembagaan: Libatkan lembaga independen seperti OJK Syariah, Ombudsman, dan Komisi Informasi.
- Notifikasi Adil Sebelum Tindakan: Islam melarang tindakan sepihak tanpa klarifikasi (tabayyun).
- Pemulihan Zalim Finansial: Negara wajib memulihkan kerugian, termasuk trauma psikologis yang timbul.
- Keadilan Prosedural adalah Bagian dari Ibadah Politik: Setiap proses kebijakan publik harus dibangun atas adl (keadilan) dan rahmah (kasih sayang).
Penutup: Negara Tanpa Keadilan, Bukan Lagi Pelayan Umat
Partai X mengingatkan bahwa keberadaan negara hanya sah bila memenuhi hak rakyat. Jika penguasa melanggar batas atas harta rakyat, maka Allah SWT akan menuntutnya dengan hisab yang berat.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak…” (QS. An-Nisa: 58)
Jika negara hanya bisa memblokir tapi tak mampu memulihkan, itu bukan negara yang amanah, tapi mesin kekuasaan yang lupa akhlak dan tanggung jawab.