Jubir Anies Jadi Komisaris hingga Penghina Presiden Dapat Amnesti, Islam Serukan Keadilan Tanpa Tebang Pilih

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Penunjukan juru bicara Anies Baswedan sebagai Komisaris di PT Jakarta Propertindo dan pemberian amnesti kepada seorang penghina Presiden Jokowi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Isu keadilan hukum kembali mencuat, menyisakan pertanyaan apakah hukum di Indonesia masih menjadi alat keadilan, atau telah berubah menjadi alat kompromi penguasa?

Fenomena ini menjadi cermin problematik dari praktik kekuasaan yang kerap mengabaikan prinsip keadilan, terlebih ketika keputusan-keputusan penting negara diambil dengan mempertimbangkan kedekatan personal, afiliasi, atau kepentingan kelompok, bukan pertimbangan objektif dan transparan.

Dalam ajaran Islam, keadilan bukan sekadar konsep etis, melainkan kewajiban yang melekat dalam setiap tindakan dan keputusan, terlebih bagi pemimpin.

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun dia menguntungkan atau merugikan dirimu sendiri, atau ibu bapak dan kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan meski bertentangan dengan kepentingan pribadi atau kelompok terdekat. Tidak boleh ada standar ganda dalam perlakuan hukum, apalagi jika itu menyangkut hak-hak rakyat secara luas.

Pemimpin: Pelayan, Bukan Penguasa

Rasulullah SAW menekankan posisi seorang pemimpin sebagai pelayan, bukan penguasa yang bebas menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan diri atau kelompoknya.

“Pemimpin itu adalah pelayan bagi rakyatnya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini memberi batasan moral bagi para pemimpin untuk bertindak adil, rendah hati, dan bertanggung jawab atas setiap keputusan, termasuk dalam hal pengangkatan jabatan dan pemberian amnesti. Ketika jabatan dan hukum dijadikan komoditas kekuasaan, maka esensi pelayanan dan tanggung jawab terhadap rakyat telah dikhianati.

Partai X menyatakan keprihatinannya terhadap makin jelasnya gejala transaksional dalam sistem hukum dan tata kelola kekuasaan. Hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan rakyat, bukan pelindung penguasa.

Penunjukan pejabat publik maupun pemberian amnesti harus dilandasi oleh proses yang transparan, adil, dan bebas dari muatan jangka pendek. Jika tidak, maka kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum dan negara akan terus terkikis.

Islam telah meletakkan pondasi keadilan sebagai syarat utama dalam kepemimpinan dan pemerintahan. Negara yang adil akan langgeng, meski tidak beragama. Tapi negara yang zalim akan runtuh, meski mengaku beragama.

Share This Article