muslimx.id — Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening yang terafiliasi dengan praktik judi online. Namun, dalam perspektif Islam, tindakan pemblokiran saja belum cukup. Islam menuntut agar kejahatan seperti judi diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk jaringan dan oknum yang menjadi pelindungnya di balik layar kekuasaan.
Judi dalam Pandangan Islam: Dosa dan Sumber Kerusakan Sosial
Islam secara tegas mengharamkan judi online karena tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengancam tatanan sosial. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya, khamar, judi, berhala, dan undi-undi nasib adalah kotor (rijs) dari pekerjaan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi secara total.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan judi karena menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dan menghalangi dari mengingat Allah dan shalat.” (HR. Muslim)
Judi tidak hanya merusak keuangan seseorang, tetapi juga menghancurkan keluarga, memicu konflik sosial, dan melemahkan nilai-nilai etika. Oleh karena itu, pemberantasan judi harus dilakukan dengan serius dan menyeluruh.
Jangan Hanya Akun, Bongkar Jaringannya!
Islam tidak mengenal toleransi terhadap kezaliman yang tersembunyi di balik sistem kekuasaan. Dalam hal ini, penindakan terhadap rekening-rekening judi harus dilanjutkan dengan penelusuran terhadap oknum pelindung bisnis haram ini, termasuk jaringan kekuasaan atau pejabat yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka…” (QS. Hud: 113)
Ayat ini menjadi peringatan bahwa dukungan diam-diam terhadap kejahatan adalah bentuk kezaliman, dan siapa pun yang membiarkannya akan ikut menanggung akibatnya.
Langkah Nyata Menuju Keadilan Sosial
Penegakan hukum terhadap pelaku judi harus disertai dengan:
- Audit menyeluruh terhadap transaksi mencurigakan.
- Pemberdayaan aparat penegak hukum yang bersih dari kolusi.
- Transparansi dalam pengungkapan jaringan pelindung bisnis haram.
“Tegakkan keadilan karena itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Penutup dan Harapan
Semoga pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum menjalankan amanah keadilan dengan penuh tanggung jawab, dan tidak berhenti hanya pada pemblokiran akun. Judi harus dihentikan dari akarnya, dengan membongkar semua simpul kekuatan yang melindunginya. Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah pondasi dari peradaban yang diridhai Allah SWT.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Semoga bangsa ini dijauhkan dari segala bentuk kezaliman dan diberkahi dengan pemimpin-pemimpin yang adil, amanah, dan berani menindak kejahatan tanpa pandang bulu.