muslimx.id – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menggandeng Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham untuk menyusun hukum daerah. Kerja sama ini ditandai penandatanganan antara Dirjen Otda Akmal Malik dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra di Jakarta.
Tujuannya menciptakan regulasi yang harmonis, jelas, dan tepat sasaran dalam mendukung program pemerintah pusat. Akmal Malik menyebut kerjasama ini diharapkan mampu memberi kejelasan kepada daerah dalam menyusun regulasi. Menurutnya, kualitas produk hukum daerah harus ditingkatkan agar implementasi program pusat berjalan efektif. Ia juga menyoroti digitalisasi hukum daerah sebagai langkah penyempurnaan.
Partai X: Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kerja sama ini baik, namun rakyat menunggu bukti nyata. Negara, katanya, memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Penyusunan hukum daerah seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi kepentingan birokrasi. Produk hukum daerah harus melindungi penumpang, bukan hanya memudahkan sopir. Jika regulasi hanya memfasilitasi birokrasi, maka rakyat tetap jadi korban.
Partai X menilai regulasi sering kali hanya berhenti di dokumen, tanpa implementasi yang dirasakan rakyat. Rakyat menunggu kepastian bahwa hukum daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa politik harus efektif, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial. Hukum daerah tidak boleh jadi alat segelintir kelompok, melainkan pedoman perlindungan rakyat. Demokrasi sejati menghendaki keterlibatan rakyat dalam penyusunan kebijakan.
Pandangan Islam: Hukum untuk Keadilan, Bukan Kekuasaan
Dalam Islam, hukum adalah amanah yang harus ditegakkan untuk menegakkan keadilan. Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Al-Maidah: 49)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir orang, tetapi harus menegakkan keadilan berdasarkan prinsip ilahi.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena apabila orang terpandang mencuri, mereka biarkan; tetapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa hukum yang tidak adil hanya akan menindas rakyat kecil dan melanggengkan kesewenang-wenangan penguasa.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi:
- Forum musyawarah rakyat daerah untuk menilai rancangan peraturan sebelum disahkan.
- Digitalisasi hukum agar rakyat bisa mengawasi prosesnya secara terbuka.
- Evaluasi partisipatif melibatkan akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil.
- Regulasi harus berpihak pada kebutuhan dasar rakyat yaitu pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Penutup: Hukum Adil, Negara Berkah
Partai X menegaskan, rakyat tidak butuh regulasi indah di atas kertas, melainkan hukum yang benar-benar melindungi kehidupan sehari-hari. Islam pun menuntut hukum ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu, dan demi kesejahteraan bersama.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kepemimpinan dan hukum adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, hukum daerah tidak boleh jadi formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata keberpihakan pada rakyat dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.